Empat Terluka Aksi Dorong-dorongan dengan Polisi Siak

Dayun, Detak Indonesia--Empat orang warga yang mempertahankan lahan kebun, terluka akibat aksi dorong-dorongan dengan Polisi Siak Riau saat petugas Pengadilan Negeri (PN) Siak akan melakukan pengukuran titik koordinat, mencari untuk mencocokkan lahan  kebun yang akan dieksekusi di jalan lintas Dayun-Siak Sri Indrapura, Rabu (3/8/2022).

Warga yang terluka akibat didorong oknum polisi itu bernama Iskandar dkk. Korban didorong polisi dan korban berbadan besar itu terjatuh ke bekas ban bakar yang masih ada bara apinya. Korban mrngalami luka lbakar lecet dan dilarikan ke rumah sakit. Dua warga yang vokal ditangkap polisi diamankan diboyong polisi.

Dari pantauan di lokasi, petugas PN Siak yang tak beri tahu identitasnya itu akan membacakan lokasi constatering/pencocokan lahan PT Karya Dayun  (PT KD) yang akan dieksekusi untuk PT Duta Swakarya Indah (PT DSI). Namun petugas PN Siak tidak dapat menghadirkan aparat Pertanahan, hal ini ditolak oleh Kuasa masyarakat Ketum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH didampingi Bidang Hukum Roni Kurniawan SH MH. 

Sunardi SH minta petugas PN Siak ini agar menghadirkan aparat Pertanahan sesuai dengan SOP dalam eksekusi. Akhirnya petugas eksekusi ini mundur dan tak jadi melakukan pengukuran titik koordinat mencari lahan PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) 1.300 ha untuk selanjutnya akan dieksekusi pukul 14.00 WIB. Pukul 12.00 sampai 13.10 aksi berhenti sejenak, polisi dan massa warga istirahat makan siang.

Pihak PN Siak nampak telah menyiagakan dua alat berat ekskavator di jalan Dayun-Siak Sri Indrapura untuk melakukan eksekusi menumbang kebun sawit warga yang telah memiliki sertifikat SHM. Namun massa warga siaga memblokade jalan Dayun-Siak Sri Indrapura dari dua arah.

Pihak Polres Siak Ronald berusaha meminta warga agar tidak memblokir jalan umum. Namun warga menolaknya dan tetap memblokir jalan sehingga lalu lintas lumpuh. Nego terus dilakukan sehingga ruas jalan satu arah dibuka untuk umum.

Ketum LSM Perisai Riau Sunardi SH menegaskan bahwa PT DSI tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), izin Pelepasan Kawasannya tidak berlaku lagi. Hakim disuga keliru memenangkan pihak PT DSI yang mana sesuai SK Pelepasan Kawasan dari Menhut bahwa tidak berlaku lagi.Sementara Bidang Hukum LSM Perisai Roni Kurniawan SH MH menyebut petugas Eksekusi PN Siak yang tak mau memperkenalkan siapa namanya itu disebut hanya menghibur masyarakat karena tidak jelas tujuannya datang di tempat yang tidak tepat objek eksekusinya. Karena objek eksekusi tidak tepat sasaran makanya ratusan warga pemilik lahan kebun marah dan menolak lahannya dirampas dan melakukan perlawanan. (azf)


Baca Juga