Alamaaak, Terdakwa Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Diadili Lagi !

Pekanbaru, Detak Indonesia--Drs H Annas Maamun (lahir 17 April 1940) adalah seorang mantan Gubernur Riau, yang menjabat sejak 19 Februari 2014. Ia sebelumnya pernah menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir 2 periode 2006—2011 dan 2012—2014 bersama wakilnya Suyatno.

Menjabat Gubernur Riau sejak 19 Februari 2014 dia menjabat Gubernur Riau sangat singkat sekali selama lebih kurang hanya 7 bulan karena keburu ditangkap KPK terkait kasus alihfungsi lahan di Kuansing, Riau. Dia digantikan oleh Wakil Gubernurnya Arsyadjualiandi Rachman alias Andi Rachman. 

Rabu tadi (25/5/2022) Annas Maamun menjalani sidang perdana di PN Tipikor pada PN Pekanbaru secara online. Adapun konstruksi perkara yang menjerat Annas Maamun selaku Gubernur Riau saat itu, yakni dirinya mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.

Dalam usulan yang diajukan oleh terdakwa Annas Maamun tersebut ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah. Di antaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).

Karena usulan anggaran ini tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD sehingga Annas Maamun diduga menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009 sampai 2014 agar usulannya tersebut dapat disetujui.

Atas tawaran dimaksud, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD kemudian menyetujui usulan Annas Maamun. Selanjutnya atas persetujuan dari Johar Firdaus mewakili anggota DPRD, sekitar September 2014, Annas Maamun merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp900 juta.

Atas perbuatannya, Annas Maamun sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Ironisnya, ini akan menjadi kali kedua Annas Maamun menjalani proses peradilan.

Karena sebelumnya, ia juga terjerat kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan untuk kebun sawit tahun 2014 bersama seorang dari pihak swasta bernama Gulat Manurung.

Ketika itu Annas Maamun dinyatakan bersalah dan divonis 7 tahun penjara. Ia akhirnya bebas tahun 2020 lalu setelah menerima grasi dari Presiden Joko Widodo

Annas Maamun menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi suap RAPBD Riau, Rabu (25/5/2022).

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, bertempat di ruang sidang Prof R Soebekti, sekira pukul 10.00 WIB.

Adapun agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berkas perkara sebelumnya dilimpahkan JPU KPK pada Kamis 12 Mei 2022 lalu ke PN Pekanbaru.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini pun sudah ditunjuk sejak beberapa waktu lalu.

Berdasarkan penelusuran pada situs resmi Pengadilan Negeri Pekanbaru di http://sipp.pn-pekanbaru.go.id/ perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Annas Maamun ini, teregister dengan nomor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr, dengan nomor surat pelimpahan 39/TUT.01.03/24/05/2022.

Annas Maamun ditetapkan tersangka oleh KPK terkait perkara dugaan rasuah berupa pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBDP Tahun Anggaran 2014 dan R-APBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.

Karena telah masuk proses peradilan, penahanan Annas Maamun beralih menjadi kewenangan majelis hakim. (azf)


Baca Juga