Kades Batang Kumu: Dulunya Lahan Tersebut Milik Kelompok Tani Sei Juragi Bertuah

Batangkumu, Detak Indonesia--Terkait adanya beberapa video yang beredar tentang adanya suruhan dari salah satu oknum kades yang memberikan izin untuk memanen buah sawit kebun masyarakat yang terletak di Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, Kades Batang Kumu Normal Harahap memberikan penjelasan status kepemilikan lahan tersebut.

Dari penjelasan yang disampaikan Kades Batang Kumu bahwa dulunya lahan tersebut milik dari Kelompok Tani Sei Juragi Bertuah yang dibentuk oleh masyarakat Desa Batang Kumu dan ini masih bisa dibuktikan dengan surat yang ada.

"Pada saat pembukaan lahan tidak ada masalah karena pada saat itu lahan tersebut masih hutan belantara, di saat lahan ini sudah jadi dan sudah ada hasilnya datanglah Kasiran Situmorang (KS) bersama anggotanya mengklaim kalau lahan tersebut milik dia," kata Kades.

Dan dapat diketahui bahwa KS ini pernah menjabat sebagai RT Desa Persiapan Batang Kumu dan beliaulah yang mengusir para anggota kelompok tani agar tidak mengambil buah dan mengurus lahan tersebut.

"Setelah KS dan anggotanya berhasil merampas lahan tersebut dari anggota kelompok tani, maka disitulah KS beraksi dengan cara mengeluarkan surat ganti rugi kepada siapa saja yang ingin memiliki lahan. Tapi ada juga masyarakat yang sudah mengeluarkan anggaran buat ganti rugi lahan meminta kembali anggarannya setelah keluar surat ganti rugi karena surat yang dikeluarkan tidak jelas identitasnya yang hanya dibubuhi tanda tangan. Kasus dan RT bahkan ada juga sepadan yang tidak ikut membubuhkan tanda tangannya," tambah Normal lebih jelas lagi.

Menanggapi laporan atas keterlibatan beliau dalam memberikan izin pemanenan sawit di lahan kelompok tani tersebut seperti video yang beredar akhir-akhir ini beliau tidak mengelak dan beliau mengikuti aturan  hukum yang berlaku.

"Terkait video yang beredar saya akui memang saya yang memberikan izin untuk memanen dan diangkut pakai mobil Bumdes, namun saya memberikan izin atas dasar dari hasil pertemuan kita dengan anggota kelompok tani dan tokoh masyarakat bahkan sebagian dari anggota kelompok tani sudah memberikan surat kuasa kepada kita sebagai Pemerintah Desa untuk mengelola tentunya hak masyarakat itu perlu kita perjuangkan," kata Normal dengan tegas.

"Sebenarnya konflik lahan ini sudah sering dicari solusinya dengan cara mediasi antara kelompok tani dan pihak KS namun sampai hari ini pihak KS tidak pernah hadir, maka kita adakan pertemuan dengan para tokoh masyarakat serta anggota kelompok tani, dari hasil pertemuan maka diambil kesepakatan lahan tersebut untuk sementara dikelola oleh desa sebelum ada legalitas siapa pemilik lahan yang sebenarnya," tambah Kades.

Kades mengakui beliau mengambil sikap seperti ini karena selama beliau menjabat sebagai Kades, KS menghilang seakan-akan lari dari tanggung jawab yang telah mengeluarkan surat ganti rugi.

"Jadi intinya tidak ada lahan KS di areal yang dibuka oleh kelompok tani tersebut, sepengatahuan kita KS hanya sebagai pekerja di lahan Pak Silalahi, yang pada saat itu Pak Silalahi membeli lahan dari Kelompok Tani Mandiri seluas 60 hektare yang berbatasan dengan lahan Kelompok Tani Sei Juragi Bertuah dan ini bisa di buktikan dengan adanya parit sebagai pembatas lahan," ujar kades.

Sementara itu di tempat yang sama hadir juga beberapa anggota kelompok tani yang juga menceritakan hal yang sama dengan Kades. Mereka mengatakan sebelum pembukaan lahan, lahan itu masih hutan belantara.

"Berkisar 2009 kami atas nama masyarakat Desa Batang Kumu berkeinginan membuka lahan sehingga kami bentuklah kelompok tani yang beranggotakan 15 orang dan kerja sama dalam pembukaan lahan," katanya.

"Sekian tahun berlanjut, sekitar tahun 2014 pada saat kami panen kami di datangi orang yang tidak dikenal dengan jumlah sekitar 30 orang dan mereka mengatakan kalau lahan yang kami tanami milik KS bahkan kami di tuduh mencuri serta dilaporkan ke pihak kepolisian, semenjak itulah kami tidak bisa lagi menikmati hasil jerih payah kami sendiri," ujar salah satu anggota kelompok tani ini.

"Apa yang kami alami ini sudah sering kami sampaikan kepada Pak Kades sebelumnya namun sampai saat ini belum ada titik penyelesaiannya, makanya dengan terpilihnya Bapak Normal sebagai Kades Batang Kumu yang baru dilantik kami berharap kepada beliau agar bisa menyelesaikan permasalahan ini dan kamipun sudah memberikan surat kuasa kepada beliau sebagai orang nomor satu di Desa Batang Kumu," ucapnya.

"Kami juga berharap kepada penegak hukum untuk selalu memperhatikan kami sebagai masyarakat yang lemah, yang tidak bisa berbuat apa-apa di kala kami teraniaya seperti ini, kami hanya ingin jerih payah yang sudah kami perbuat bisa kami nikmati bersama keluarga kami," tambahnya.

Pada kesempatan itu juga para awak media yang hadir langsung menuju lokasi lahan Kelompok Tani Sei Juragi Bertuah, sesampainya di lokasi para awak media ini menjumpai salah satu warga yang sedang panen buah dan meminta konfirmasi kepada beliau tentang kebenaran lahan tersebut.

Beliau mengatakan kalau lahan tersebut sudah dibelinya dari seseorang dan beliau juga memiliki surat ganti rugi namun surat tersebut tinggal di rumahnya.

Awak media inipun menyempatkan untuk turun langsung meninjau lokasi lahan yang dibuka oleh Kelompok Tani Sei Juragi dan menjumpai salah satu masyarakat yang sedang memanen buah sawit, sehingga awak media ini mempertanyakan siapa sebenarnya yang memiliki lahan tersebut, beliau mengatakan kalau lahan tersebut miliknya dan diganti rugi dengan seseorang namun saat kita tanya suratnya beliau mengatakan kalau suratnya tinggal di rumah. (ary)


Baca Juga