Kejaksaan Agung Turun Tangan Amankan Satu Kontainer Minyak Goreng di Tanjung Priok Jakarta

Jakarta, Detak Indonesia--Bertempat di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (17/3/2022), Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah melakukan pemeriksaan lapangan dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya 2021 dan 2022 dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Adapun hasil pemeriksaan lapangan dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait yaitu:
1. Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menemukan 1 (satu) unit Kontainer 40 feet nomor kontainer BEAU 473739 6 yang di dalamnya terdapat 1835 (seribu delapan ratus tiga puluh lima) karton minyak goreng kemasan merek tertentu yang akan dilakukan ekspor dengan melawan hukum oleh PT AMJ bersama-sama dengan perusahaan lainnya ke negara tujuan Hongkong.

2. Bahwa ekspor 1 (satu) kontainer minyak goreng kemasan yang akan dilakukan oleh PT AMJ tersebut terindikasi melawan hukum karena dilakukan dengan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyampaikan kepada pihak Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok terhadap temuan 1 (satu) unit Kontainer tersebut untuk diamankan dan tidak dipindahtempatkan atau dikeluarkan dari Teminal Kontainert JICT 1 sampai dengan proses hukum selesai.

4. Bahwa dari ekspor yang telah dan akan dilakukan oleh PT AMJ tersebut memberikan dampak kerugian perekonomian negara dengan adanya kelangkaan minyak goreng kemasan di Indonesia dan memberikan keuntungan tidak sah kepada PT AMJ sejumlah kurang lebih Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) per kontainer.

Tim Jampidsus Kejagung menyelidiki potensi kerugian perekonomian negara. Penyelidikan dilakukan terkait kelangkaan minyak goreng di pasaran dalam beberapa bulan terakhir. 

Dirdik Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan potensi kerugian perekonomian negara lebih besar dibandingkan kerugian negara. Sebab, uang negara tidak terkait langsung dalam perkara tersebut. Dalam waktu dekat, tim penyelidik akan meminta klarifikasi dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian serta Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait proses ekspor minyak sawit mentah atau CPO. 

Dirdik Jampidsus Kejagung Supardi sudah memerintahkan 10 Jaksa penyelidik untuk memantau dugaan korupsi dari kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

Supardi memastikan jika menemukan ada unsur perbuatan tindak pidana dalam kasus kelangkaan minyak goreng yang bisa menimbulkan kerugian perekonomian negara, Kejagung bakal langsung bertindak mengusut tuntas kasus itu.

️Masyarakat dimohon melaporkan kelangkaan minyak goreng di daerahnya ke instansi Kejaksaan terkait.

JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
MEMINTA PERAN MASYARAKAT UNTUK LAPORKAN APABILA ADA JAKSA ATAU PEGAWAI KEJAKSAAN YANG BERMAIN PROYEK

Jaksa Agung RI menemukan masih ada Jaksa atau pegawai Kejaksaan yang mengganggu dan bermain proyek, maka dalam rangka meningkatkan integritas seluruh pegawai Kejaksaan Republik Indonesia baik Jaksa maupun pegawai Kejaksaan, Jaksa Agung RI Burhanuddin mengingatkan kepada seluruh pegawai Kejaksaan termasuk para pejabat tinggi yang bertugas di pusat ataupun di daerah untuk jangan bermain dalam proyek.

Jaksa Agung RI menyatakan, apabila masih ada tindakan Jaksa atau pegawai Kejaksaan yang bermain proyek, maka dirinya tidak akan segan dan tidak akan peduli siapapun oknum tersebut untuk ditindak secara tegas.

Dalam pengarahannya  31 Januari 2022 lalu kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi, para Kepala Kejaksaan Negeri dan para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajaran di seluruh Indonesia, Jaksa Agung RI akan bertindak tangan besi untuk menghukum anak-anak buahnya demi terjaganya marwah institusi Kejaksaan.

Jaksa Agung RI meminta peran serta seluruh masyarakat apabila mengetahui ada oknum Jaksa atau pegawai Kejaksaan yang bermain proyek agar melaporkan kepada Jaksa Agung melalui hotline


Baca Juga