Tak Kunjung Lunasi Utang, Martha Friska Hospital Medan Akan Dipailitkan !

Medan, Detak Indonesia--Rumah Sakit Martha Friska Medan, Sumatera Utara (Sumut) akan segera dipailitkan (dibangkrutkan). Dan aset-asetnya rencananya akan segera dijual melalui putusan yang saat ini perkaranya masih berlangsung di persidangan PKPU Pengadilan Niaga Medan.

Di Pengadilan Niaga Medan, Senin (11/7/2022) didapat informasi ditundanya sidang PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
termohon Vera seorang ASN Kabupaten Karo Sumut yang memiliki utang sebesar Rp4 miliar lebih kepada Hana Kaban SH.

Di lain pihak kasus Rumah Sakit Martha Friska Medan yang juga diseret ke sidang PKPU di Pengadilan Niaga Medan memiliki utang sebesar Rp300 miliar lebih terhadap 19 kreditor konkuren. Di samping itu ada juga kreditor separatis dan juga kreditor prefern.

Kreditor-kreditor di atas antara lain perusahaan Alkes (alat kesehatan), Apotek, Bank, dan ratusan karyawan RS Martha Friska Medan sendiri. Bertahun-tahun gaji tenaga kesehatan (nakes) di rumah sakit swasta itu tak dibayarkan, bahkan karyawan berunjukrasa sejak 2018 lalu menuntut pelunasan gaji mereka.

"Ya, akan segera Kami mohonkan pailitkan RS Martha Friska Medan karena menunda-tunda terus untuk melunasi utangnya. Sementara Pengurus tanpa koordinasi ke Saya malah memperpanjang waktu penundaan utang rumah sakit tersebut," tegas Pemohon B Purba SE SH advocat yang merupakan Kuasa dari para kreditor- kreditor tersebut di Pengadilan Niaga Medan, menjawab pertanyaan wartawan, Senin siang (11/7/2022).

Sidang PKPU kepanjangannya adalah sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Apa yang dimaksud dengan PKPU? Ini adalah suatu proses di mana pengadilan melarang kreditor untuk memaksa debitor (Martha Friska Hospital Medan) dalam membayar utangnya pada jangka waktu tertentu. Pada jangka waktu tersebut, debitor dapat mengajukan rencana perdamaian dengan para kreditornya.

Di pihak lain, Pemohon B Purba SE SH advokat dalam kasus PKPU sebelumnya membela dan memperjuangkan tuntutan dokter dan tenaga kesehatan menuntut gaji yang tak dibayarkan pihak manajemen Rumah Sakit Umum (RSU) Herna Medan. RSU Herna Medan Yayasan TD Pardede ini melalui vonis hakim Pengadilan Niaga Medan akhirnya telah melunasi utangnya kepada kreditor Rp5 miliar lebih.

Dan saat ini masuk lagi laporan sejumlah karyawan dan perusahaan Alkes di Kota Medan terhadap Rumah Sakit Permata Bunda Medan untuk diseret ke Pengadilan Niaga Medan.

Untuk diketahui, seperti diberitakan sejumlah media di Medan beberapa waktu lalu, tenaga kesehatan rumah sakit swasta Martha Friska Medan itu pernah berunjukrasa menuntut pembayaran gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR). Bahkan sempat mengadu ke anggota DPRD. Namun pihak perusahaan tak memenuhi tuntutan itu. Mereka yang menuntut adalah para perawat, staf administrasi, supir dan satpam.

Dan ratusan karyawan Rumah Sakit Martha Friska Medan di-PHK sejak tanggal 26 Juli 2020 setelah tidak digaji selama empat bulan dan tanpa Tunjangan Hari Raya (THR).

Para pengunjuk rasa tadi merupakan karyawan yang sudah bekerja selama 24 tahun dan ada juga yang selama dua tahun.

Rumah Sakit Martha Friska cabang Brayan Medan misalnya jauh sebelum pandemi Covid-19 sudah mengalami masalah dalam pembayaran hak dokter dan karyawan. April 2020 rumah sakit Martha Friska Medan melayani pasien Covid-19 dan Mei 2021 tak lagi melayani pasien Covid-19. (azf)


Baca Juga