Dua Pelaku Pencurian 26 Ponsel di Toko Fajar Store Diringkus Polresta Pekanbaru

Pekanbaru, Detak Indonesia--Dua warga Sumbar yang melakukan pencurian pemberatan (curat) 26 unit handphone di Toko Fajar Store Panam Tampan Pekanbaru pada 25 Januari 2022 lalu telah berhasil diringkus jajaran Polresta Pekanbaru.  Termasuk satu penadah juga telah diamankan. 

Waka Polresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto dan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan dalam Press Release di Mapolresta Pekanbaru Senin siang (21/2/2022) menjelaskan hal tersebut. 

Menurut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, Laporan Polisi diterima LP/B/59/I/2022 SPKT tanggal 26 Januari 2022 pelapor Syahreza Pahlevi Daulay. 

Kasus ini beberapa waktu lalu sempat viral terekam CCTV, dilakukan pengembangan dan penangkapan pertama pelaku Noverianus Bulolo alias Alex (27) ditangkap di Lubukbasung Sumbar diamankan juga satu unit handphone yang ada padanya. 

Dilakukan pendalaman menangkap yang lain Khairul Nurfaisal (27) ditanggkap di Kabupaten Agam,  Sumbar bersama satu unit handphone.

Dari keterangan kedua pelaku diketahui pelalu utama adalah Noverianus Bulolo alias Alex. Dia yang masuk ke dalam Toko Fajar Store. Peran pelaku Khairul Nurfaisal sebagai pengantar-penjemput pelalu utama ke toko itu. 

Setelah didapat hasil curian, sebagian dijual sebagian dan membawanya juga sebagian ke Sumbar. Setelah kedua pelaku ini didalami didapati nama Rizki Kurnia (25) sebagai penadah pembeli. Dilakukan penangkapan Rizki Kurnia di Pekanbaru. 

Rizki memang sudah menerima sebagian ponsel curian itu. Dilalukan pendalaman lagi ada nama pelaku lain Reza (DPO) masih dicari. Penjualan bukan satu tempat saja tapi ada beberapa tempat. 

"Barang bukti yang ada di sini tinggal 7 unit. Ada kondisi baik dan tidak baik. Kondisi tidak baik ini karena saat dicuri ponsel ini dalam kondisi nyala. Kondisi nyala ini pelaku khawatir terdeteksi dan pelaku menghancurkan handphone tersebut," kata Kompol Andrie. 

Penyidik Polresta Pekanbaru juga mengamankan satu unit sepeda motor beat yang digunakan pelaku. 

Ditanya wartawan untuk apa digunakan uang hasil penjualan ponsel itu oleh pelalu sijelaskan Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan untuk foya-foya di tempat hiburan, berjudi.  Namun keterangan ini tetap dilakukan pendalaman hasil penjualan lainnya. Saat ini sudah diamankan 9 unit ponsel. Pelaku mengaku baru sekali melakukan ini. Pelaku memang berdomisili di Sumbar tapi punya keluarga di Pekanbaru. Pelalu dan penadah pernah saling kenal. Masih ada lagi penadah lain Reza (DPO). (azf)


Baca Juga