Lahan Akan Dirampas PT DSI, Warga Siak Minta Perlindungan Kapolri

Pekanbaru, Detak Indonesia--Warga Siak melalui DPP  LSM Perisai Riau meminta perlindungan Kapolri sehubungan lahan/kebun warga akan dirampas oleh sebuah perusahaan.

Melakui surat tertanggal 2 Agustus 2022 Nomor : 0046/DPP/LSM-P/VII/2022 Lampiran : 1 (satu) berkas, Sifat : PENTING, selain surat diilayangkan kepada Kapolri, juga disampaikan kepada Kapolda Riau di Pekanbaru, Kapolres Siak di Siak  Sri Indrapura.

Surat ini berisi perihal: Mohon Perlindungan Hukum terhadap Aset Lahan/Tanah/Kebun milik Indriany Mok Dkk yang diduga akan Dirampas oleh PT DSI menggunakan Pengadilan.

Menurut Ketum LSM Riau Sunardi SH didampingi Sekjend Ir Jajuli, Bidang Hukum Roni Kurniawan SH MH menjelaskan sehubungan dengan Surat kuasa dari Indriany Mok Dkk, yang dikuasakan kepada DPP LSM Perisai pada tanggal 23 Juli 2022, bahwa Indriany Mok Dkk memiliki lahan/tanah/kebun secara sah dengan bukti kepemilikan yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, Riau.

Kronologis permasalahan bahwa PT Duta Swakarya Indah selaku Pemilik Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 tentang Pelepasan Kawasan hutan seluas 13.532 hektare yang terletak di Kelompok Hutan S.Mempura, S. Polong Kabupaten Daerah TK II Bengkalis Provinsi Daerah TK I Riau dan saat ini masuk di Wilayah Kecamatan Mempura dan Kecamatan Dayun Kabupaten Siak Provinsi Riau atas nama PT Duta Swakarya Indah, foto copi SK Pelepasan Nomor : 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 ada dilampirkan.

Ketua Umum LSM Perisai Riau Sunardi SH (kanan) didampingi Sekjend Ir Jajuli (kiri) usai mengantar surat keberatan di PN Siak. Sudah berkali-kali surat dilayangkan, namun PN Siak tetap kekeh.

Bahwa setelah dikeluarkannya Surat Keputusan oleh Menteri Kehutanan Nomor : 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan seluas 13.532 hektare tersebut, Pihak PT Duta Swakarya Indah tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai pada ketentuan yang tercantum dalam isi Surat Keputusan, sehingga oleh Badan Planologi Kehutanan dan Perkebunan telah memberikan Surat Teguran dan Peringatan I dan II, dan Peringatan yang ketiga juga telah diumumkan melalui media massa, namun oleh yang bersangkutan yakni PT Duta Swakarya Iindah tidak merespon dan tidak melaksanakan sesuai dalam isi Surat Peringatan, sedangkan Peringatan yang diberikan juga tidak sesuai dengan ketentuan batas waktu peringatan yang diberikan, dalam artian terjadi pelanggaran atas waktu yang ditetapkan, foto copi bukti surat Peringatan ada dilampirkan.

Bahwa atas hal tersebut setelah ditetapkan RTRW Kabupaten Siak 2002-2011 untuk selanjutnya di 
2003 Perusahaan PT Duta Swakarya Indah mengajukan permohonan Rekomendasi Izin Lokasi yang ditujukan kepada Bupati Siak yang pada waktu itu dijabat oleh ARWIN AS SH, dan terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud dengan tegas telah ditolak oleh Bupati karena lokasi yang dimohonkan tidak lagi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor : 1 tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Siak, serta telah dijelaskan bahwa Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 telah habis masa berlakunya, ditambah lagi adanya Surat Keputusan Menteri Penggerak Dana, BKPMD Pusat Nomor : 284/I/PMDN/1995 tanggal 29 Mei 1995, yang menerangkan bahwa Persetujuan itu telah batal dengan sendirinya karena telah habis masa berlakunya, foto copi Surat Penolakan oleh Bupati Siak atas permohonan izin lokasi PT Duta Swakarya Indah pada tahun 2003 dan 2004 ada dilampirkan.

Bahwa di 2006 Bupati Siak ARWIN AS SH telah melanggar ketentuan yang telah dibuatnya sendiri, yang pada awalnya Bupati menolak pada 2003 dan 2004 dengan dasar-dasar hukum yang jelas termasuk ketidaksesuaian dengan penetapan RTRW Kabupaten Siak 2002-2011, namun tiba-tiba dikeluarkan Izin Lokasi atas nama PT Duta Swakarya Indah sesuai Surat Keputusan Bupati Nomor : 284/HK/KPTS/2006 Tanggal 8 Desember 2006 tentang Pemberian Izin lokasi untuk keperluan perkebunan, dan tentunya atas kejadian ini kami menilai Bupati Siak pada waktu dijabat oleh ARWIN AS SH diduga telah melakukan pelanggaran-pelanggaran serta aturan yang dibuatnya sendiri, dan diduga ada unsur korupsi yang diperbuat.

Warga Siak Sri Indrapura, Riau sudah siaga di lahannya di Km 8 Desa Dayun Siak untuk melindungi lahan dan kebunnya dari upaya perampasan

Bahwa Bupati Siak melalui Surat Keputusan Bupati Nomor : 132/HK/KPTS/2008 tanggal 22 Mei 2008 tentang Pembentukan Tim Inventarisasi Calon Lahan bagi perkebunan PT Duta Swakarya Indah dan setelah dilaksanakan pengecekan lokasi sesuai dalam SK Pelepasan kawasan Nomor : 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 tentang Pelepasan Kawasan hutan seluas 13.532 hektare terhadap lahan seluas 8.000 hektare yang telah diberikan Izin Lokasi oleh Bupati Siak yang dijabat ARWIN AS SH dan di dalam izin yang diberikan telah terdapat perkebunan dan tanaman-tanaman warga yang semestinya perusahaan PT Duta Swakarya Indah WAJIB meng-enclave atau mengadakan konsolidasi tanah bagi pihak yang tidak bersedia melepaskan penguasaan atau kepemilikanya, hal ini telah ditegaskan oleh Gubernur Riau ketika dijabat HM RUSLI ZAINAL yang tertuang dalam Surat Rekomendasi Nomor :500/Ekhang/08.17 tanggal 16 Juni 2008, akan tetapi PT Duta Swakarya Indah tidak mengindahkan Rekomendasi yang diberikan oleh Gubernur Riau sebagaimana dapat dilihat pada peta hasil Survei Inventarisasi Lahan di dalam izin lokasi PT Duta Swakarya Indah yang menurut hasil Survei Lahan tersebut sudah terdapat tanaman perkebunan dan penguasaan lahan oleh masyarakat, foto copi peta hasil Survey dan Surat Rekomendasi Nomor : 500/Ek hang/08.17 Tanggal 16 Juni 2008, ada dilampirkan.

Bahwa di kemudian hari perusahaan PT Duta Swakarya Indah diberikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa dasar hukum yang jelas oleh Bupati Arwin As SH dengan dikeluarkannya Keputusan Bupati Siak Nomor : 57/HK.KPTS/2009 tanggal 22 Januari 2009, foto copi SK Bupati Nomor : 57/HK.KPTS/2009 tanggal 22 Januari 2009 ada dilampirkan. 

Bahwa PT Duta Swakarya Indah telah mengganti rugi terhadap sebagian kahan garapan masyarakat yang memiliki surat tanah, namun banyak lahan garapan masyarakat lainnya yang menjadi korban sehingga haknya terampas, tidak lagi mempedomani poin-poin kesepakatan sesuai rekomendasi dari Kepala Bappeda Kabupaten Siak Riau yang tercantum di dalam isi Surat rekomendasi Nomor : 050/Bappeda-S/08/219 tanggal 28 Oktober 2008 yang menjelaskan di huruf b poin 3 “setelah dilakukan inventarisasi calon lahan PT Duta Swakarya Indah, pihak PT Duta. Swakarya Indah bersedia mengenclave permukiman masyarakat dan lahan masyarakat, jika masyarakat tidak bersedia digantirugi yang termasuk ke dalam areal izin lokasi”, foto copi Surat rekomendasi Nomor : 050/Bappeda-S/08/219 tanggal 28 Oktober 2008 ada dilampirkan. 

Bahwa PT Duta Swakarya Indah selanjutnya melakukan gugatan perdata terhadap PT Karya Dayun sekira 2012 dengan dasar gugatan adalah Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor : 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 tentang Pelepasan Kawasan hutan seluas 13.532 hektare yang terletak di Kelompok Hutan S. Mempura, S. Polong Kabupaten Daerah Tk II Bengkalis Provinsi Daerah Tk I Riau dan saat ini masuk di Wilayah Kecamatan Mempura dan Kecamatan Dayun Kabupaten Siak Provinsi Riau atas nama PT Duta Swakarya Indah, sedangkan tergugat adalah Pemilik Sertifikat Resmi yang diberikan oleh Negara melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, dengan asal-usul sertifikat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan sesuai Putusan Perdata Nomor : 07/PDT.G/2012/PN Siak tanggal 26 Desember 2012 dengan isi Putusan:

Basecamp pertahanan dibangun warga Siak Sri Indrapura Riau dari pihak-pihak yang mencoba melakukan perampasan lahan.

Dalam eksepsi, menolak eksepsi dari Tergugat tersebut. Dalam pokok Perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan bahwa lahan/tanah objek perkara seluas 1.300 ha yang terletak di Km 8 Desa Dayun adalah sah merupakan kawasan perizinan dari PT Duta Swakarya Indah (Penggugat) berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor : 17/Kpts-II/1998 tertanggal 6 Januari 1998, menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekukatan hukum yang tetap seluruh alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau alas hak dalam bentuk apapun yang dijadikan dasar oleh tergugat untuk menduduki dan menguasai tanah objek sengketa seluas ± 1.300 ha tersebut, menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai lahan/tanah objek gugatan seluas ± 1.300 ha, untuk mengembalikan dan berada di atasnya kepada Penggugat, segera setelah penggugat membayar nilai tanaman kelapa sawit sebesar Rp26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) kepada Tergugat, dan apabila tergugat tidak bersedia menerima pembayaran nilai tanaman tersebut dari Penggugat, maka tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah objek sengketa harus segera menyerahkan tanah objek sengketa dalam keadaan kosong kepada penggugat jika perlu dengan bantuan aparat penegak hukum, menghukum Tergugat untuk membayar uang perkara (dwangsom) sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) perhari jika lalai melaksanakan putusan ini, menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang hingga saat ini dihitung sebesar Rp1.371.000,- (satu juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah), menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.

Putusan Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru Nomor : 59/PDT/2013/PTR antara PT Duta Swakarya Indah sebagai Penggugat/Terbanding melawan PT Karya Dayun sebagai Tergugat/Pembanding, tertanggal 3 Juni 2013, menerangkan hal-hal sebagai berikut: Menerima Permohonan banding dari Tergugat/ Pembanding, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura tanggal 12 Januari 2013 No. 07/PDT.G/2012/PN Siak yang dimohonkan banding tersebut, menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

Putusan Kasasi Nomor : 2848 K/Pdt/2013 antara PT Duta Swakarya Indah sebagai Penggugat/Termohon melawan PT Karya Dayun sebagai Tergugat/Pemohon, yang diputus pada tanggal 19 Maret 2014 dengan amar putusan;
Mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi PT Karya Dayun tersebut, membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor ; 59/PDT/2013/PTR tanggal 3 Juni 2013 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor : 07/PDT.G/2012/PN Siak tanggal 17 Januari 2013; Mengadili sendiri, mengabulkan Eksepsi Tergugat dalam Pokok perkara; menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;menghukum Termohon Kasasi/Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Bahwa, kemudian pada tanggal 30 Juli 2015 dikeluarkan putusan Peninjauan kembali Nomor : 158 PK/PDT/2015 dengan amar putusan;
Mengabulkan pemohon PK dari Pemohon PK PT Duta Swakarya Indah, membatalkan Putusan MA nomor : 2848 K/Pdt/2013 tanggal 19 Maret 2014, menyatakan bahwa lahan/tanah objek perkara seluas 1.300 ha yang terletak di Km 8 Desa Karya Dayun adalah sah merupakan kawasan perizinan dari PT Duta Swakarya Indah (Penggugat) berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998.

Menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekukatan hukum yang tetap seluruh alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau alas hak dalam bentuk apapun yang dijadikan dasar oleh tergugat untuk menduduki dan menguasai tanah objek sengketa seluas ± 1.300 ha tersebut. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai lahan/tanah objek gugatan seluas ± 1.300 ha, untuk mengembalikan dan berada di atasnya kepada Penggugat, segera setelah penggugat membayar nilai tanaman kelapa sawit sebesar Rp26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) kepada Tergugat, dan apabila tergugat tidak bersedia menerima pembayaran nilai tanaman tersebut dari Penggugat, maka tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah objek sengketa harus segera menyerahkan tanah objek sengketa dalam keadaan kosong kepada penggugat jika perlu dengan bantuan aparat penegak hukum.

Menghukum Tergugat untuk membayar uang perkara (dwangsom) sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) perhari jika lalai melaksanakan putusan ini. Bahwa terhadap Putusan Peninjauan Kembali (PK) tersebut, pada tanggal 7 September 2016, dikeluarkan Penetapan No.04/Pen.Pdt/Sita-Eks-Pts/2016/Pn. Siak, dengan amar:
“Memerintahkan kepada Juru sita/Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Siak atau jika berhalangan diganti Wakilnya yang sah, disertai dua orang saksi yang memenuhi syarat-syarat yang dimuat dalam pasal 197 HIR/209 RBg, melakukan Sita Eksekusi atas lahan/tanah objek perkara seluas ± 1.300 ha yang terletak di Km 8 Desa Dayun Kabupaten Siak yang merupakan kawasan Perizinan dari PT Duta Swakarya Indah (Penggugat) berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 sebagaimana amar Putusan PK Nomor: 158 PK/PDT/2015tanggal 7 September 2015 jo Perkara No. 2848 K/Pdt/2013 jo perkara No. 2848 K/Pdt/2013 jo Perkara No.07/PDT.G/2012/PN Siak tanggal 17 Januari 2013”.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Kami selaku Kuasa yang mengurus Tanah/Lahan/Kebun Indriany Mok Dkk memohon dengan hormat kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini terhadap Pelanggaran-pelanggaran hukum yang diduga dilakukan PT Duta Swakarya Indah melalui jaringan di Pengadilan di antaranya sebagai berikut:
1. Bahwa SK Pelepasan Kawasan yang diberikan oleh Menteri Kehutanan RI Nomor : 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998, dan setelah diberikan Pelepasan maka yang berwenang adalah Instansi Pertanahan dan tidak ada lagi kewenangan Instansi Kehutanan, yang mana Pengadilan mengabaikan ketentuan Undang-Undang dan Aturan Hukum Kehutanan.

2. Bahwa PT Duta Swakarya Indah telah melanggar Keputusan Pelepasan Kawasan yang diberikan Menteri Kehutanan RI Nomor : 17/ Kpts/II/1998 tanggal 6 Januari 1998, namun Pengadilan menyetujui Pelanggaran dan menjadi Keputusan.

3. Bahwa PT Duta Swakarya Indah melanggar Surat dari Dinas Kehutanan Kabupaten Siak Nomor : 522.1/CAN/963, tanggal 27 Maret 2008 tentang pertimbangan teknis (Rekomendasi) kesesuaian dengan Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Siak untuk Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit, namun Pengadilan menyetujui Pelanggaran dan menjadi Keputusan.

4. Bahwa PT Duta Swakarya Indah melanggar Surat Keputusan dari Bupati Siak Nomor : 132/HK/KPTS/2008 tanggal 22 Mei 2008, tentang Pembentukan TIM Inventarisasi Calon Lahan Bagi Perkebunan, namun Pengadilan menyetujui Pelanggaran dan menjadi Keputusan.

5. Bahwa PT Duta Swakarya Indah melanggar Surat dari Gubernur Riau Nomor : 500/Ekbang/08.17, tanggal 16 Juni 2008, tentang Rekomendasi Kesesuaian Lahan dengan Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau untuk Perkebunan Kelapa Sawit, namun Pengadilan menyetujui pelanggaran dan menjadi Keputusan.

6. Bahwa PT Duta Swakarya Indah melanggar Surat Persetujuan Penanaman Modal dari BKPM Nomor : 131/I/PMDN/2008, tanggal 22 Juli 2008, namun Pengadilan menyetujui pelanggaran dan menjadi Keputusan.

7. Bahwa PT Duta Swakarya Indah melanggar Surat dari Bappeda Kab. Siak Nomor: 521.32/ Bappeda-S/08/219, tanggal 28 Oktober 2008 tentang Hasil Inventarisasi Calon Lahan Perkebunan bagi PT DSI, bahwa PT Duta Swakarya Indah melanggar Surat dari Gubernur Riau Nomor : 500/Ekbang/08.17, tanggal 16 Juni 2008, tentang Rekomendasi Kesesuaian Lahan dengan Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau untuk Perkebunan Kelapa Sawit, namun Pengadilan menyetujui pelanggaran dan menjadi Keputusan.

8. Bahwa PT Duta Swakarya Indah melanggar Surat Keputusan dari Bupati Siak Nomor : 57/HK/KPTS/2009 tanggal 22 Januari 2009 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP), namun Pengadilan menyetujui pelanggaran dan menjadi Keputusan.

9. Bahwa PT Duta Swakarya Indah tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) untuk melakukan aktivitas usaha perkebunan sawit, namun Pengadilan menyetujui dan menjadi Keputusan.

10. Bahwa Perizinan PT Duta Swakarya Indah jelas sudah tidak berlaku lagi untuk PT DSI, dan dapat dilihat dari Putusan yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) melalui Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Gugatan Tata Usaha Negara Nomor Putusan ; 198 PK/TUN/2016 surat ini ada dilampirkan antara PT Duta Swakarya Indah melawan : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, Camat Dayun, Camat Siak, Kepala Desa Dayun, Kepala Desa Sei. Mempura,Bahasin, Bui Lan, Soetanto, Gunawan, Yuliver Nasution, Sukiat, Toni, Rony, Masri, Yulianto Yusri, Syaroman Yusa, Ahmad Sofian. 

Dengan Amar Putusan : Mengadili :
- Menolak Permohonan Preninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT DUTA SWAKARYA INDAH (PT DSI) tersebut.
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan kembali ini sebesar Rp2,500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah).

11. Bahwa Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura telah melanggar Standar Operasional Prosedur tentang Rencana Pelaksanaan Pencocokan (Constatering) dan Eksekusi dalam Perkara Nomor : 04/Pdt-Eks-Pts/2016/ PN Siak dengan tidak melibatkan dinas yang terkait yakni Dinas Pertanahan Kabupaten Siak, untuk memastikan keberadaan objek yang akan dilakukan Constatering dan Eksekusi agar tidak terjadi kesalahan pada objek yang dimaksud.

12.Bahwa Pengadilan Negeri Siak telah mengabaikan Surat Keterangan dari Instansi Pertanahan yang menjelaskan bahwa tidak ada terdaftar di Instansi Pertanahan atas nama PT Karya Dayun melalui surat yang dikirim Nomor : 271/ 13-14.08/XI/2016 tanggal 23 November 2016 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, dan telah Kami ingatkan kembali melalui Surat Pemberitahuan dari DPP LSM Perisai Nomor : 044/DPP/ LSM-P/VII/2022 tanggal 29 Juli 2022.

Untuk itu melalui surat ini Kami memohon Perlindungan kepada Penegak hukum di tanah air yang kami cintai ini, untuk dalam waktu cepat dan tepat segera dapat memberikan langkah eksaminasi terhadap permasalahan dan temuan yang kami uraikan tersebut di atas, guna menghentikan indikasi-indikasi kejahatan perampasan hak melalui Pengadilan yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis guna kepentingan mengambil hak milik orang lain, agar tidak menjadi kesewenangan dalam mengambil dan melaksanakan Putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) namun didapati melalui cara-cara Pelanggaran terhadap aturan hukum yang berlaku, dan Permohonan Perlindungan Hukum ini hendaknya menjadi bahan pengembangan dan dasar-dasar penanganan laporan kami sebelumnya kepada:
1. Yth. Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2. Yth. Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, 3. Yth. Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan, 4. Yth. Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru.

Demikian Permohonan Perlindungan Hukum terhadap Aset Lahan/Tanah/Kebun milik Indriany Mok Dkk ini Kami sampaikan dan selanjutnya akan dilanjutkan dengan Laporan Resmi oleh Indriany Mok Dkk atas dugaan pidana perampasan hak yang dilakukan PT Duta Swakarya Indah melalui Jalur Pengadilan apabila lokasi Constatering dan Eksekusi atas perkara Nomor : 04/ Pdt-Eks-Pts/2016/PN Siak, dan 
selanjutnya Kami akan mendampingi Indriany Mok Dkk melalui Tim Hukum dari DPP LSM Perisai untuk membuat Laporan Resmi apabila lokasi Tanah/Kebun milik Indriany Mok Dkk, dimasuki atau dirusak atau dirampas oleh PT Duta Swakarya Indah bersama oknum pihak Pengadilan yang jelas tidak sesuai dengan aturan hukum untuk mendapatkan keputusan Pengadilan, dan atas bantuan serta perlindungan hukum yang diberikan kami ucapkan terimakasih. Hormat Kami Lembaga Swadaya Masyarakat
Rakyat Indonesia Anti Korupsi (LSM- PERISAI) Riau Ketua Umum Sunardi SH, Sekjend Ir Jajuli, Bidang Hukum Roni Kurniawan SH MH.

Tembusan Kepada Yth.
1. Irwasda Polda Riau di Pekanbaru
2. Dir. Intelkam Polda Riau di Pekanbaru
3. Pengadilan Negeri Siak di Siak Sri Indrapura
4. Kantor Pertanahan Kab. Siak di siak Sri Indrapura
5. Kasat Intelkam Polres Siak.

Penjelasan Humas PN Siak terhadap Rencana Constatering/Pencocokan dan Eksekusi 3 Agustus 2022

Terpisah Humas Pengadilan Negeri Siak, Mega Mahardika SH menegaskan bahwa :
1. Bahwa constatering dan eksekusi yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura pada Rabu 3 Agustus 2022 adalah perintah Undang-Undang yang merupakan pelaksanaan atas putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap perkara Nomor 07/Pdt.G/2012/PN.Siak Jo. Nomor 59/PDT/2013/PTR Jo. Nomor 2848 K/PDT/2013 Jo.Nomor 158 PK/PDT/2015 antara PT DUTA SWAKARYA INDAH Lawan PT KARYA DAYUN, pada amar ke-4 (keempat) berbunyi: 

- “Menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum seluruh alas hak baik berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau alas hak dalam bentuk apapun yang dijadikan dasar oleh TERGUGAT untuk menduduki dan menguasai tanah objek sengketa seluas ± 1.300 Ha tersebut” dan amar ke-5 (kelima) berbunyi:
- “Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai lahan/tanah objek gugatan seluas ± 1.300 Ha, untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah objek perkara berikut tanaman kelapa sawit yang berada di atasnya kepada PENGGUGAT, segera setelah penggugat membayar nilai tanaman kelapa sawit sebesar Rp26.000.000.000,- (dua puluh enam milyar rupiah) kepada tergugat, dan apabila tergugat tidak bersedia menerima pembayaran nilai tanaman tersebut dari penggugat maka tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah obyek sengketa harus segera menyerahkan tanah obyek sengketa dalam keadaan kosong kepada penggugat, jika perlu dengan 
bantuan aparat penegak hukum.”

Humas Pengadilan Negeri Siak, Mega Mahardika SH

2. Bahwa lahan yang akan dilaksanakan constatering dan eksekusi bukanlah lahan milik masyarakat, karena lahan tersebut merupakan kawasan perizinan dari PT Duta Swakarya Indah berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor: 17/Kpts-II/1998 tertanggal 6 Januari 1998, sedangkan untuk Sertipikat Hak Milik yang diterbitkan di atas kawasan perizinan tersebut telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum berdasarkan amar putusan angka 4 (empat) putusan tersebut;

3. Perkara antara Indriyani mok lawan PT DSI dan PT Karya Dayun adalah perkara bantahan terhadap sita eksekusi sebagaimana perkara nomor 60/Pdt.Bth/2021 bukan perkara perselisihan perburuhan, sengketa konsumen atau perkara lingkungan hidup, sehingga berita tentang "DPP LSM Perisai Riau selaku pemegang kuasa dari Indriyani Mok CS telah mengirimkan surat keberatan ke PN Siak sebanyak dua kali yakni pada Senin, 25 Juli 2022 dan pada Jum'at 29 Juli 2022, tidak dalam kapasitas untuk itu. Pengurus LSM dapat menjadi kuasa hukum sebatas pada perkara perselisihan perburuhan, sengketa konsumen, dan perkara lingkungan hidup, untuk itu Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura tidak perlu menanggapi surat keberatan yang disampaikan oleh DPP LSM Perisai Riau untuk 
menghindari agar permasalahan tidak semakin meluas.

4. Bahwa putusan tingkat pertama Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 38/G/2011/PTUN Pbr tanggal 23 April 2012 gugatan PT DUTA SWAKARYA INDAH dikabulkan untuk sebagian, kemudian dengan putusan tingkat banding Nomor 101/B/2012/PT.TUN-MDN tanggal 11 September 2012 putusan tersebut dibatalkan dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, setelah itu dengan putusan tingkat kasasi Nomor 33 K/TUN/2013 tanggal 26 Maret 2013 permohonan kasasi ditolak, yang artinya gugatan asal tetap dibatalkan dan dinyatakan tidak dapat diterima, terakhir dengan putusan peninjauan kembali nomor 198 PK/TUN/2016 tanggal 12 Januari 2017 dengan amar putusan menolak permohonan peninjauan kembali yang artinya gugatan asal tetap dibatalkan dan dinyatakan tidak dapat diterima, artinya tidak ada putusan yang membatalkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 yang merupakan kawasan perizinan dari PT Duta Swakarya Indah dan merupakan objek eksekusi berupa lahan/tanah seluas kurang lebih 1.300 (seribu tiga ratus) hektar.

5. Bahwa terkait surat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Siak tanggal 23 November 2016 yang menyatakan “Lahan PT Karya Dayun yang akan dilaksanakan sita eksekusi sampai saat ini belum ada terdaftar pada Kantor Pertanahan Kabupaten 
Siak, sehingga objek yang akan diukur tidak jelas”, sebagaimana tercantum dalam amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang berbunyi “Menyatakan bahwa lahan/tanah objek perkara seluas 1.300 Ha yang terletak di Km.8 Desa Dayun adalah sah merupakan kawasan perizinan dari PT Duta Swakarya Indah  (Penggugat) berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor: 17/Kpts-II/1998 tertanggal 6 Januari 1998”, sehingga objek sita eksekusi tidak terdaftar pada Kantor Pertanahan Kabupaten Siak atas nama PT Karya Dayun, dan semakin mempertegas bahwa objek tersebut merupakan kawasan perizinan PT DUTA SWAKARYA INDAH.

6. Bahwa diharapkan tidak ada penafsiran terhadap putusan pengadilan atau Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap, apabila terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat pelaksaan eksekusi 
tersebut, maka pihak-pihak yang dimaksud dapat mengajukan upaya hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Dan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura pada pokoknya menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-Undang. Siak Sri Indrapura, 2 Agustus 2022. Ttd
Humas Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Mega Mahardika SH.(*/di/azf)


Baca Juga