MPC PP Rohul Akan Turunkan Ribuan Anggotanya Duduki Lahan

Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Geram dengan tidak ditanggapinya tuntutan massa pada aksi 6 Juni 2022 lalu oleh Pemerintah, 1.100 gabungan massa dari Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dan Koperasi Petani Sawit Karya Bakti akan duduki lahan milik mereka di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rohul, Riau.

Direncanakan, aksi jilid II tersebut akan dilakukan pada Rabu 29 Juni 2022 mendatang.

Hal itu disampaikan Ketua MPC PP Rohul, Syahmadi Malau melalui Sekretaris MPC PP Rohul, Carles ST usai mengantarkan surat pemberitahuan ke Mapolres Rohul, Sabtu 25 Juni 2022.

"Sebanyak 1.100 orang yang merupakan gabungan dari massa Ormas PP dan anggota koperasi petani sawit Karya Bakti akan duduki lahan yang merupakan aset milik PP dan Koperasi (Karya Bakti-red) di Desa Mahato. Dan ini, adalah aksi jilid II," sebutnya.

Dijelaskan bahwa lahan tersebut merupakan hasil kerjasama antara Koperasi Karya Bakti dengan PT Torus Ganda (Torganda)

Di mana, sejak Rapat Anggota Tahunan (RAT) Luar Biasa 2019 dengan memutuskan bahwa Ketua Koperasi Petani Sawit Karya Bakti adalah Sahbela Dalimunthe.

"Namun, sejak RAT-LB dan keputusan menunjuk Sahbela Dalimunthe pada 17 April 2019 itu gaji anggota koperasi belum dibayarkan melalui pengurus yang baru melainkan masih melalui pengurus yang lama," tegasnya.

Permasalahan ini sudah pernah disampaikan kepada PT Troganda tapi hingga saat ini tidak juga ada tanggapan.

Untuk itu, tegasnya, dalam pernyataan sikapnya yang dilampirkan dalam surat pemberitahuan itu, MPC PP Rohul  menuntut penghentian seluruh aktivitas di lahan Koperasi Karya Bakti tersebut yang bermitra dengan PT Torganda itu.

Kemudian, juga meminta kepada pimpinan PT Torganda agar membayar hasil koperasi petani sawit Karya Bakti kepada ketua terpilih (Sah Bela Dalimunthe) sesuai RAT-LB 17 April 2019 lalu.

"Secara tegas, jika ini tidak diindahkan oleh PT Torganda, kami Pemuda Pancasila bersama masyarakat yang tergabung di dalam Koperasi Karya Bakti akan menduduki lahan kami tersebut dan memblokir akses keluar masuk ke lahan tersebut," tegasnya.

Selain itu, juga mendesak Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu untuk segera mencatatkan kepengurusan baru Koperasi Petani Sawit Karya Bakti sesuai RAT-LB  17 April 2019. (ary)


Baca Juga