Kapolres Tanah Karo Pimpin Rakor dan Musyawarah Penyelesaian PT BUK dengan Masyarakat Desa Sukamaju

Kabanjahe, Detak Indonesia--Polres Tanah Karo mengadakan Rapat Koordinasi Penyelesaian Permasalahan PT Bibit Unggul Karobiotik (BUK) dengan masyarakat Desa Sukamaju Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara  di  Aula Pur-Pur Sage Mapolres Tanah Karo Senin (18/4/2022) pukul 10.35 WIB.

Kegiatan rapat dipimpin langsung oleh Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH. Turut juga hadir Forkopimda Karo, Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang, Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan, Dandim 0205/TK Letkol Inf Benny Angga Ambar Suworo, Ketua PN Kabanjahe Nasri SH MH. Dan peserta Rapat yakni Kajari Karo diwakili oleh Kasi Pidsus Ranu Wijaya SH MH, KA UPT KPH XV Kabanjahe Solahudin Lubis, Kepala BPN Karo Rosalina Tamba SH, Waka Polres Tanah Karo Aron TT Siahaan SH,Kasat Intelkam Polres Tanah Karo AKP Narno, Camat Tigapanah Data Martina Br Ginting, Kapolsek Tigapanah AKP H Sihotang, Danramil 02/TP Kapten Inf J Naibaho, Dirut PT BUK Jin ngi, Legal PT BUK Rita Wahyuni SH, Legal PT BUK Robianto Sembiring SH, Legal PT BUK David Syahbandar Sitepu, Kepala Desa Sukamaju Bahagia Ginting, Ketua BPD Sukamaju Joni Ginting, Perwakilan warga Desa Sukamaju Simon Ginting,Warga yang mengaku Simantek Kuta berdomisili di Medan Etty Br Tarigan dan Malem Pusuh Ginting Munte. 

Dalam pembukaan rapat Kapolres Tanah Karo mengatakan, maksud diadakan rapat musyawarah ini untuk mempertemukan kedua belah pihak terkait sengketa lahan antara Pihak PT BUK dan masyarakat Desa Sukamaju untuk bersama sama mencari solusi jalan terbaik untuk kedua belah pihak. Forkopimda dan pihak yang berkompeten juga turut hadir di kegiatan rapat musyawarah ini, seyogianya hasil pertemuan ini dapat menghasilkan hasil yang positif. 

 

Dalam rapat musyawarah kedua belah pihak antara Pihak PT BUK dan masyarakat Desa Sukamaju masing masing saling mengklaim lahan yang menjadi sengketa. 

Dalam sengketa lahan tersebut, masih adanya gugatan perdata No. 65./Pdt.G/2021/PN KBJ dalam tahap Banding dan gugatan perdata nomor : 29/Pdt.G/2022/PN KBJ tanggal 21 Maret 2022 dalam Proses Persidangan, di mana belum memiliki kekuatan hukum yang tetap. Kapolres Tanah Karo meminta kepada kedua belah pihak agar menunggu proses hukum yang sedang berjalan. 

"Jangan sampai terkait sengketa, salah satu pihak melakukan tindakan tindakan melanggar hukum, akan kita proses jika sampai melakukan pidana," tegas Kapolres. 

Hal yang sama dikatakan Dandim 0205/TK kepada kedua belah pihak, untuk tetap ikuti proses hukum, jangan melakukan tindakan melanggar hukum. Kodim 0205/TK akan siap bekerjasama mendukung warga Desa Sukamaju dengan PT BUK agar semua pihak mencari yang terbaik tidak serta merta melakukan hal di luar jalur hukum. 

Bupati Karo Karo juga mengatakan dalam kegiatan rapat musyawarah, agar kedua belah pihak, dapat menyelesaikan permasalahan dengan cara yang baik, tunggu proses hukum dan jangan melakukan tindakan yang melanggar hukum. 

Disepakati kesimpulan dalam rapat musyawarah tersebut yang ditanda tangani pihak yang bersengketa dan diketahui oleh Forkopimda Karo. 

Rapat Koordinasi dan Musyawarah tersebut menghasilkan kesimpulan antara lain : 

1). Masih adanya gugatan perdata No. 65./Pdt.G/2021/PN KBJ dalam tahap Banding dan gugatan perdata nomor : 29/Pdt.G/2022/PN KBJ tanggal 21 Maret 2022 dalam Proses Persidangan, dimana belum memiliki kekuatan hukum yang tetap. 

2). Agar masing masing pihak (pihak masyarakat Desa Sukamaju dan pihak PT BUK) bersedia menahan diri untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, menunggu adanya putusan yang inkrah/memiliki kekuatan hukum yang tetap dari gugatan perdata. 
3). Terhadap Laporan atau Pengaduan yang disampaikan oleh para pihak akan ditindaklanjuti oleh Polres Tanah Karo dengan tetap mempertimbangkan proses gugatan perdata yang sedang berlangsung. (stm)


Baca Juga