Setiap Ada Permohonan Pengukuran Lahan, Harus Jelas Objeknya !

Siak Sri Indrapura, Detak Indonesia -- Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siak, Provinsi Riau, Budi Satrya mengatakan tidak ada lahan di Dayun yang terdaftar di kantornya atas nama PT Karya Dayun. Lahan yang disengketakan PT Duta Swakarya Indah (DSI) melawan PT Karya Dayun (KD) di Dayun tersebut terdaftar atas nama individu atau masyarakat.

“Ya, yang terdaftar kan bukan atas nama Karya Dayun, yang terdaftar atas nama individu,” kata Budi Satrya menjawab wartawan, Jumat (5/8/2022). 

Budi Satrya menegaskan kurang pas statement yang mengatakan pihaknya menolak mengirim juru ukur ke Pengadilan Negeri (PN) Siak saat melakukan constatering/pencocokan dan eksekusi lahan (lahan yang diklaim milik PT Duta Swakarya Indah atau PT DSI, red). Sebab selama ini pihaknya ikut berperan aktif dalam kegiatan pemerintahan termasuk selalu menghadiri undangan dari PN Siak. 

“Cuma selama ini kami tidak dimohonkan untuk mengirim juru ukur. Kalau memang katanya ada tolong tunjukkan dokumen permohonannya. Nah jelas dalam hal ini kami tidak pernah menolak,” kata Budi Satrya.

Namun demikian, setiap ada permohonan pengukuran lahan harus jelas objeknya. Sebab BPN tidak dalam rangka menetapkan namun hanya melaksanakan pengukuran, tentu pada objek yang sudah jelas dari pemohon (PN Siak, red). 

Kuasa masyarakat Ketum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH dan Bidang Hukum Roni Kurniawan SH MH memberi penjelasan kepemilikan sertifikat lahan masyarakat

“Misalnya awak punya tanah, kan tidak ujuk-ujuk BPN yang tahu tentang tanah awak. Maka awak harus tunjukkan di mana sudutnya. Kami mengukur berdasarkan penunjukan, barulah nanti diketahui panjang lebar dan luasnya,” tegas Budi Satrya lagi.

Budi menjelaskan, BPN tidak ujuk-ujuk mengetahui tanah yang akan diukur tetapi berdasarkan penunjukan oleh pihak yang memohonkan. Jika lahan bersengketa, BPN harus ditunjukkan objek yang disengketakan, baru bisa dilakukan pengukuran. 

“Lahan bersengketa itu jelas di mana objek yang disengketakan, setelah ditunjukkan kepada kami baru kami melakukan pengukuran secara akurat. Nah itu jika kami yang mengukur, tapi kan (sengketa DSI-Karya Dayun) bukan kami yang mengukur,” kata Budi Satrya lagi.

Budi juga memastikan lahan seluas 1.300 ha yang dikelola PT Karya Dayun kepemilikannya adalah individu. BPN telah mengeluarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan sampai sekarang sertifikat itu sah.

“Sertifikat Hak Milik yang dimiliki individu itu sah, itu bukti kepemilikan yang paling tingggi. Setahu saya belum ada pembatalan terhadap sertifikat itu,” kata dia.

Berkaitan dengan rencana constatering/pencocokan dan eksekusi lahan seluas 1.300 ha di Dayun Rabu (3/8/2022) lalu, Budi mengatakan, pihaknya tetap menghadiri undangan PN Siak. Bahkan sebelumnya pihaknya hadir dalam rapat koordinasi atas rencana constatering dan ekseskusi itu.

“Kehadiran kami sebagai undangan hadir pada kegiatan yang digelar PN Siak, bukan sebagai juru ukur,” kata dia.

Selain itu Budi juga membantah telah merekomendasikan juru ukur dari pihak lain kepada PN Siak. Jika ada, Budi minta pihak PN Siak tunjukkan saja dokumen atau bukti suratnya.

“Ada tidak buktinya atau surat rekomendasi kami. Kalau tidak ada berarti kan tidak ada,” kata dia. 

Penjelasan Humas PN Siak

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Siak menunda constatering/pencocokan dan eksekusi lahan seluas 1.300 ha di Dayun sampai waktu yang belum ditentukan. Pasalnya, situasi di lokasi constatering dan eksekusi lahan tersebut tidak terkendali karena banyaknya penolakan dari warga.

“Ini bukan batal ya, tapi ditunda sampai dengan menunggu kesiapan dari pihak pengamanan dari Polres,” kata Humas PN Siak Mega Mahardika SH.

Mega menerangkan, di lapangan ada instruksi dari kepolisian untuk menunda constatering dan ekseskusi dengan alasan keamanan. Sebab ada bentrokan kepolisian dengan warga setempat.

“Karena ada bentrokan dengan warga setempat maka  kami tidak mungkin memaksakan. Bagaimana situasi di lapangan itu Polres yang lebih tahu dan kami sangat menghormati keputusan dari Polres,” kata dia.

Mega juga mengatakan, sesuai SK Ketua PN Siak,  panitera dan juru sita sudah datang ke lokasi namun mendapat penolakan dari warga setempat. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Polres Siak untuk kesiapan pengamanan.

Terkait tidak adanya pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak, dijelaskan Mega pihaknya sudah berkoordinasi dan bersurat agar BPN ikut dalam constatering/pencocokan dan eksekusi tersebut. Namun pihak BPN tidak mau terlibat dan ikut dalam hal itu.

“Maka kami meminta rekomendasi ke BPN kemudian BPN merekomkan juru ukur dari Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi (KJSKB). Maka kami menggunakan jasa dari KJSKB,” kata Mega. 

LSM Perisai: Lahan PT DSI 1.300 ha itu Di mana?

Sementara Kuasa masyarakat pemilik tanah sertifikat yaitu Ketua Umum LSM Perisai Riau Sunardi SH didampingi Sekjend Ir Jajuli dan Bidang Hukum Roni Kurniawan SH MH menegaskan bahwa lokasi yang diklaim akan diconstatering/pencocokan/diukur titik koordinat dan akan dieksekusi untuk PT DSI itu tidak jelas di mana lokasinya.

"Makanya pihak BPN Siak selaku pihak dari Pemerintahan tidak bisa mendampingi PN Siak karena lokasi yang akan diukur tak jelas. Tim eksekusi PN Siak sendiri tidak bisa menunjukkan secara akurat di mana titik koordinat lahan PT DSI itu. Karena tak didampingi pihak berwenang yakni BPN, maka kehadiran tim PN Siak di lapangan pada Rabu lalu 3 Agustus 2022 jelas tidak sesuai SOP," tegas Sunardi SH.

Karena sembarangan dan tidak akurat menentukan lokasi, titik koordinat constatering/pencocokan dan rencana eksekusi itu tak jelas, malah petugas eksekusi PN Siak mau suka-suka sembarangan ukur lahan warga yang sudah bersertifikat, pantas saja dilawan keras masyarakat sampai empat warga terluka jadi korban dibenturkan dengan polisi.

"PT DSI tak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) dari Pemerintah di lokasi itu, izin Pelepasan Kawasan hutan PT DSI itu dari Menteri Kehutanan RI, sudah tak berlaku lagi. Pihak PT DSI sudah diberi batas waktu untuk mengurus izin-izin lanjutan dulunya, tapi tak diurusnya makanya dalam SK Pelepasan Kawasan hutan itu dikasih waktu setahun tak diurusnya izin-izin lanjutan maka di surat SK Menteri Kehutanan itu tak berlaku lagi izin PT DSI. Kalau memang benar ada lahannya di sini tentulah ada HGUnya. Ini HGUnya tak ada. Meryani ini akan merampas lahan warga di lokasi ini juga di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru lahan guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru. Kami sudah laporkan ini ke Polda Riau, Kajati Riau, bahkan ke Kapolri, Kajagung, dan lain-lain," tegas Sunardi.

Ketum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH juga telah berkirim surat 20 Juni 2022 ke Kepala BPN Riau M Syahrir A Ptnh SH MM untuk meminta keterangan. Melalui surat No. MP.01.02/3080-14/VIII/2022 tanggal 5 Agustus 2022 Kepala BPN Riau M Syahrir menanggapi surat DPP LSM Perisai Riau dan menjelaskan sbb :

1. Bahwa yang dimaksud dengan sertifikat hak tanah adalah surat tanda bukti kepemilikan (berdasarkan UUPA padal 9 ayat 2);

2. Bahwa sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai  data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada di dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan (Peraturan  Pemerintah No.24/1997 tentang Pendaftaran Tanah pasal 32 ayat 1);

3. Bahwa sertifikat hak atas tanah adalah bukti hak yang berkekuatan hukum sepanjang tidak ada pihak lain yang keberatan/menggugat, mengingat sistem pendaftaran di Indonesia memakai asas negatif bertendensi positif;

4. Bahwa terkait dengan kawasan hutan merupakan kewenangan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) atau Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan jika ada berkaitan dengan tugas dan wewenang, maka Badan Pertanahan Nasional akan melakukan koordinasi terlebih dahulu. (*/azf)


Baca Juga