Siak Seri Inderapura, Detak Indonesia--Ratusan masyarakat Siak Seri Indrapura, Kabupaten Siak, Riau mulai berkumpul di kebun sawit mereka di Siak untuk bersiap bertempur menghadang PT DSI yang berencana akan melakukan pencocokan/konstatering dan eksekusi lahan masyarakat yang diklaim milik PT DSI yang tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU). Kendati tak memiliki izin HGU, PT DSI nekat menanam sawit.
Ditemui sejumlah awak media di kebun sawitnya tersebut Jumat (10/6/2022), sejumlah warga Siak ini sejak beberapa hari belakangan ini mengatakan mereka sudah siap siaga mempertahankan hak milik mereka yang sudah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR), bahkan sertifikat yang mana di lahan itu sebagian besar sudah ditanami kelapa sawit.
Sementara itu di tempat terpisah di Siak Seri Inderapura, Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH didampingi Sekjendnya Ir Jajuli mengantarkan surat tembusan surat ke Pengadilan Negeri (PN) Siak dan Polres Siak perihal permohonan Informasi Tindak lanjut atas Penetapan Tersangka mantan Bupati Siak
ARWIN AS SH Dkk sesuai Laporan Polisi dengan Nomor : LP/361/VIII/2015/SPKT/RIAU Tanggal 24 Agustus 2015 Pelapor an. JIMMY. Surat ini yang utamanya dilayangkan ke Kapolda Riau cq Irwasda Polda Riau.
Dalam surat ini Sunardi SH dan Ir Jajuli mendesak aparat seret mantan Bupati Siak H Arwin AS SH ke Pengadilan.

Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH dan Sekjend Ir Jajuli mengantarkan surat tembusan ke Pengadilan Negeri Siak Jumat (10/6/2022).
Permintaan ini dilakukan setelah pihak DPP LSM Perisai Riau mempelajari mendalami kasus ini dan ditemukan keganjilan, penyimpangan sehingga sampai sekarang 2022 mantan Bupati Siak H Arwin AS SH yang saat itu sudah berstatus tersangka di Polda Riau tapi berkas perkaranya tidak dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau, bahkan belum diadili di PN Siak.
"Untuk itu kami mendesak dilakukan eksaminasi khusus terhadap perkara mantan Bupati Siak H Arwin AS SH ini. Di mana penyidik hendaknya ditunjuk juga penyidik khusus menangani kasus H Arwin As SH ini baik dari Tim Penyidik Polda Riau maupun Kejati Riau," harap Sunardi SH.
Untuk diketahui kata Sunardi SH, dulu Polda Riau melakukan Gelar Perkara dan menetapkan tiga orang tersangka selaku terlapor yakni mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Siak Drs Teten Efendi, mantan Bupati Siak H Arwin AS SH, dan Suratno Konadi. Terhadap berkas perkara pidana atas nama Drs Teten Efendi dan Suratno Kanadi oleh JPU Kejaksaan Tinggi Riau telah dilimpahkan dan disidangkan melalui Pengadilan Negeri Siak di Siak Seri Indrapura, sesuai Laporan Polisi dengan Nomor : LP/361/VIII/2015/SPKT / RIAU tanggal 24 Agustus 2015.
Tapi PN Siak dalam sidang vonis membebaskan dua terdakwa yakni Drs.Teten Efendi dan Suratno Kanadi, sedangkan pelimpahan berkas perkara pidana atas nama tersangka H Arwin AS SH berkas perkara belum diserahkan/belum dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Riau oleh Penyidik Polda Riau yang menangani perkara tersebut, sehingga sampai saat ini Juni 2022 belum didapati kepastian hukum terhadap perkara pidana H Arwin AS SH (dilakukan penuntutan terpisah) atas perkara pidana sesuai rumusan Pasal 263 atau Pasal 266 KUHPidana.

Surat tembusan juga diantarkan oleh Sekjed DPP LSM Perisai Riau Ir Jajuli ke Polres Siak, di Dayun Siak Seri Inderapura, Jumat (10/6/2022).
Oleh karena itu Ketua LSM Perisai Riau Sunardi SH memandang adanya keganjilan dalam penanganan kasus tersebut dan berpendapat perlunya dilakukan langkah eksaminasi.
“Kami berharap adanya langkah-langkah eksaminasi yakni ketika didapati gejala-gejala menyimpang perlu dilakukan pengkajian khusus untuk melihat gejala-gejala praktik hukum yang menyimpang atau menyalahgunakan keadaan. Kami mengharapkan hadirnya penyidik khusus yang memahami tentang kasus ini agar tidak terjadi praktik penyimpangan hukum yang berakibat tidak tercapainya kepastian, keadilan dan manfaat dari hukum yang telah diputuskan,” kata Sunardi kepada Wartawan, Jumat (10/6/2022).
“Secara normatif keputusan yang sudah inkrah secara yuridis itu benar, asalkan putusan itu tidak karena faktor paksaan, kekhilafan, tipu muslihat dan menyalahgunakan keadaan, dan jika terjadi terhadap empat hal ini maka perlu dilakukan eksaminasi terhadap putusan tersebut,” tegasnya.
Sunardi menyebutkan hal seperti ini menjadi pertanyaan besar bagi kalangan pengamat hukum dan pengamat-pengamat sosial terhadap kinerja aparatur Negara ini. Ia juga mengatakan selaku lembaga kontrol sosial mencurigai seolah-olah 'ada udang di balik batu' dalam kasus ini.
“Bapak Arwin AS sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum juga diproses di Kejaksaan. Menurut Saya inilah PR besar bagi penegak hukum terhadap status tersangka Bapak H Arwin AS SH yang seolah-olah di 'petieskan' atau dibekukan tapi kasus ini kami lihat masih awet agar segera diseret ke pengadilan. Sementara yang lain sudah sampai vonis, dan yang satu ini masih adem ayem anteng, saya mencurigai seolah-olah ada 'udang di balik batu'," ujar Sunardi SH.
Anehnya kasus mantan Bupati Siak Sdr Arwin AS ini kok justeru tidak segera dilimpahkan polisi di Riau ini ke Jaksa, sehingga sampai saat ini belum masuk ke ranah Pengadilan, atau apa memang sudah dihentikan atau SP3.
"Selaku lembaga kontrol sosial Kami mengamati sepertinya perlu sangat dan mendesak sekali dilakukan eksaminasi terhadap permasalahan PT DSI, untuk melihat ada atau tidaknya gejala- gejala praktik hukum yang diduga menyimpang dari aturan hukum dan dari keadaan yang sebenarnya. Dan kalau didapati adanya bentuk- bentuk penyimpangan, maka dapat dijadikan dasar untuk menghentikan permasalahan yang telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah)," ungkap Sunardi SH.
Sunardi berharap agar segera dilakukan tindak lanjut atas penanganan perkara pidana tersangka mantan Bupati Siak Riau H Arwin AS SH sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/361/VIII/2015/SPKT/RIAU tersebut dan pihak aparat Pemerintah dapat memberikan transparansi atas penanganan perkara yang berkeadilan serta penegakan hukum sesuai amanah Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (azf)