Aksi Demo di PN Siak, Kantor Bupati Siak, Minta MA Beri Sanksi Hukum Mantan Ketua PN Siak Rozza El Afrina SH

Siak Seri Indrapura, Detak Indonesia--Ada yang menjadi sorotan tajam terhadap mantan Ketua Pengadilan Negeri Siak Provinsi Riau, Rozza El Afrina. Dia sudah dipindahkan ke PN Sukaharjo Jawa Tengah tapi mengeluarkan Surat Eksekusi untuk membela PT DSI di Siak, Riau.

Akibatnya timbul gejolak masyarakat Siak memprotes dan melancarkan aksi demo ke Pengadilan Negeri Siak Kamis (24/3/2022).

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Siak Riau, Sitorus menerima aspirasi masyarakat

Aliansi Masyarakat Kabupaten Siak bersama Mahasiswa dan Ikatan Pemuda Karya (IPK) Riau, dan tim LSM Perisai Riau meminta Mahkamah Agung (MA) memberi teguran dan atau sanksi demosi kepada oknum hakim Rozza El Afrina agar segera melaksanakan tugas di tempat tugasnya yang baru di Jawa karena di PN Siak dia masih mengeluarkan surat atau kebijakan meski sudah pindah.
 
"Kedatangan kami kesini untuk berdiskusi dan menyampaikan aspirasi secara arif dan bijaksana. Catat itu. Kami akan menyampaikan informasi akurat dan penting. Tujuan kami ke sini tidak ada sedikitpun niatan untuk anarkis. Kami adalah orang yang punya moral bersama-sama punya etika. Siak negeri yang santun dan baik. Beri kami izin untuk menyampaikan informasi penting," kata Sunardi kuasa masyarakat dan koperasi Desa Sengkemang Siak, Riau. 

Di PN Siak aspirasi demonstras diterima Wakil Ketua PN Siak Sitorus. Menurut Sitorus aspirasi masyarakat akan disampaikan kepada pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Siak.

Di Kantor Bupati Siak massa juga melancarkan aksi unjukrasa. Aspirasi warga diterima Asisten I Sekdakab Siak Fauzi Asni. Menurut Fauzi Asni pihaknya menerima dokumen aspirasi warga dan akan menyampaikannya ke Bupati Siak Drs Alfedri. Bupati Siak menurut Fauzi Asni saat ini ada tugas di Jogjakarta. Nanti aspirasi disampaikan ke Bupati Siak. 

Ketua LSM Perisai Riau Sunardi didampingi Bidang hukum dan Advokasi Roni Kurniawan SH MH perwakilan masyarakat menyampaikan aspirasi di Kantor Bupati Siak, Kamis (24/3/2021).

Sementara di DPRD Siak, kuasa masyarakat Desa Sengkemang Ketua LSM Perisai Riau Sunardi, didampingi Sekjen Ir Jajuli, Bidang Hukum dan Advokat Roni Kurniawan SH MH menyampaikan dokumen dugaan keras pelanggaran mantan Ketua PN Siak Rozza El Afrina SH di mana dia sudah pindah ke PN Sukoharjo Jateng tapi masih mengeluarkan surat eksekusi untuk kepentingan PT DSI di Siak, Riau.

Asisten I Sekdakab Siak, Riau, Fauzi Asni menerima dokumen aspirasi dari kuasa masyarakat yang unjukrasa Ketum LSM Perisai Riau Sunardi dan akan menyampaikannya ke Bupati Siak Drs Alfedri.

Aksi demo di Kantor Bupati Siak masih berlangsung dan minta Bupati Siak Drs Alfedri menemui langsung massa aksi. Demonstran tak percaya bupati di Jogjakarta. Karena dikatakan juga bupati ke Bali, massa jadi tak percaya dan tetap bertahan di lokasi demo di gerbang kantor Bupati Siak. Warga minta Asisten I Sekdakap Siak menentukan waktu pertemuan warga dengan Bupati Siak Drs Alfedri. (azf) 


Baca Juga