LSM Perisai Riau Layangkan Surat Terbuka untuk Presiden RI tentang Pj Wali Kota Pakanbaru dan Pj Bupati Kampar

Pekanbaru, Detak Indonesia--Surat terbuka dilayangkan LSM Perisai Riau kepada Presiden RI, Kemenko Polhukam, Mendagri, Ditjen OTDA Kemendagri, tentang Pj Wali Kota Pekanbaru, Pj Bupati Kampar.

Menurut Ketua Umum LSM Perisai Riau Sunardi SH dan Sekjen Ir Jajuli, Kamis malam (19/5/2022), mengapresiasi niat Pemerintah untuk memberikan pusat perhatian dan keseriusan dalam membenahi Pusat Kota di Provinsi Riau yakni Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar selaku wilayah terdekat dengan Kota Pekanbaru yang saat ini telah 
di penghujung masa jabatan para Pemimpinya, dan telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat luas terhadap sosok calon Pemimpin Pengganti yang akan menduduki Jabatan Pj Wali Kota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar.

"Kami sebagai bagian dari Rakyat Indonesia yang berdomisili di Kota Pekanbaru, tentunya 
menginginkan kehadiran Sosok Pemimpin yang mampu membuat perubahan yang baik, agar 
Rakyat tenteram, aman, dan memiliki kehidupan yang layak dalam mewujudkan pembangunan bangsa yang adil dan merata.

Untuk itu kami memberikan saran dan bermohon ke hadapan Pemerintah Republik Indonesia, bahwa saat ini kondisi Kota Pekanbaru menuai banyak persoalan yang tak kunjung selesai, mulai dari Pembangunan infastruktur jalan yang masih banyak rusak parah, banjir, masalah sampah dan sering terjadi kebakaran di daerah pinggiran Kota Pekanbaru dan termasuk di wilayah Kabupaten Kampar, dan tata kelola Kota yang kurang baik.

Seiring berjalannya waktu, bahwa kondisi di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar memerlukan sosok Pemimpin yang mampu dan memiliki wawasan Kebangsaan dan Pemerintahan yang luas dan tentunya untuk mengisi Pj Wali Kota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar, Kami selaku warga Riau yang berdomisili di Kota Pekanbaru memberikan saran dan masukan sekaligus bermohon kepada Pemerintah Pusat, sebaiknya Pejabat yang mengisi Pj Wali Kota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar adalah Pejabat dari Pemerintahan Pusat yang memiliki kemampuan dalam memimpin Negeri dengan baik sesuai amanah Undang-Undang Dasar 1945.

Usulan ini bertujuan untuk meredam situasi politik yang memanas dan agar tidak ada kecurigaan di tengah-tengah masyarakat tentang adanya dugaan Pejabat titipan untuk mengamankan masalah di masa Pejabat sebelumnya.

Perhatian publik tertuju pada penunjukan Pj Wali Kota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar yang dikabarkan diberikan Mendagri kepada Muflihun Sekretaris Dewan yang informasinya untuk Pj Wali Kota Pekanbaru, dan Kamsol selaku Pj Bupati Kampar, dan keduanya tidak merupakan usulan Gubernur Riau.

Sesuai dengan Permendagri No. 12 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksana PP No. 33/2016 tentang Pelaksana tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat atau disingkat GWPP Pasal 6 ayat (4) huruf h bahwa Gubernur sebagai GWPP mempunyai tugas memberikan Rekomendasi Pejabat Bupati/Wali Kota kepada Menteri apabila terjadi Pemberhentian sementara atau kekosongan Bupati/Wali Kota. 

Gubernur Riau telah menjalankan tugasnya sebagai GWPP dan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk seluruh ASN Provinsi Riau dan telah dilaksanakan dan tentunya 
dengan mempertimbangkan:
1. The Right man on the Right Place at The right Time.
2. Beban tugas yang ada pada Pejabat tinggi Pratama yang telah diusulkan, sebelumnya Gubernur Riau telah mengusulkan.
3. Nama untuk Pj Wali Kota Pekanbaru yaitu MASRUL KASMI, BOBI RAHMAD dan EDI AFRIZA sedangkan untuk Pj Bupati Kampar yaitu ZULKIFLI SYUKUR, RONI RAHMAD dan IMRON ROSADI.

Namun informasi yang beredar semua usulan Gubernur telah ditolak dan tidak jelas apa dasar penolakannya, sehingga muncul pertanyaan apa sebenarnya kriteria Pj yang pantas menurut Mendagri, karena beredar bahwa Mendagri memberikan jabatan Pj Wali Kota Pekanbaru kepada MUFLIHUN dan Pj Bupati Kampar kepada KAMSOL yang merupakan Pejabat tinggi Pratama Provinsi Riau dan bawahan Gubernur Riau selaku PPK.

Sehingga terkesan: 
- Pertama Gubernur Riau selaku GWPP dan PPK serta Kepala Daerah Otonom yang dipilih langsung oleh masyarakat tidak dianggap oleh Mendagri dengan menolak usulan Gubernur.
- Kedua telah terjadi penodaan etika Birokrasi jika benar Mendagri menunjuk MUFLIHUN selaku Pj Wali Kota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar kepada KAMSOL yang mana keduanya adalah bawahan Gubernur Riau Syamsuar.

Untuk langkah terbaik menurut kami, sebaiknya Mendagri mendroping Pejabat Tinggi Pratama langsung dari Kemendagri atau Pemerintah Pusat, agar tidak rusak Ritme Birokrasi di Provinsi Riau, dan tidak ada kesan rusaknya etika birokrasi di Provinsi Riau.

Semoga Mendagri Tito Karnavian selaku Menteri dapat memberikan contoh yang baik bagi Pemerintahan Daerah khususnya di Provinsi Riau, dan keputusan yang diambil menjadi penyejuk bagi masyarakat Riau.

Demikian Surat Terbuka ini Kami sampaikan, atas perhatian dan persetujuan dari pemerintahan Pusat Kami haturkan terimakasih. Hormat Kami Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Anti Korupsi (LSM-PERISAI) Ketua Umum SUNARDI SH, dan Sekjend Ir JAJULI. (*/di)


Baca Juga