Kawasan HPT di Desa Koto Kombu dan Suaka Margasatwa Rimbang Baling Dialihfungsikan

Koto Kombu, Detak Indonesia—Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Ganjar Pranowo (JARWO) ikut menyoroti Praktik haram perampokan kawasan hutan dan penanaman kebun kelapa sawil ilegal di Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.

Relawan Nasional Menuju 2024 itu pastikan, bahwa temuan atas kasus tersebut harus dijadikan atensi bersama, terutama bagi Aparat Penegak Hukum (APH) di Republik ini.

DPP Pro JARWO dalam keterangan persnya mengharapkan, agar pihak Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau maupun Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau turun tangan, karena temuan itu memenuhi unsur kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan sekaligus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). DPP Pro JARWO bahkan mencium aroma busuk adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas praktik haram tersebut.

“Temuan yang menunjukkan, betapa dahsyatnya kondisi hutan di Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuansing ini yang porak poranda atas praktik haram penjarahan hutan yang sangat massif dan dijadikan perkebunan kelapa sawit ilegal harus jadi atensi dan diusut tuntas, Negara tak boleh kalah dengan para mafia!!!” ungkap Larshen Yunus, Ketua Umum (KETUM) DPP Pro JARWO, Sabtu (16/4/2022).

Ketua Umum DPP Pro JARWO, Larshen Yunus

Larshen Yunus yang juga merupakan Ketua Umum DPP Relawan Nasional Jokowi Merdeka tegaskan, bahwa praktek haram perampokan, illegal logging dan penguasaan kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan mesti ditanggapi serius dan dijadikan konsensus bersama, agar Negara benar-benar percaya diri untuk tegak lurus menghadapi kejahatan tersebut.

DPP Pro JARWO Soroti Praktek Haram Perampokan Hutan dan Penanaman Kebun Kelapa Sawit ilegal di Kuansing-Riau.
 
Media Center DPP Pro JARWO jelaskan, bahwa kondisi tersebut wajib ditanggapi dengan cara-cara yang lebih elegan. Puluhan ribu hektar kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan dan Kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling di Kuantan Singingi Riau terbukti mengalami alihfungsi dan okupasi.
 
“Modus yang dilakukan para mafia tersebut adalah dengan cara memberdayakan kelompok tani dengan berbagai macam spekulasi, mencacah surat menjadi seperti milik pribadi, padahal segala sesuatunya merupakan bahagian dari para pemilik modal (mafia perkebunan) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau,” tutur Larshen Yunus.

DPP Pro JARWO berencana akan melampirkan hasil dari ploting (titik koordinat) atas temuan tersebut dan segera menyurati Kantor Staf Presiden (KSP), pihak penegakan hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK-RI) Republik Indonesia, Bareskrim Polri, Dit Reskrimsus Polda Riau dan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

“Ingat yah!!! Kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan tersebut sama sekali tidak bisa diselesaikan lewat pola dan mekanisme ‘Keterlanjuran’ yang merupakan bahagian dari turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (Ciotaker). Praktik haram perambahan yang cenderung masuk kategori perampokan hutan tersebut dilakukan secara terstruktur dan sistematis serta mayoritas kegiatan ilegal tersebut bukan dilakukan oleh warga setempat, tetapi justru dilakukan dengan cara-cara invasi oleh sekelompok orang dan para pemodal dari luar kawasan tersebut (mafia perkebunan). Terakhir, DPP Pro JARWO tegaskan, bahwa terhadap praktik haram tersebut terbukti lahan yang dikuasainya sangat luas, di atas 5 (lima) hektare serta berpotensi tidak memiliki administrasi hukum dan perizinan, sesuai Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan lainnya,” tutup Larshen Yunus. (*/di)


Baca Juga