Mie Kuning Mengandung Zat Pengawet Mayat Disita BBPOM Pekanbaru

Pekanbaru, Detak Indonesia--Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, bekerja sama dengan Kepolisian Polda Riau, Satpol PP, Dinas Kesehatan, mengamankan produk rumahan mie kuning basah mengandung zat pengawet mayat (formalin) dari pedagang di kawasan Pasar Pagi Arengka, dan Pasar Jefry Siakhulu Kampar Riau.

Pabrik mie kuning rumahan milik tersangka AR di Kecamatan Marpoyandamai Pekanbaru juga digerebek aparat, sejumlah peralatan, bahan tepung, zat formalin, boraks disita. Nilai pralatan dan bahan yang disita ini lebih kurang Rp62 juta.

Demikian penjelasan Kepala BBPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan SSi Apt bersama Koordinator Kelompok Substansi Penindakan Veramika Ginting SSi Apt MH kepada wartawan dalam jumpa pers di BBPOM Pekanbaru Jalan Diponegoro, Kamis siang (28/4/2022).

Menurut Kepala BBPOM Pekanbaru Yosef pengungkapan ini berawal dari hasil pengujian relan-rekan BBPOM Pekanbaru di pasar tradisional twrnyata berimplikasi mie kuning yang mengandung zat pengawet mayat Formalin.

Dari penelusuran tim bergerak ke tempat produksinya di kawasan Kecamatan Marpoyandamai Pekanbaru menemukan rumah tempat pembuatan mie kuning basah mengandung formalin. Pemilik pabrik mie kuning rumahan ini mengaku menggunakan formalin dan boraks untuk bersih-bersih, bukan digunakan untuk pengawet mie kuning tersebut.

"Tapi hasil pemeriksaan laboratorium BBPOM Pekanbaru tidak bisa mengelak, mie kuning basah tersebut diawetkan pakai formalin tahan sampai dua hari. Kalau mie tanpa formalin tahannya sehari. Mie basah seberat 90 kg, formalin 4 liter, boraks 2,5 kg diamankan. Akhirnya pemilik pabrik rumahan ini inisial AR kita amankan juga kami didampingi oleh personel Polda Riau, Satpol PP Pekanbaru, dan Dinas Kesehatan Pekanbaru," jelas Kepala BBPOM Pekanbaru Yosef kepada wartawan.

Dalam pendalaman BBPOM Pekanbaru dalam sehari mereka mampu memproduksi mie kuning basah itu sekitar 100 hingga 200 kg. Saat ini BBPOM masih melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Oleh sebab itu diimbau agar masyarakat luas waspada membeli pangan yang mengandung pengawet berbahaya karena dapat membahayakan kesehatan tubuh, seperti fungsi hati, ginjal bahkan bisa menimbulkan kematian. Masyarakat agar menginformasikan melaporkan ke BBPOM bila mengetahui adanya hal seperti ini.

"Kepada AR disanksi UU No.18/2012 pasal 136 junto pasal 75 pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. BBPOM Pekanbaru berkomitmen mengawal mutu, keamanan pangan yang beredar di Provinsi Riau dan distribusi. Berperan aktif dari masyarakat sangat diperlukan juga. Kami mendukung kelompok usaha, tidak melarang membuat mie basah, membuat apapun. Tapi harus patuh dan taat peraturan yang berlaku," tutup Kepala BBPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan SSi Apt. 

Sebelumnya BBPOM Pekanbaru juga telah mengamankan berbagap produk minuman tanpa izin edar seperti minuman kaleng Nescafe, Milo kaleng Nestle, Red Bull, Ovaltine, gula-gula Hacks. Juga diamankan berbagai produk kosmetik, obat tradisional mengandung bahan kimia obat atau tanpa izin edar. (azf)


Baca Juga