DPC Peradi Pekanbaru Laporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Riau

Pekanbaru, Detak Indonesia--Pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea SH di konten pribadinya, tentang Peradi Otto Hasibuan tidak sah membuat resah ribuan anggota DPC Peradi termasuk puluhan ribu pengacara/advokat di bawah organisasi DPN Peradi Otto Hasibuan. Ketua DPC Peradi Pekanbaru Yusri Basri SH dan jajaran mendatangi Ditreskrimsus Polda Riau untuk melaporkan Pengacara Hotman Paris Hutapea SH, Senin (25/4/2022).

Dalam konferensi pers di salah satu hotel di Pekanbaru Yusri Basri SH dkk yang terdiri dari BBH, Pengurus dan anggota Peradi Pekanbaru menyampaikan klarifikasi keberatan DPC Peradi Pekanbaru terhadap statement atau perkataan yang disampaikan oleh Hotman Paris Hutapea yang Peradi Pekanbaru ketahui pada konten IG Hotman Rabu 20 April 2022.

Kenapa Hotman Paris berbuat seperti itu. Hotman Paris Hutapea adalah anggota DPN Peradi adalah juga Wakil Ketua DPN Peradi pada periode kepengurusan Prof DR Fauzi Hasibuan 2015-2020.

Sebagai Wakil Ketua Umum dia juga telah melakukan pelanggaran kode etik adalah laporan dari Hotma Sitompul dkk. Hotma Sitompul melaporkan Hotman Paris karena melanggar kode etik.

Jajaran DPC Peradi Pekanbaru saat membuat laporan pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Riau Senin (25/4/2022)

Apa kode etik yang dilanggar? Adalah terhadap tindakan dia sebagai kuasa hukum isteri dari Hotma Sitompul. Nah, seharus sebagai advokat dia (Hotman Paris) dalam melakukan baik tugas profesi advokat baik di luar pengadilan terlebih dahulu di dalam melakukan penanganan perkara perkawinan, perceraian suami-isteri terlebih dahulu dia melakukan mediasi.

Akan tetapi dia (Hotman Paris) tidak melakukan mediasi dan dia melakukan konferensi pers terbuka dengan membuat konten membuka rahasia rumah tangga. Nah ini dilaporkan Hotma Sitompul ke Dewan Kehormatan (DK) dan diputus dan inkrah oleh DK DPN Peradi Pusat dia (Hotman Paris) kena skorsing selama 3 bulan tidak boleh beracara.

Rentang pada waktu itu, dia (Hotman Paris) keberatan, keluar dari Peradi. Alasannya dia menyerang kepengurusan Peradi yang dipimpin oleh Prof Dr Otto Hasibuan periode 2020-2025.

"Saya juga sebagai Waka Sekjen Peradi Ketua DPC Peradi Pekanbaru perlu klarifikasi terhadap kita bersama," kata Ketua DPC Peradi Pekanbaru Yusri Basri SH.

Jajaran DPC Peradi Pekanbaru mengadakan konferensi pers di Pekanbaru mengklarifikasi pernyataan Hotman Paris Hutapea

Pernyataan dalam konten Hotman Paris mengatakan pertama bahwa Anggaran Dasar Peradi Otto adalah tidak sah. Kemudian Pengurus juga tidak sah. Peradi Otto adanya Putusan Mahkamah Agung atas gugatan Alamsyah juga tidak sah.

"Perlu kami sampaikan gugatan Alamsyah adalah di zaman Peradi Fauzi Hasibuan, bukan zaman Otto Hasibuan. Jadi tak ada hubungan dengan urusan Peradi Otto Hasibuan. Ini digarisbawahi," tegas Ketua DOC Peradi Pekanbaru Yusri Basri SH.

Kepengurusan Otto Hasibuan adalah sah menurut hukum karena dia dipilih berdasarkan Munas di Bogor. Kepemilihan Otto Hasibuan berdasarkan hasil, keputusan Munas. Bukan mandat dari Munas.

Kemudian Hotman Paris dalam kontennya beberapa kali mengatakan Pengacara yang tergabung dalam DPN Peradi Otto Hasibuan juga menjadi tidak sah. Pengurus tidak sah, advokat juga tidak sah yang ber-KTA juga tidak sah. PKPAnya juga tidak sah.

Ketua DPC Peradi Pekanbaru Yusri Basri SH didampingi jajarannya diwawancara wartawan

Akibat statement dari Hotman Paris membuat seluruh advokat di bawah naungan DPN Peradi di bawah pimpinan Otto Hasibuan menjadi resah, sangat dirugikan. Dia menyatakan PKPA tidak sah.

Yusri Basri menyampaikan penjelasan Wakil Mahkamah Agung Ani Samsul Nangro menyatakan bahwa advokat Peradi Otto tetap bisa bersidang, ini buktinya berita di salah satu media online nasional. Berarti bisa berpraktik.

Berarti apa yang disampaikan Hotman itu bohong. Hotman sudah mencampuri urusan rumah tangga orang lain, urusan Peradi. Seharusnya peka dengan masalah Alamsyah mengikat dengan DPN Peradi. Dia tidak bisa menyatakan itu tidak sah.

"Atas tindakan dari Hotman Paris Kami menyatakan bahwa segenap pengurus dan anggota DPC Peradi Pekanbaru kemudian BPH, lawyer/advokat semuanya merasa dirugikan. Dengan ini menyatakan kepada Hotman Paris supaya mencabut statementnya itu. Walaupun dia press release menyatakan tidak pernah menyatakan tidak sah, tapi kami punya bukti di dokumen. Ada beberapa kali dia menyatakan tidak sah," ujar Ketua DPC Peradi Pekanbaru Yusri Basri SH.

"Akibat perbuatannya itu secara hukum Kami dari DPC Peradi Pekanbaru, pengurus, anggota, Senin tadi (25/4/2022) pukul 11.00 WIB, Kami menghadap Dirkrimsus Polda Riau telah membuat laporan pengaduan secara tertulis. Ada sembilan laporan tertulis yang dilaporkan. Diterima dengan baik dan akan ditindaklanjuti ke depan. Kami melaporkan ini karena kami merasa resah kami advokat yang tergabung dalam DPC Peradi Pekanbaru, juga DPN Peradi merasa dirugikan. Kami difitnah, kami merasa kerugian secara moril tentunya dengan adanya statement Hotman Paris merasa kepercayaan kepada Peradi. Mohon disampaikan wartawan kepada masyarakat bahwa apa yang dikatakan Hotman Paris itu hoaks," tutup Yusri Basri SH dkk sambil menunjukkan surat pengaduan berisi sembilan point masalah yang dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Riau.(azf)


Baca Juga