DPP LSM Perisai, Seluruh Masyarakat Pemilik Tanah/Kebun Akan Gruduk PN Siak

Siak Sri Indrapura, Detak Indonesia--DPP LSM Perisai Riau kembali melayangkan surat ke Ketua Pengadilan Negeri (PN) Siak, di Siak Sri Indrapura, Riau, dan tembusan kepada BPN Siak, Polres Siak dan instansi lainnya, Senin (25/7/2022).

Sunardi SH melalui surat Nomor : 040/DPP/LSM-P/VII/2022 tanggal 25 Juli 2022, lampiran : 1 (satu) berkas Sifat  Penting, menyampaikan perihal Pemberitahuan dan Keberatan atas rencana constatering dan eksekusi Perkara Perdata Nomor : 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak, antara PT Duta Swakarya Indah selaku Pemohon eksekusi melawan PT Karya Dayun selaku Termohon eksekusi.

Menurut Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH didampingi Sekjend Ir Jajuli dan Bidang Hukum Roni Kurniawan SH MH, sehubungan dengan Surat Kuasa yang diterimanya selaku DPP LSM Perisai Riau dari Sdri. Indriyany Mok dkk tertanggal 23 Juli 2022, sebagaimana foto copi surat kuasa, LSM Perisai Riau mendapatkan informasi, bahwa Pengadilan Negeri Siak pada 3 Agustus 2022 akan melaksanakan kegiatan Constatering dan eksekusi terhadap perkara Perdata No: 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak tanggal 7 September 2016, melalui pembahasan pada undangan Nomor W4.U13/1960/HK.02/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022, foto copi surat undangan Nomor : W4.U13/1960/ HK.02/ VII/2022 ada dillampirkan.

Bahwa terhadap Putusan Peninjauan Kembali tersebut, pada 7 September 2016, diberikan penetapan No.04/Pen.Pdt/Sita.Eks.Pts/2016/PN Siak, dengan amar : “memerintahkan kepada Juru sita/Juru sita Pengganti Pengadilan Negeri Siak atau jika berhalangan diganti wakilnya yang sah, disertai dua orang saksi yang memenuhi syarat-syarat yang termuat dalam Pasal 197 HIR/209 RBg, melakukan sita eksekusi atas lahan/tanah objek perkara seluas ± 1.300 hektare yang terletak di Km 8 Desa Dayun Kabupaten Siak yang merupakan kawasan perizinan dari PT Duta Swakarya Indah (Penggugat) berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor : 17/Kpts-II/1998 tertanggal 6 Januari 1998 sebagaimana amar putusan PK nomor : 158 PK/PDT/2015 tanggal 7 September 2015 jo 
perkara No. 2848 K/Pdt/2013 jo Perkara Nomor : 59/PDT/2013/PTR jo perkara Nomor : 07/Pdt-G/2012/PN Siak tanggal 17 Januari 2013.

Bahwa, bila diperhatikan dan dicermati perintah Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura 
sebagaimana tersebut dalam Penetapan No. 04/Pen.Pdt/Sita.Eks.Pts/2016/PN. Siak tanggal 7 September 2016 yang ditujukan kepada Juru Sita bernama Al Khudri :
a. Hanya berisi perintah : “melakukan sita eksekusi atas lahan/tanah objek perkara seluas ±1.300 ha yang terletak di Km 8 Desa Dayun Kabupaten Siak.
b. Tidak menyebutkan batas-batas tanah yang akan disita serta menegaskan letaknya di Km 8 
Desa Dayun Kabupaten Siak.

Bahwa, faktanya jelas Sunardi pada 14 Desember 2016 Juru sita/juru sita pengganti Pengadilan Negeri Siak tidak membaca sesuai apa yang diperintahkan, bahkan kemudian menambah isi penetapan tersebut dengan keterangan lain (isi dari berita acara sita eksekusi tidak benar) dan  dapat Kami uraikan sebagai berikut:

a. menambahkan batas-batas objek sengketa dengan menyebutkan 19 titik koordinat yang tidak ada pada Penetapan Nomor : 04/Pen.Pdt/Sita.Eks.Pts/2016/PN. Siak tanggal 7 September 2016, sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Sita Eksekusi yang dikeluarkan oleh juru sita AL KHUDRI.

b. Juru sita menambah dan melampirkan dengan foto yang menurut keterangan di bagian 
halaman bawah diambil dari Geogle Earth, yang tidak ada dalam Penetapan nomor 04/Pen.Pdt/Sita.Eks.Pts/2016/PN. Siak tanggal 7 September 2016;

c. Di dalam Berita Acara Sita Eksekusi ternyata juru sita melaksanakan sita eksekusi di Desa 
Merempan Hilir Kecamatan Merempan Kabupaten Siak Sri Indrapura yang berbeda dengan Penetapan Nomor :04/Pen.Pdt/Sita.Eks.Pts/2016/PN Siak tanggal 7 September 2016, yang menyebutkan letak tanah sita eksekusi berada di Km 8 Desa Dayun Kabupaten Siak.

d. Di dalam Berita Acara Sita Eksekusi ternyata juru sita mencantumkan pihak-pihak termohon eksekusi dari PT Karya Dayun yang akan hadir di waktu pelaksanaan sita, tetapi di dalam 
berita acara sita eksekusi disebutkan yang bersangkutan hadir;

Bahwa, berdasarkan SOP yang menjadi pedoman juru sita dalam melaksanakan sita eksekusi 
sebagaimana yang di sebut dalam SEMA No. 2 tahun 1962 yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Negeri di Indonesia, perihal Cara Pelaksanaan Sita atas Barang-barang yang tidak bergerak, telah mengatur;

a. Maka dengan Mahkamah Agung menginstruksikan supaya saudara ( maksudnya Ketua Pengadilan Negeri) memberi perintah kepada semua juru sita (deurwaarder) yang berada di bawah pengawasan saudara agar penyitaan itu selalu harus dilakukan di tempat di mana barang-barang itu terletak dengan mencocokkan batas-batasnya dan dengan disaksikan oleh Pamong Desa.

b. Selanjutnya apabila dalam melakukan penyitaan itu ternyata, bahwa batas-batas dari barang yang harus disita tidak cocok, maka hendaknya dalam hal yang demikian itu dibuat suatu berita acara tidak terdapatnya barang-barang yang harus disita (proses verbal-non 
bevinding);

Bahwa, berdasarkan SOP ini dapat diketahui;
a. Juru sita dalam melaksanakan tugas penyitaan berdasarkan instruksi atau perintah dari Ketua Pengadilan Negeri.

b. Dalam memerintahkan kepada Juru Sita maka Ketua Pengadilan Negeri harus menyebutkan di dalam perintahnya dimana barang itu terletak dan batas-batas dari barang tersebut;

c. Batas-batas yang disebutkan dalam perintah Ketua Pengadilan Negeri tersebut, harus dicocokkan dengan batas-batas yang ada di lapangan;

Bahwa, terlihat AL Khudri sebagai Juru Sita melakukan sita eksekusi tidak sesuai dengan Penetapan No. 04/Pen.Pdt/Sita.Eks.Pts/2016/PN Siak tanggal 7 September 2016.

Bahwa, terhadap pelaksanaan sita eksekusi yang dilakukan oleh Al Khudri selaku Juru Sita sesuai 
Penetapan No. 04/Pen.Pdt/Sita.Eks.Pts/2016/PN Siak tanggal 7 September 2016, yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Sita Eksekusi tidak sesuai dengan Putusan Peninjauan Kembali No. 158 PK/PDT/2015 tanggal 7 September 2015, telah merugikan Sdri Indriyani Mok dkk sebagai pemilik lahan yang sah dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sehubungan dengan hal tersebut di atas kami mendapatkan informasi bahwa Ketua Pengadilan Negeri Siak bersama jajaran lainnya merencanakan kegiatan constatering dan eksekusi atas Putusan nomor : 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak tanggal 7 September 2016, antara PT Duta Swakarya Indah selaku Pemohon eksekusi melawan PT Karya Dayun selaku termohon eksekusi, dan yang menjadi sasaran rencana constatering dan eksekusi sesuai Putusan Perdata sebagaimana dimaksud tidak sesuai isi Putusan, akan tetapi objek yang akan dilakukan constatering dan eksekusi terhadap PT Karya Dayun ditujukan/di tempatkan kepada lokasi kebun milik orang lain yakni Sdri Indriany Mok Dkk, sebagai pemilik lahan yang sah dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

Untuk itu melalui surat ini kami memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Siak untuk 
berhati-hati dalam mengambil keputusan atas kegiatan yang direncanakan constatering dan eksekusi terhadap Putusan Perdata Nomor : 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak tanggal 7 September 2016, dengan alasan sebagai berikut;

1. Bahwa, untuk melaksanakan Sita Eksekusi No. 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak tanggal 7 September 2016 Siak tanggal 7 September 2016 atas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura haruslah mendapatkan penjelasan terhadap keberadaan Tanah/Kebun an. PT Karya Dayun, sedangkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak telah berulangkali menjelaskan melalui Surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, bahwa tidak ditemukan Daftar Pemilik Tanah/Kebun atas nama PT Karya Dayun, foto copi 3 (tiga) Surat dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak dengan Nomor yang berbeda dilampirkan.

2. Bahwa sebagai informasi berdasarkan peta tematik yang dikeluarkan ahli pemetaan bernama Dr Prayoto SHut MT menerangkan di mana berdasarkan peta tematik terhadap penampakan permukiman bumi di sekitar Desa Dayun pada 2007 sampai dengan 2009 tidak ada kebun Sawit yang dikelola oleh PT Duta Swakarya Indah di Desa Dayun melainkan kebun sawit milik Indiany Mok dkk, sedangkan jalan lintas yang melewati Desa Dayun hanya ada ruas jalan Perawang-Danau Zamrud dan Perawang Buton. Pada 2007 sampai dengan 2009 tersebut, titik nol kilometer jalan Dayun Buton dihitung dari bundaran Buton BOB (lihat Peta tematik 2007 sampai 2009 belum ada perhitungan titik 0 (nol) Km jalan Siak Dayun oleh karena pada waktu itu faktanya ketika itu belum ada jalan Siak Dayun. 

3. Bahwa berdasarkan peta tematik berdasarkan keterangan Dr Prayoto SHut MT pada 2013 diketahui di Desa Dayun selain Perkebunan Sawit milik Indiany Mok dkk, terdapat beberapa Perkebunan Sawit antara lain perkebunan K2I dan perkebunan sawit lainnya, selain itu terdapat ruas jalan baru Dayun-Siak, sehingga hitungan kilometer jalan di Desa Dayun menjadi dua versi yaitu ke arah Buton dan ke arah Kota Siak Sri Indrapura, lihat peta tematik berdasarkan Keterangan Ahli Pemetaan Dr Prayoto SHut MT dengan mengacu peta tematik tahun 2013.

4. Bahwa, Pengadilan Negeri Siak sebagai Pelaksana Putusan constatering dan Eksekusi dengan maksud Pengosongan terhadap bangunan milik PT Karya Dayun dan untuk tanam tumbuh di objek eksekusi dilakukan eksekusi penyerahan, kami Kuasa Sdri. Indriyani Mok dkk meminta dengan tegas kepada Ketua Pengadilan Negeri Siak untuk tidak melanjutkan kegiatan rencana constatering dan eksekusi di tanah/kebun milik orang perorangan yang telah memiliki bukti kepemilikan yang sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Pertanahan Kabupaten Siak dengan alasan :

a. Penentuan Km 8 Desa Dayun itu dimulai dari mana dan apa nama jalanya juga tidak dijelaskan dalam isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
b. Bahwa Pelepasan kawasan bukan merupakan bukti kepemilikan, akan tetapi bukti kepemilikan yang sah adalah legalitas surat-surat yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang yakni Pertanahan dan Pemerintahanan setempat seperti SHM, Surat Keterangan Tanah, SKGR dan lain-lain, sedangkan PT Duta Swakarya Indah tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sampai saat ini di tahun 2022.

c. Bahwa perlu dilakukan oleh Pemerintahan setempat untuk meninjau dan melihat secara 
bersama-sama atas titik Km 0, dari sejak dini bersama dengan pihak-pihak terkait dengan 
memasang tanda keberadaan Km 0 tersebut.

d. Bahwa tidak ada Perizinan Perkebunan atas nama PT Karya Dayun, dan jika PT Duta Swakarya Indah telah memenangkan perkara melawan PT Karya Dayun dan akan  melaksanakan constatering dan eksekusi atas perkara No.04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak tanggal 7 September 2016, Kami tidak menghalangi dan yang terpenting tidak pada tanah/lahan milik Indriyani Mok Dkk.

5. Bahwa PT Duta Swakarya Indah selaku pemegang Izin Pelepasan Kawasan nomor : 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 terhadap Pelepasan Kawasan seluas 13.532 hektare telah dikalahkan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara dan telah berkekuatan hukum tetap yang 
tertuang dalam isi Putusan Nomor : 198/PK/TUN/2016 Tanggal 12 Januari 2017 dengan amar putusan: MENGADILI :
- Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) tersebut;

- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Hal ini membuktikan bahwa masyarakat adalah selaku Pemilik Lahan/Tanah yang sah, bukan PT Duta Swakarya Indah, foto copi Putusan Nomor : 198/PK/TUN/2016 tanggal 12 Januari 2017 dilampirkan.

"Untuk itu melalui Surat Pemberitahuan ini Kami tegaskan kepada Ketua Pengadilan Negeri 
Siak dan seluruh jajaran yang berkepentingan dengan pelaksanaan constatering dan eksekusi sesuai Putusan nomor : 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak, antara PT Duta Swakarya Indah sebagai Pemohon eksekusi melawan PT Karya Dayun sebagai termohon eksekusi untuk tidak dilaksanakan pada objek yang salah, dengan pertimbangan hukum yang Kami sampaikan tersebut di atas," tegas Sunardi SH.

"Apabila pemberitahuan dan keberatan ini tidak diindahkan, maka Kami DPP LSM Perisai bersama seluruh masyarakat pemilik tanah/kebun siap untuk turun ke jalan menyuarakan penolakan atas rencana dari Ketua Pengadilan Negeri Siak untuk constatering dan eksekusi yang salah objek, hal ini kami lakukan demi mencegah terjadinya konflik yang bersifat horizontal dan berkepanjangan," demikian tutup Sunardi.

Demikian Pemberitahuan dan keberatan ini Kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama 
yang baik diucapkan terimakasih. Hormat Kami, Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Anti Korupsi (LSM- Perisai) Ketua Umum Sunardi SH, Sekjend Ir Jajuli, Bidang Hukum Roni Kurniawan SH MH. Tembusan Kepada Yth.
1. Kejaksaan Agung RI di Jakarta
2. Mahkamah Agung RI di Jakarta
3. Kemenkopolhukam RI di Jakarta
4. Menteri ATR/BPN RI di Jakarta
5. Ka. Satgas Anti Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN RI di Jakarta
6. Kapolda Riau di Pekanbaru
7. Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru
8. Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau di Pekanbaru
1. Kapolres Siak di Siak Sri Indrapura
2. Kepala kantor Pertanahan Kab. Siak di Siak Sri Indrapura
11.Arsip. (*/azf)


Baca Juga