Komisi II DPRD Rohul : Kegiatan PT Hutahaean di Lahan 825 Ha Dihentikan Sementara !

Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Komisi II DPRD Kabupaten Rokan hulu (Rohul) Riau, gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan warga tiga desa yang ada di Kecamatan Tambusai dan PT Hutahean, Senin (6/6/2022) di Gedung DPRD Kabupaten Rohul.

Dapat diketahui tiga desa yang bermasalah dengan PT Hutahean yaitu Desa Tingkok, Desa Tambusai Timur dan Desa Lubuk Soting. 

Desa Tingkok warganya sejak 1996 lalu sudah protes PT Hutahaean menumbang kayu alam sebelum Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) keluar dari Menteri Kehutanan saat itu. Akhirnya Kanwil Kehutanan Riau saat itu menyegel kayu alam yang ditebang tersebut. Pak Hutahaean sendiri saat itu marah besar pada puteranya inisial Ap yang memandai-mandai menebang kayu alam di atas lahannya karena saat itu belum terbit IPK. Rupanya ada toke kayu lain yang memengaruhi puteranya itu menumbang kayu kata Pak Hutahaean saat itu kepada wartawan yang investigasi ke lahannya atas pengaduan warga Desa Tingkok. Versi warga Desa Tingkok saat itu bahwa hutan alam yang ditumbang itu adalah milik Desa Tingkok.

Ketua dan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Murkas dan Budiman Lubis 

Hadir dalam RDP itu Ketua dan Anggota Komisi ll DPRD Rohul, Kadis dan Sekretaris Peternakan dan Perkebunan Rohul, Kabag Adwil Rohul, Kades tiga desa dan perwakilan Tokoh Masyarakat dari tiga desa serta pihak management PT Hutahaean.

Dari hasil RDP yang digelar oleh Komisi II dapat diambil keputusan sesuai yang dibacakan oleh Ketua Komisi II, ada tiga poin yang harus dilaksanakan oleh kedua pihak, yakni:

1. Penghentian sementara kegiatan yang dilakukan oleh PT Hutahaean di lahan 825 hektare.
2. Kepada masyarakat untuk dapat mengajukan Perhutanan sosial di lahan 825 hektare tersebut.
3. Membentuk atau mengaktifkan kembali KUD Setia Baru.

Syukrial Holomoan Nasution tokoh masyarakat Desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Usai melaksanakan RDP salah satu perwakilan tokoh masyarakat yang hadir dalam RDP mengungkapkan rasa kekesalannya terhadap PT Hutahaean.

"Sudah 16 tahun lebih permasalahan ini namun sampe sekarang tidak pernah ada titik temunya, jadi kami minta dan butuh ketegasan dari pemangku kebijakan baik dari Legislatif maupun Eksekutif supaya lahan yang ditanami oleh PT Hutahaean itu kembali kepada masyarakat karena itu milik masyarakat tiga desa," ujarnya.

Di dalam tata cara pihak PT Hutahaean dalam menguasai lahan masyarakat tersebut terdapat kejanggalan dan sudah direncanakan sebelum kebun ini beroperasi agar nantinya lahan milik masyarakat ini bisa dikuasai oleh pihak PT Hutahean.

Kuasa Hukum PT Hutahaean, Jepri Matondang SH MH 

"Saya melihat ada dugaan kejahatan yang direncanakan oleh PT Hutahaean, karena mulai dari pola bagi hasilnya saja kita bisa lihat, secara logika saja masyarakat dikasih 65 persen sementara perusahaan 35 persen sementara begitulah cara mereka agar lahan ini bisa mereka kuasai, karena sepengetahuan saya kalau sifatnya pola KKPA pasti bagian perusahaan yang banyak," jelas warga.

Sementara itu Budiman Lubis yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPRD Rohul mengatakan hal yang sama karena beliau termasuk salah satu warga masyarakat Desa Tingkok, beliau juga merasa kesal terhadap PT Hutahean yang telah membodohi masyarakat tiga desa yang ada di Kecamatan Tambusai.

"Saya juga minta kepada Pimpinan DPRD untuk segera mengeluarkan Surat Rekomendasi penghentian segala aktivitas yang dilakukan oleh PT Hutahaean di areal lahan yang bermasalah tersebut," katanya dengan tegas.

Sementara itu pihak dari perusahaan PT Hutahean mengatakan kalau mereka akan segera berkoordinasi dengan Owner Perusahaan, karena mereka tidak bisa mengambil keputusan, yang jelas apapun keputusan hari ini akan sampaikan ke Pimpinan. (ary/azf)


Baca Juga