Ditreskrimsus Polda Riau, Polres Jajaran Ungkap Puluhan Kasus Pertambangan Ilegal

Pekanbaru, Detak Indonesia--Selama 2021 ada 29 kasus illegal minning (pertambangan ilegal) yang ditangani Polda Riau. Ini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Riau dan Polres jajaran. Dari 29 kasus tersebut ada 42 tersangka. 

Di 2022 Polda Riau menangani tiga kasus illegal minning yang tiga-tiganya di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi dengan 38 tersangka.

Di 2021 di Ditreskrimsus ada 10 kasus dengan 14 tersangka, di Polres Inhu ada dua kasus dua tersangka, Polres Rohil satu kasus dan satu tersangka, Polres Dumai satu kasus empat tersangka, Polres Kampar satu kasus satu tersangka, Polres Kuansing 14 kasus dengan 19 tersangka. Polda Riau sangat mengatensi kasus illegal minning.

Demikian diungkapkan Kapolda Riau melalui Kabid Humas Kombes Sunarto didampingi Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan dan jajaran kepada wartawan di Pekanbaru, Senin 16 Mei 2022.

Kombes Sunarto menegaskan, Polda Riau tidak main-main dalam penanganan masalah illegal minning di Riau ini. Terkait dugaan tindak pidana penambangan mineral dan batubara berupa penambangan tanah urug di Desa Menggala Kecamatan Tanahputih Kabupaten Rokanhilir Riau diduga dilakukan oleh dua perusahaan PT BBM (Bahtera Bumi Melayu) dan PT BTP (Batatsa Tunas Perkasa) bahwa bermula pada 11 Januari 2022 Tim Penyelidik Ditreskrimsus Polda Riau diundang oleh Inspektur Tambang ESDM Riau untuk menghadiri rapat dengan kedua perusahaan tersebut serta PT RDP (Rifansi Dwi Putra) dengan kegiatan tambang tanah urug di Desa Menggala itu.

Hasil rapat itu Inspektur Tambang ESDM Riau memerintahkan menghentikan segala aktivitas pertambangan itu dengan membuat surat pernyataan di atas materai.

Keesokan hari dilakukan pengecekan TKP tambang oleh penyelidik Ditreskrimsus Polda Riau bersama perusahaan. Didapati tak ada aktivitas lagi di sana. Aktivitas di lahan PT BBM 5 hektare, di PT BTP seluas 3,6 hektare.

Penyelidik Ditreskrimsus Polda Riau juga melakukan penyelidikan di sumur minyak PT PHR (Pertamina Hulu Rokan) karena peruntukan tanah urug ini untuk PT PHR. Hasil pengecekan ini Ditreskrimsus Polda Riau telah melakukan meminta keterangan beberapa pihak di antaranya PT BTP, PT BBM, PT RDP, dan PT PHR. Termasuk dimintai keterangan Inspektur Tambang ESDM Riau. Diperlukan juga saksi ahli dari Kementerian ESDM Dirjen Minerba.

Sementara Direktur Reserse Krimanal Khusus Polda Riau Kombes Ferry Irawan menjelaskan kepada wartawan bahwa hasil penyelidikan jajarannya izin yang dikantongi di lapangan dalam penambangan tanah urug di Desa Manggala Rohil ini baru IUP Eksplorasi, belum ada izin penjualan.

"Bagaimana nantinya hasil penyelidikan menunggu keterangan saksi ahli dari Kementerian ESDM. Dari hasil ini nanti apakah akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, apakah sanksi administrasi atau pidana. Kami menunggu dari keterangan saksi ahli, April 2022 lalu sudah dilayangkan surat pemanggilan saksi ahli. Mungkin karena sibuk puasa dan jelang Hari Raya Idul Fitri, maka belum sempat dimintai keterangan saksi ahli," kata Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan.

Wartawan juga mempertanyakan penambangan tanah urug ilegal di Pelintung Dumai yang tanahnya dipasok ke PT Wilmar Dumai. Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ferry Irawan masalah ini akan diceknya.(azf)


Baca Juga