Temuan Komisi IV DPR RI Ditagih KNPI Riau, 884 Hektare Kebun Sawit ilegal Milik PT Guna Dodos

Pekanbaru, Detak Indonesia--Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau pertanyakan sikap dan keseriusan Komisi IV DPR RI, terkait hasil rekomendasi dari kegiatan Kunjungan Kerja (Kunker) spesifik ke areal kebun kelapa sawit PT Guna Dodos di Kabupaten Pelalawan Riau tempo lalu.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KNPI Riau, pada saat berada di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Senin (18/4/2022).

Dalam pemaparannya, Larshen Yunus sampaikan perihal hasil dari kegiatan kunjungan kerja (Kunker) spesifik para anggota Komisi IV DPR RI tempo lalu, yang langsung dipimpin Wakil Ketua Komisi, H Deddy Mulyadi SH.

Ketua KNPI Provinsi termuda se-Indonesia itu juga pertegas, bahwa Deddy Mulyadi wajib menyampaikan hasil dari rekomendasi Komisi IV, lalu mengeksposnya ke publik. Hal itu perlu dilakukan, agar semangat transparansi terhadap penertiban kejahatan perkebunan seperti itu benar-benar murni, demi memperbaiki negeri.

"Kalau pada akhirnya Kang Deddy Mulyadi semangat untuk menyelamatkan keuangan negara dari sektor Kehutanan dan Perkebunan, maka PT Guna Dodos wajib dijadikan contoh. Temuan bahwa perusahaan itu telah melakukan kejahatan wajib dibuktikan, Lahan atau kebun kelapa sawit seluas 884 hektare itu harus diaudit, apakah benar ilegal atau tidak?!" tanya Larshen Yunus.

Ketua KNPI Riau yang juga lulusan Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu juga pastikan, bahwa pihaknya akan konsentrasi terkait temuan tersebut, tak ada ampun bagi pelaku kejahatan kehutanan dan perkebunan. Negara tak boleh kalah dengan para mafia!!!

Hingga berita ini dimuat, KNPI Riau segera mempersiapkan surat resmi dan berkas pendukung lainnya, agar PT Guna Dodos segera diberikan sanksi, sesuai dengan temuan dari Komisi IV DPR RI.

"Sungguh mengerikan! Jelas-jelas di depan mata kita, kawasan hutan yang dialihfungsikan secara ilegal untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit. Apakah dengan adanya istilah perusahaan atau yang namanya PT Guna Dodos, dapat mengelabui Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dari segala bentuk pelanggaran? Lalu, beranikah sanksi berat diberikan? dengan menebang Pokok Kelapa Sawit tersebut dan segera dilakukan reboisasi, yakni penanaman kembali hutan-hutan yang gundul oleh kegiatan ilegal tersebut?!" tanya Larshen Yunus, Ketua KNPI Riau, seraya meneteskan air matanya. (*/di)


Baca Juga