Ditreskrimum Polda Kepri Ungkap Tiga Kasus Judi Online dan Konvensional

Batam, Detak Indonesia--Bertempat di Lobby Utama Polda Kepri Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap tiga kasus perjudian selama satu pekan ini dan dilaksanakan konferensi pers Senin (22/8/2022). 

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt SSIK MSi didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian SIK menyampaikan dari tiga kasus perjudian yang berhasil diungkap di antaranya satu kasus perjudian online melalui website dan dua kasus perjudian konvensional jenis sie jie.

Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian SIK menjelaskan untuk kejadian pada 16 Agustus 2022 dengan TKP di daerah Pasar Jodoh Nagoya Kota Batam dilakukan penangkapan terhadap dua pelaku berinisial R selaku penulis dan J selaku pembeli.

“Kemudian, di tempat yang sama  Pasar Jodoh pada 17 Agustus 2022 personel Ditreskrimum Polda Kepri kembali melakukan pengungkapan praktik perjudian berupa sie jie dan berhasil mengamankan 3 pelaku berinisial AS selaku penulis, A sebagai pembeli dan berinsial A juga sebagai pembeli. Dengan modus yang sama mereka memesan melalui handphone kemudian dicatat pada buku terhadap semua transaksi perjudian siejie ini,” imbuh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian SIK. 

Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian SIK menambahkan 17 Agustus 2022 juga juga telah melakukan pengungkapan tindak pidana perjudian secara online yang berhasil mengamkan 7 orang yang diduga sebagai pelaku berinsial V selaku pengawas, Rp, Ra, RA ABM, H dan AS selaku Cs di dua kamar salah satu hotel Kota Batam.

“Dari pengungkapan tersebut, Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 12 orang tersangka dengan barang bukti satu unit sepeda motor Mio GT warna merah hitam dengan Nopol BP 5893 JI beserta kunci motor, satu buah tas selempang merk Bally warna hitam,  dua buah buku rekapan nomor Sie Jie, dua buah pena, tiga belas  buku tabungan, empat belas unit H
handphone, uang tunai sebesar Rp2.516.500, 7 (tujuh) token bank, tas pinggang warna coklat, satu lembar potongan kertas berisi nomor pemasangan sie jie, 1 satu CPU Leat, dua monitor plus keyboard, empat unit CPU, enam unit monitor dan empat unit keyboard,” ucap Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian SIK.

“Akibat dari perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 303 Ayat (1) Ke 1e Dan 2e KUHPidana dan atau Pasal 27 Ayat (2) dengan Ancaman Pidana selama 10 tahun serta  Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana selama 6 tahun,” jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi.

Terakhir, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi mengatakan langkah tegas ini sesuai instruksi Kapolri yang memerintahkan Kepolisian dari level pusat hingga daerah untuk tegas menindak pelaku aktivitas judi, baik online maupun konvensional serta tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat selaras dengan arahan Wakapolda Kepri untuk seluruh anggota Polri agar tetap menjaga citra dan nama baik institusi Polri dan hindari segala bentuk pelanggaran maupun tindak pidana yang dapat menurunkan citra Polri di mata masyarakat. (*/rls/her)


Baca Juga