Tiga Saksi Kasus Tudingan Perusakan di Ruang BK DPRD Riau Tak Melihat Terdakwa Merusak

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sidang kasus Pidana No.556 di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan hakim ketua Ronald SH didampingi dua hakim anggota dan menghadirkan dua terdakwa aktivis Larshen Yunus dan wartawan Rudiyanto digelar di PN Pekanbaru Rabu, (23/8/2022).

Sidang keempat ini mengagendakan mendengarkan keterangan saksi keempat yakni Upik yang dihadirkan pihak Pelapor dari Sekwan DPRD Riau, namun Upik tidak hadir karena ada kegiatan lain.

Akhirnya sidang yang berjalan sebentar ini ditunda dilanjutkan Rabu depan 31 Agustus 2022.

Sementara tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang pekan lalu Selasa 16 Agustus 2022 lalu yakni Ferry Sasfriadi. Dalam kesaksiannya Ferry dapat laporan dari staf BK DPRD Riau Buk Desi Kamis pagi 16 Desember 2021. Lalu Ferry memastikannya dari rekaman CCTV di ruang BK DPRD Riau kata Buk Desi ruangan berserakan.

Ferry menjabat Koordinator Keamanan menurutnya CCTV dalam keadaan menempel di dinding (tak jatuh). Justeru yang mencabut atau mengambil dari posisi CCTV adalah pihak Kepolisian (Sat Reskrim Polresta Pekanbaru), guna kepentingan penyelidikan/lidik).

Ferey mengakui bahwa di dalam rekaman CCTV  tersebut, kedua orang dimaksud (Larshen Yunus dan Rudiyanto) seperti membuat konten (tidak ada melihat gerakan merusak dari rekaman CCTV tersebut). Menurut Ferry CCTV alat itu tahun anggaran 2019 dan digunakan pada tahun 2021.

Keterangan saksi lainnya, Desi menjelaskan customer service (CS) yang ada di luar yakni Ayu melaporkan laci meja terbuka tahunya dari CCTV. Di dalam rekaman CCTV itu melihat kedua orang dimaksud seperti membuat konten. Desi menjelaskan tidak ada larangan tertulis atau tertempel. Desi mengaku tak tahu persis terkait peristiwa itu. Dirinya tahu berdasarkan keterangan dari CS yaitu Ayu. Desi juga memastikan bahwa CCTV dalam keadaan menempel di dinding (tidak terjatuh ke bawah).

Saksi lainnya Ayu melapor Kamis 16 Desember 2021 ke Staf Partai Golkar di DPRD Riau (Ayu CS di ruang Fraksi Partai Golkar) bahwa Ayu mengenal Rudiyanto dan pernah melihat Rudiyanto di Kantin DPRD Riau sebagai wartawan dan Ayu mengaku tidak tahu apa yang terjadi, karena ayu CS di ruang Fraksi Partai Golkar.

Sementara aktivis Larshen Yunus sejak dari awal dulu sudah menegaskan tidak ada merusak kunci pintu BK DPRD Riau. Tapi kasusnya tetap dipaksakan dilimpahkan ke PN Pekanbaru. Apalagi pihak JPU mengajukan dakwaannya sedang dipantau aktivis ini terus dan akan membuat perhitungan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang apabila memaksakan tanpa bukti perusakan sesuai rekaman CCTV di BK DPRD Riau. (azf)


Baca Juga