Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag dan Tiga Pimpinan Perusahaan Tersangka Kasus Kelangkaan Minyak Goreng

Jakarta, Detak Indonesia -- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW sebagai tersangka kasus penyelewengan minyak goreng.

Selain IWW, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya sehingga total ada empat tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus minyak goreng.

"Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," beber Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Kejagung membeberkan ketiga tersangka lainnya, yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT sebagai tersangka.

Menurut Burhanuddin, ketiga tersangka dari pihak perusahaan telah secara intens berusaha mendekati IWW agar mengantongi izin ekspor CPO.

Selain itu, Burhanuddin juga mengatakan, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian Negara.

"Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian Negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," tegas Burhanuddin.

Tak penuhi DPO, tapi Tetap Dapat Persetujuan Ekspor

Burhanuddin memaparkan, awalnya pada akhir 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar yang membuat Pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan untuk menetapkan domestic market obligation (DMO) atau domestic price obligation (DPO) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.

Selain itu, Kemendag menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

"Dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari Pemerintah," kata Burhanuddin.

Sebelumnya, penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 4 April 2022.

Penyelidikan oleh jaksa telah dilakukan sejak 14 Maret 2022. Selama penyelidikan, jaksa telah memeriksa 14 saksi dan dokumen surat terkait pemberian fasilitas ekspor.

Faisal Basri: Maling Teriak Maling

Penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) mengundang perhatian ekonom senior Faisal Basri.

Pasalnya, salah satu tersangka berasal dari lingkungan Pemerintahan. Bahkan jabatannya adalah eselon I atau Direktur Jenderal di Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW.

IWW menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya yang merupakan pihak perusahaan swasta minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).

"Ini namanya maling teriak maling," kata Faisal dalam akun Twitter pribadinya, @FaisalBasri, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (19/4/2022).

Faisal menjadi salah satu pihak yang vokal dengan fenomena kelangkaan minyak goreng. Pada awal April 2022 lalu, dia sempat menyebut kisruh kelangkaan dan mahalnya minyak goreng merupakan ulah Pemerintah.

Hal ini terjadi karena pembuat kebijakan menerapkan dua harga minyak sawit mentah. Dua harga itu tercipta karena Pemerintah mengenakan tarif pajak ke eksportir yang menjual CPO ke luar negeri.

Di sisi lain, Pemerintah tidak mengenakan pajak jika eksportir menjual CPO ke pabrik biodiesel.

"Jadi pemerintah sendiri, aduh maaf ya, yang menciptakan kelangkaan dan keruwetan minyak goreng," imbuh dia.

Sementara harga minyak goreng di pasaran masih tetap dikeluhkan mahal oleh emak-emak dan berimbas berdampak ke keluarga baik pelajar maupun mahasiswa. Terasa mahal itu, baik minyak goreng curah maupun kemasan. Minyak goreng curah eceran sekitar Rp20.000/liter, minyak goreng kemasan Rp53.000 per 2 liter.

Mahalnya harga minyak goreng kedua jenis kemasan itu membuat harga lainnya ikut merangkak naik. Sementara harga kerjasama advertorial, iklan banner, gaji, upah kerja tak naik. Apalagi sejumlah program CSR perusahaan, bantuan sosial, bantuan kemitraan makin berkurang. (*/di)


Baca Juga