Batam, Detak Indonesia--Komitmen Polda Kepri dan jajaran untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kepulauan Riau dibuktikan dengan menangkap puluhan tersangka.
Hal tersebut diungkapkan Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Drs Rudi Pranoto saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polda Kepri dan Polresta/ta jajaran periode Agustus 2022 yang digelar di Lobby Mapolda Kepri, Jumat (26/8/2022).
Dalam konferensi pers yang turut dihadiri oleh Dir Resnarkoba, Dir Reskrimum, Kapolresta Barelang, Kabid Propam yang diwakili Kasubbid Provost dan Kabid Humas yang diwakili Paur Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri, Wakapolda Kepri menyebut bahwa sejak awal Polda Kepri berkomitmen untuk menindak tegas pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kepulauan Riau.
“Sepanjang 2022 Polda Kepri berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan jumlah barang bukti sabu sebanyak 125,93 kg, ganja sebanyak 15,65 kg, ekstasi sebanyak 5.053,5 butir dan kokain sebanyak 50,6 kg,” ujar Wakapolda Kepri.
Barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil sitaan dari 234 kasus yang telah diungkap, dengan jumlah tersangka sebanyak 334 orang.

“Selama Agustus 2022, Polda Kepri dan jajaran menangani 34 kasus, dengan jumlah pelaku sebanyak 54 orang, terdiri dari 50 tersangka laki-laki dan 4 orang wanita,” tambah Wakapolda Kepri.
Sebagian besar motif pelaku melakukan penyalahgunaan narkotika adalah karena tuntutan ekonomi.
Dari 54 orang tersangka tersebut, Polda Kepri dan jajaran berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis kokain sebanyak 50,6 kg dan yang sudah dimusnahkan sebanyak 48,5 kg.
Barang bukti kokain tersebut ditemukan pada Juli 2022 di Kabupaten Anambas.
Terhadap temuan tersebut dilakukan pengembangan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Satres Narkoba Polresta Barelang dan Polres Anambas.
Dari hasil pengembangan, telah diamankan 5 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari kelima orang tersebut disita barang bukti kokain sebanyak 2,1 kg dan barang bukti lain berupa handphone sebanyak 4 unit yang digunakan tersangka sebagai alat komunikasi dalam mengedarkan narkotika.
“Kelima tersangka saat ini dalam proses penyidikan Ditresnarkoba Polda Kepri dan Satres Narkoba Polresta Barelang,” jelas Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs Rudi Pranoto.
Selain pengungkapan terhadap temuan kokain di Anambas, Polda Kepri dan jajaran juga melakukan pengungkapan narkotika lainnya dengan barang bukti yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 577,27 gram, ganja 36,897 kg, ekstasi 4.390 butir dan sudah dimusnahkan serta HP 28 unit, motor 10 unit, mobil 1 unit dan timbangan digital 3 unit.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika tersebut adalah Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111, Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun,” tegas Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs Rudi Pranoto.
“Upaya yang telah dilakukan Polda Kepri dan jajaran merupakan bentuk keseriusan dalam menindak tegas pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara,” tutup Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs Rudi Pranoto. (*/her)