Kabanjahe, Detak Indonesia--Satuan Reskrim Polres Tanah Karo dipimpin Kanit Resum IPDA Muh Ammar R Prajamanggala STr K, berhasil menangkap dua orang pelaku pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap orang, Jumat (6/5/2022) pukul 07.00 WIB, di Depan Panglong Raya Jalan Bambu Runcing Kelurahan Padang Mas Kabanjahe dan di sebuah rumah di Gg Kesehatan Kelurahan Padang Mas Kabanjahe Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Kedua pelaku teresebut adalah BS (44), Warga Kelurahan Padang Mas dan CM (31), juga warga Kelurahan Padang Mas Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH, didampingi Kasat Reskrim AKP JM Napitupulu SH, melalui Kasi Humas Iptu M Syahril Lubis.

Dijelaskan Kasi Humas, keduanya diduga kuat telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap orang.
Korban dari perbuatan yang dilakukan kedua pelaku adalah Rizal Rahman (32), warga Jalan Samura Gang Bersama Desa Samura Kabanjahe Kabupaten Karo.
Menurut keterangan saksi Aprianta Tarigan (20) dan Ateng Ginting (35) yang diterima, pada Kamis (5/5/2022) pukul 22.30 WIB, korban datang ke Golden Billiyard di dekat TKP dengan keadaan sudah berlumuran darah di bagian bahu sebelah kanan. Melihat hal tersebut saksi kemudian langsung melarikan korban ke RS Umum Kabanjahe dan menghubungi Polres Tanah Karo. Dalam penanganan RS Umum Kabanjahe korban tidak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.

Menerima informasi tersebut, Tim Tekab Satreskrim dipimpin Kanit Resum langsung melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil CCTV di Panglong Raya, tim berhasil mengantongi identitas kedua pelaku.
Lebih kurang 8 jam setelah kejadian, pada Jumat (6/5/2022) pukul 07.00 WIB, tim berhasil menangkap BS di depan Panglong Raya Jalan Bambu Runcing Kelurahan Padang Mas Kabanjahe dan dilakukan pengembangan terhadap pelaku yang lain dan berhasil ditangkap CM, di sebuah rumah di Gang Kesehatan Kelurahan Padang Mas Kabanjahe Kabupaten Karo.
Turut juga disita alat yang digunakan pelaku untuk melakukan perbuatan tersebut adalah 1 buah sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa nopol warna hitam dan sebilah pisau warna putih gagang besi dengan panjang keseluruhan 25 Cm yang terdapat bercak darah.
Peran keduanya adalah BS yang melalukan penusukan terhadap korban sebanyak dua kali ke arah bahu dan punggung sebelah kanan korban sedangkan CM yang mengendarai sepeda motor.
Dari keterangan pelaku, antara pelaku dan korban, ada memiliki permasalahan dan dendam karena sebelumnya korban pernah menggelapkan sepeda motor pelaku yang belum dikembalikan sampai saat ini.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/360/V/2022/SPKT/POLRES
T.KARO/POLDA Sumatera Utara, yang dilaporkan lanngsung oleh keluarga korban Misni Kumala. (stm)