Seperti Apa Kebun Sawit Ationg, Inilah Hasil Investigasinya !

Giri Sako, Detak Indonesia--Baru-baru ini dilakukan kunjungan investigasi ke kebun sawit Ationg alias Amansyah seluas lebih kurang 970 hektare yang diklaim berada dalam kawasan hutan di sekitar Desa Giri Sako Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantansingingi, Riau.

Sekitar 7.000 hektare Hutan Produksi Terbatas (HPT) di lokasi ini sebelumnya, kini sudah berubah menjadi hamparan kebun sawit milik perorangan, korporasi, dan koperasi.

Ada Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Citra Riau Sarana 1 (PT CRS 1) dekat HPT tersebut, PKS ini kata warga baru saja ditutup. Lalu ditanya ke warga kemana hasil panen TBS kebun sawitnya dipasok? Dijawab warga setempat di pasok ke pabrik lain. Pabrik dimaksud warga itu seperti PKS CRS 2 dan CRS 3 tak jauh dari PKS CRS 1 ini. Pihak PKS CRS 1, 2, dan 3 yang coba dikonfirmasi belum berhasil ditemukan.

Kebun sawit Ationg alias Amansyah di HPT dekat Taman Nasional Tesso Nilo Desa Giri Sako Kecamatan Logas Tanah Darat Kuansing Riau.

Kenapa PKSnya ditutup, kata warga disebabkan perjanjian 70 persen lahan adalah untuk warga dan 30 persen untuk perusahaan justeru jadi terbalik menjadi 30 persen lahan sawitnya untuk warga dan 70 persen jadi milik perusahaan. Di sinilah aksi protes warga terjadi dan akhirnya PKS itu ditutup. Begitu versi warga Logas Tanah Darat Kuansing Riau menjelaskan kepada awak media ini.

Di lokasi kebun sawit Ationg alias Amansyah di Logas Tanah Darat dalam HPT ini terlihat hamparan tanaman sawit berusia sekitar 10-15 tahun. Duduk di barak Ationg didapat informasi dari warga ada sekitar 36 unit rumah pekerja Ationg di sini. 

Dalam sehari ada sekitar 20 truk Colt Diesel membawa hasil panen kebun sawit Ationg di timbang di Peron/RAM Ationg. Satu truk Colt Diesel itu berat TBS sawit yang diangkutnya sekitar 9 ton (9.000 kg). Harga TBS sawit bila dihargai sekitar Rp3.000/kg maka total rupiah yang diraup Ationg sekitar Rp540 juta per hari.

Barak pekerja kebun sawit Ationg ada 36 unit rumah

Di sekitar kebun sawit Ationg ini terdapat juga kebun sawit warga bekerjasama dengan Koperasi Soko Jati dan pengusaha Linda Candra Tan. Menurut Penasihat Hukum Linda Candra Tan, Fegi SH kliennya Linda Candra Tan memiliki surat-surat sah dari Kepala Desa dan Camat setempat. 

Sempat terjadi protes warga lainnya terhadap pihak Linda Candra Tan karena memutus akses jalan dengan menggali parit dengan 2 alat berat ekskavator. Linda Candra Tan melalui Penasihat Hukumnya Fegi SH mengaku kliennya memiliki lahan seluas 600 hektare di dalam HPT Logas Tanam Darat ini. Dikawal petugas Kepolisian Polres Kuantansingingi dengan senjata laras panjang.

Setelah dilaporkan pihak Ketum LSM Perisai Riau Sunardi SH bersama Sekjen Ir Jajuli dan Penasihat Hukum Roni Kurniawan SH MH ke Ditreskrimsus Polda Riau baru-baru ini, dua alat berat ekskavator yang dipasok Linda Candra Tan lari malam dan menurut warga setempat kepada media ini alat berat itu tidak dite.ukan lagi di lapangan.

Alat berat yang dipasok pengusaha Linda Candra Tan di HPT Logas Tanah Darat, lari malam menghilang pasca dilaporkan ke Polda Riau oleh LSM Perisai dan telah pula melaporkan ke Dinas LHK Riau tapi alat berat tak kunjung ditangkap akhirnya hilang malam

Menurut Ketum LSM Perisai Riau Sunardi SH pihaknya sudah melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Riau beberapa oknum yang merambah kawasan HPT dekat Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) tersebut ke Polda Riau.

Mereka yang dilaporkan antara lain 
Ationg alias Amansyah, Dani Murdoko, Sarkawi dari Koperasi Soko Jati, Desvely Ketua Kelompok Saboleh, Suja'i mantan Kades Giri Sako, Suhendri SSos mantan Camat Logas Tanah Darat, dan Linda Candra Tan.

Didapat juga info dari warga setempat adanya kebun sawit Ketua Apkasindo Gulat ME Manurung seluas sekitar 140 hektare di Kecamatan Logas Tanah Darat. Hal ini diakui Gulat ME Manurung saat dikonfirmasi Kamis pagi (17/2/2022). Menurut Gulat, dengan lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja No. 11/2020 maka semua permasalahan sawit dalam kawasan hutan (Catatan: bagi yang tertanam sebelum lahirnya UUCK 2020 tersebut) maka sudah ada payung hukumnya. 

Alat berat di HTI PT RAPP usai memanen kayu HTI membersihkan lahan dan akan menanam tanaman HTI lagi di kawasan Logas Tanah Darat

Sementara pendapat wartawan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional pada 25 November 2021. Artinya, penyusunan omnibus law ini melanggar UUD 1945, sebagaimana yang dikritik banyak ahli hukum sewaktu pembahasannya di DPR. (azf)


Baca Juga