Kuasa Hukum : Terlalu Prematur, Polres Rohul Terkesan Sewenang-wenang !

Pekanbaru, Detak Indonesia – Lima orang buruh sawit yang sedang memanen di lahan sawit milik Kelompok Tani Sei Juragi Bertuah merasa terkejut karena secara tiba-tiba mereka disergap dan ditangkap oleh kelompok orang yang mengaku pihak yang memiliki lahan tersebut.

Kelima orang tersebut langsung dibawa ke Polres Rohul dan langsung berstatus tersangka. Akhirnya Polres Rohul menahan mereka atas tuduhan pencurian buah sawit di kebun seseorang yang berinisial SP.

Kuasa hukum kelima orang tersebut, Pandapotan Marpaung SH  mengungkapkan kronologis peristiwa tersebut.

“Kronologis singkatnya, lima orang klien kami yang sedang memanen sawit di lahan milik Kelompok Tani Sei Juragi Bertuah, tiba-tiba ditangkap secara paksa tanpa hak oleh kelompok orang yang mengaku-ngaku memiliki lahan di sana. Dikarenakan jumlah mereka banyak dan lima orang klien kami merasa kalah jumlah sehingga mereka membawa klien kami ke Polres dan mengintimidasi Polres Rohul untuk menahan mereka atas tuduhan mencuri buah sawit di kebun seseorang yang berinisial SP,” ungkap Kuasa Hukum pada Rabu (22/6/2022)

“Atas kejadian itu klien kami ditahan dan sudah berstatus tersangka. Hal tersebut menurut kami secara hukum sangat prematur karena penyidik yang menangani perkara itu tidak pernah turun ke TKP untuk memastikan apakah benar lima orang itu mencuri sawit milik orang lain atau ternyata memang memanen sawit di kebun milik Kelompok Tani Sei Juragi Bertuah?" tanyanya heran.

Keanehan dan pertanyaan muncul, kok penyidik yakin itu benar lahan milik SP dan bukan milik kelompok Tani Sei Juragi Bertuah?

"Kita sangat mendukung Institusi Polri dengan tagline Presisi-nya, namun tentu juga harus dilakukan dengan benar, penuh kehati-hatian dan berdasarkan fakta hukum yang jelas," tegasnya.

"Dalam hal ini menurut kami sebagai Kuasa Hukum, tindakan penyidik menetapkan klien kami sebagai tersangka dan kemudian menahan mereka adalah tindakan kesewenang-wenangan dan cacat hukum," tambahnya.

"Dan setelah kami sebagai kuasa hukum melakukan cross cek ke TKP, kami menemukan fakta bahwa sawit yang dipanen oleh lima orang tersebut adalah benar milik kelompok Tani Sei Juragi Bertuah, dan menurut Ketua RT setempat serta didukung oleh data yang ada di Kantor Desa menyatakan bahwa SP sesungguhnya tidak memiliki lahan di sana,” paparnya.

“Atas fakta tersebut kita yakin dan mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik SP atas dugaan telah membuat laporan palsu karena mengaku sebagai pemilik lahan sehingga klien kami ditangkap dan ditahan," tegasnya.

Namun sangat disayangkan, hingga saat ini belum ada panggilan satu kalipun terhadap pihaknya sebagai Pelapor. Terasa sangat berbeda dengan penanganan perkara SP terhadap kliennya yang cepat ditanggapi sementara polisi tidak cek TKP.

Sulit untuk mengatakan adil karena dari perlakuan saja jelas-jelas sangat berbeda antara Laporan Polisi saudara SP dengan Laporan pihaknya.

"Kita sebagai Pelapor belum pernah diperiksa, maka kami meminta Aparat Penyidik melalui Kapolres yang baru untuk sama-sama menegakkan hukum yang adil dan berimbang," tuturnya lagi.

"Lakukan saja penyelidikan dan penyidikan sebagaimana mestinya tanpa takut dan ragu, jika salah atau benar selama proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan dengan benar kuasa hukum siap menerima apapun hasilnya, namun jika praktik penanganannya begini maka Bapak-bapak Penyidik harus siap juga legowo apabila kita melakukan tugas sebagai Lawyer untuk mengcounter demi kepentingan klien kami," tambahnya.

LP kita terkait laporan palsu LP nomor LP/B/173/V/2022/SPKT/Polres Rokan Hulu/Polda Riau tanggal 20 Mei 2022.

"Terkait laporan palsu itu sudah diperiksa dua orang saksi dari kita yaitu Ketua Kelompok Tani Darmansyah Harahap dan Harapan Siregar selaku Ketua RT pada tanggal 2 Juni 2022. Setelah itu sampai sekarang tidak ada perkembangan lagi,” katanya lagi.

“Surat keterangan ganti rugi (SKGR) dan itu terdaftar dan tercatat di Kantor Desa. Kita sendiri belum pernah melihat dokumen milik saudara SP, cuman yang bisa kita pastikan karena sudah kita cross cek kepada Ketua RT dan ke Kantor Desa bahwa SP tidak punya lahan di lokasi tersebut,” tutupnya. (*/di)


Baca Juga