Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra Hanya Divonis 5,7 Tahun Penjara

Pekanbaru, Detak Indonesia - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Riau nonaktif, Andi Putra, akhirnya hanya divonis hukuman penjara 5 tahun 7 bulan denda Rp200 juta bila tak dibayar denda diganti kurungan badan 4 bulan, terkait suap pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit PT Adimulia Agrolestari (AA), dalam sidang vonis Rabu (27/7/2022). Andi Putra terbukti menerima suap Rp500 juta.

Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin DR Dahlan SH secara marathon dengan anggota majelis hakim membacakan vonis menyatakan Andi Putra melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 64 KUHPidana.

Sebelumnya pada sidang 7 Juli 2022 Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menuntut Andi Putra yang merupakan putra dari mantan Bupati Kuansing Sukarmis hukuman penjara 8,5 tahun. Denda Rp400 juta dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

Tapi alamak, majelis hakim hanya memvonis 5,7 tahun penjara lebih rendah dari tuntutan JPU yang 8,6 tahun penjara. Dan dalam tuntutan JPU dalam sidang yang lalu hak politik Andi Putra dicabut selama 5 tahun, namun dalam vonis tadi tak dikabulkan majelis hakim. Artinya hak politiknya tak dicabut 5 tahun dan Andi Putra bisa bebas berpolitik lagi.

Dalam vonis Rabu (27/7/2022) majelis hakim menegaskan, penerimaan uang Rp500 juta oleh Andi Putra dari General Manager PT AA, Sudarso, bukanlah pinjaman. Uang itu untuk pemberian rekomendasi penempatan 20 persen kebun kemitraan di Kabupaten Kampar sehingga PT AA tidak perlu lagi membangun kebun di Kuansing.

Atas rekomendasi itu Andi Putra meminta uang Rp1,5 miliar dan baru diberikan Rp500 juta oleh PT AA. Perbuatan terdakwa tersebut, kata majelis hakim, telah memenuhi syarat objektif maupun subjektif pidana serta memenuhi unsur menerima hadiah atau janji.

"Menyatakan terdakwa Andi Putra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 7 bulan penjara, denda Rp200 juta bila denda tak dibayar maka hukuman badan 4 bulan. Bila keberatan terdakwa silakan banding atau menerima putusan," ujar Majelis Hakim.

Para penasihat hukum Andi Putra, Firdaus Basir SH dkk menyatakan masih berpikir-pikir atas vonis ini dan JPU Gina Saraswati SH dkk juga berpikir-pikir. JPU usai sidang kepada wartawan menegaskan tidak kecewa vonis ini karena sudah memenuhi 2/3 dari tuntutan JPU.

Dalam menjatuhkan hukuman, hakim mempertimbangkan memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi dan hal meringankan terdakwa punya tanggungan keluarga, sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

Seperti diberitakan, dugaan suap dari PT AA lewat General Managernya, Sudarso kepada Andi Putra, terjadi sekitar medio September-Oktober 2021 lalu. Berawal ketika itu, izin HGU kebun sawit PT AA akan berakhir tahun 2024 mendatang.

Ada tiga sertifikat PT AA yang akan berakhir. Tiga sertifikat itu berada di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir. Frank Wijaya selaku Komisaris PT AA sekaligus pemilik (beneficial owner) meminta Sudarso untuk mengurus perpanjangannya. Atas permintaan tersebut, kemudian Sudarso memulai proses pengurusan perpanjangan Sertifikat HGU PT AA.
Sudarso yang sudah lama mengenal Andi Putra sejak masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, lalu melakukan pendekatan. 

Dari pertemuan antara terdakwa dengan Andi Putra, disepakati Bupati Kuansing itu akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan. Namun syaratnya, PT AA diminta memberikan uang kepada Andi Putra. Atas laporan Sudarso tersebut, Frank Wijaya menyetujui untuk memberikan uang kepada Andi Putra agar surat rekomendasi dapat segera keluar.

Terpidana Andi Putra

Masih dalam bulan September 2021, Andi Putra meminta uang kepada Sudarso sebesar Rp1,5 miliar, dalam rangka pengurusan surat rekomendasi persetujuan tentang penempatan lokasi kebun kemitraan/plasma di Kabupaten Kampar. Atas permintaan Andi itu, Sudarso melaporkan kepada Frank Wijaya.
Kemudian Frank Wijaya menyetujui dan menyepakati untuk memberikan uang secara bertahap. Saat itu Frank menyetujui untuk memberikan uang secara bertahap, pertama diberi sebesar Rp500 juta.

Pada 27 September 2021, Sudarso meminta Syahlevi Andra membawa uang Rp500 juta yang telah disiapkan ke rumahnya di Jalan Kartama Gang Nurmalis No 2 RT.002 RW 021 Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. 

Sudarso melalui Syahlevi memberikan uang tersebut kepada Andi Putra melalui supirnya Deli Iswanto. Lalu pada 18 Oktober 2021, Sudarso meminta Syahlevi selaku Kepala Kantor PT AA untuk mencairkan uang Rp250 juta sebagaimana permintaan Andi Putra. 

Ketika itu, Andi Putra meminta Sudarso mengantarkan uang itu ke rumahnya di Jalan Sisingamangaraja Nomor 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

Sudarso bersama Paino dan Yuda Andika berangkat menuju ke rumah Andi Putra, dengan menggunakan mobil Toyota Hilux warna putih dengan Nopol BK 8900 AAL. Namun setelah pertemuan dengan Andi Putra itu, Sudarso ditangkap oleh tim KPK.

Karena Sudarso diamankan oleh tim KPK, selanjutnya Frank Wijaya memerintahkan Syahlevi untuk menyetorkan kembali uang untuk Andi Putra sebesar Rp250 juta itu, ke rekening PT AA. Dan tim KPK memboyong Andi Putra ke Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan intensif.(azf)


Baca Juga