Pertamina: Stok Solar di wilayah Sumbagut termasuk Riau cukup Aman

Pekanbaru, Detak Indonesia--Pertamina Patra Niaga memastikan stok Solar di wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) termasuk Riau dalam kondisi aman. Saat ini ketahanan stok Solar mencapai 22 hari.

"Kami memastikan stok Solar untuk wilayah Sumbagut aman. Per 8 Maret 2022 secara Nasional, ketahanan stok Solar mencapai 22 hari," ujar Area Manager Communication, Relations, & CSR Sumbagut, SH C&T PT Pertamina Patra Niaga, Taufikurachman, Senin (8/3/2022).

Tapi hasil investigasi lapangan oleh wartawan Detak Indonesia Jumat pagi hingga siang (11/3/2022) di beberapa SPBU di dalam Kota Pekanbaru ternyata solar dan bio solar tak ada.  Hanya beberapa SPBU dalam Kota Pekanbaru saja di pagi hari jelang siang tersedia solar atau bio solar. SPBU lainnya kosong solar saat jam kerja pagi sampai siang. Menurut petugas SPBU mereka dijatah dibatasi hanya sekitar 8 ton per hari. 

SPBU yang ada jual solar dan bio solar dimaksud semua terjadi antre kendaraan meluber ke jalan raya seperti SPBU di Jalan SM Amin Panam milik alm Herman Abdullah diakui Pengawasnya bernama Lubis terjadi antrean kendaraan sampai keluar SPBU Jumat (11/3/2022). Antre mobil besar truk terjadi di SPBU yang diawasi Lubis di Jalan SM Amin Panam ini. Di mana ada solar dan biosolar di SPBU terjadi antre panjang mobil Jumat (11/3/2022) seperti di SPBU Jalan Arifin Ahmad, SPBU Jalan SM Amin ujung,  SPBU Palas dekat simpang Jalan Riau. 

Antre panjang kendaraan besar di Jalan SM Amin Panam Pekanbaru untuk mengisi solar di SPBU milik alm Herman Abdullah Jumat pagi jelang siang (11/3/2022)

"Solar kosong bang yang ada dexliter harganya Rp13.550 per liter," kata cewek petugas pompa SPBU Pekanbaru Jumat pagi jelang siang (11/3/2022).

Sementara Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut berkomitmen menyalurkan BBM Solar Bersubsidi sesuai kuota yang telah ditetapkan mengacu kepada SK BPH Migas no.101/P3JBT/BPH Migas/KOM/2021 tanggal 27 Desember 2021 tentang kuota Volume JBT Per Provinsi/Kabupaten/Kota secara Nasional tahun 2022. Kuota ini mengatur dari level Provinsi sampai ke level lembaga penyalur/SPBU, sehingga setiap SPBU menyalurkan BBM Solar Bersubsidi sesuai kuota yang telah ditetapkan.

Kami bersama Pemerintah Daerah dan BPH Migas terus mensosialisasikan penggunaan BBM Solar Bersubsidi yang tepat sasaran dan Bijak dalam menggunakan BBM yang sesuai speksifikasi mesin kendaraan dan terus mendorong masyarakat /konsumen untuk menggunakan produk bahan bakar minyak (BBM) berkualitas dan ramah lingkungan.

Antre panjang truk besar dan truk kontainer berburu solar di SPBU Palas dekat Jalan Riau ujung Pekanbaru, Jumat (11/3/2022)

"Perlu diketahui sesuai Perpres No.191 tahun 2014, pengguna yang tidak berhak menikmati BBM Solar Bersubsidi seperti truk industri tambang dan perkebunan. Para pengendara tersebut dan masyarakat golongan mampu diharapkan dapat menggunakan Solar non subsidi yakni jenis BBM Dexlite atau Pertamina Dex, yang telah tersedia di SPBU terdekat dan juga kami mengimbau masyarakat jika ada indikasi penyalahgunaan penyaluran Solar subsidi, agar masyarakat segera melaporkan ke aparat berwenang," katanya. 

Untuk informasi lebih lanjut terkait produk dan program Pertamina Patra Niaga para pelanggan setia dapat langsung  menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.

Guna menjaga penyaluran Biosolar Subsidi terpenuhi sampai dengan 31 Desember 2022 dan
sesuai dengan kuota yang ditetapkan, beberapa hal yang telah dilakukan oleh Pertamina antara lain :

- Melarang pengisian Biosolar Subsidi kepada pengguna Truck Kayu Balak, CPO, dan
Truck Molen (Semen) dan sejenisnya dengan mengacu kepada Peraturan Presiden
No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM
serta Surat Edaran Gubernur Riau No. 272/SE/DESDM/2021 tentang Pengendalian
Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar Bersubsidi di
Provinsi Riau.

Saking susahnya mendapatkan solar dan antre panjang yang mengesalkan, supir terpaksa melawan arus masuk SPBU Jalan Palas dekat Jalan Riau ujung Pekanbaru, Jumat (11/3/2022)

- Melakukan sosialiasi kepada seluruh lembaga penyalur, mengacu SK Kepala BPH Migas No. 101/P3JBT/BPH Migas/KOM/2021 bahwa kuota volume penyaluran Jenis BBM Jenis Tertentu (Biosolar) sudah berdasarkan per lembaga penyalur (SPBU, SPBUN, SPBB).

- Seluruh lembaga penyalur memahami apabila terjadi penyaluran di atas kuota yang telah ditetapkan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka lembaga penyalur wajib mengganti nilai bakar yang tersalurkan dengan Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU)/Bahan Bakar Non Subsidi.

- Menyediakan produk substitusi yang lebih baik, yaitu Dexlite dan Pertamina Dex.

- Melakukan sosialisasi peruntukan penggunaan BBM kepada konsumen agar tepat
sasaran.

- Memberi pembinaan kepada SPBU yang melakukan pelanggaran dengan sanksi
berupa penagihan selisih keekonomian dan penghentian supply sementara. 

- Melakukan koordinasi dengan SKPD terkait, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota
dalam rangka penyaluran BBM Subsidi tepat sasaran.

- Data detail Kuota Per Lembaga Penyalur sesuai SK 101/P3JBT/BPH Migas/KOM/2021
dan estimasi kuota habis per lembaga penyalur telah juga disampaikan kepada Dinas ESDM Provinsi Riau. (*/azf) 


Baca Juga