Saksi di PN Pekanbaru Bertele-tele, Nyaris Diusir dari Ruang Sidang

Pekanbaru, Detak Indonesia--Ny Asni salah seorang saksi yang dihadirkan Penggugat (Teguh Arifin) di sidang perdata Nomor 129 di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memberikan keterangan yang bertele-tele dan nyaris diusir keluar dari ruang sidang oleh ketua majelis hakim Andri Simbolon SH, Rabu (31/8/2022).

Demikian juga saksi kedua Syamsir memberikan keterangan bertele-tele dan meragukan membuat ketua majelis hakim Andri Simbolon SH terlihat sedikit berang dan pengunjung sidang terpingkal-pingkal bahkan para kuasa hukum Teguh Arifin sendiri yang menghadirkan Ny Asni sebagai salah satu saksi pun ikut tertawa geli.

Kemarahan hakim ketua Andri Simbolon SH memuncak ketika ditanya objek perkara berada di RT mana? Saksi Ny Asni setelah dilakukan sumpah saksi menyatakan termasuk orang lama di sekitar obyek sengketa dan menyebutkan objek  perkara sengketa tanah tersebut berada di RT 01/RW 01 lalu diralat saksi Ny Asni objek perkara sengketa tanah itu berada di RT 02 RW I dulu namanya Jalan Delima Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru. Masih menurut Ny Asni bahwa kepemilikan tanah Pak Abdurahman dulunya dari membeli berupa SKGR. Kemudian di tengah kesaksiannya menjawab pertanyaan Kuasa hukum Alm Atmo Alias Atmojo menanyakan terkait tanah milik Ny Asni, dan menyatakan tanahnya diperoleh dari Ibu marni (kakak sepupu Ny Asni ). Beberapa pertanyaan yang dilontarkan dari kuasa Hukum Tergugat dijawab Ny Asni dengan jawaban yang tidak pernah sama. 

Demikian juga saksi kedua Syamsir hampir sama saja dengan Ny Asni beri keterangan bertele-tele dan membuat hakim jengkel. Kedua saksi ini terkesan tak menguasai masalah, terlihat di persidangan memberi keterangan bersalah-salahan atau berbolak balik yang sempat membuat pengunjung dan kuasa Hukum Penggugat Teguh Arifin juga ikut tertawa.

Syamsir yang telah disumpah saksi di depan sidang PN Pekanbaru mengaku orang lama yang tinggal 100 meter dari objek perkara. Namun sama dengan kesaksian Ny Asni bahwa keduanya benar tahu duduk permasalahan serta tetap menyatakan tidak mengenal sosok Alm Atmo alias Atmojo serta seluruh ahli warisnya, dan menyatakan bahwa obyek sengketa berada dalam wilayah administrasi RT 02 RW 01 yang sudah jelas berbeda dengan letak wilayah dalam dokumen awal yang digunakan sebagai peralihan hak atas nama Penggugat/Teguh Arifin yang diakui oleh Penggugat di RT 01 RW 01 dan  diajukan sebagai bukti Penggugat. Bahkan saat Kuasa Hukum Atmo menanyakan siapa sempadan sebelah barat tanah yang diakui mereka tanah Aburahman, sangat aneh dan tidak masuk akal kalau para saksi mengaku orang lama di daerah obyek sengketa sampai tidak mengenal siapa pemilik tanah sempadan Aburahman. Siapa kedua saksi ini begitu selesai beri kesaksian kembali ke tempat duduk di belakang dan nampak pengunjung sidang meragukan pernyataan atau kesaksian di bawah sumpah kedua saksi ini. 

Sidang perdata Nomor 129 di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang digelar kesepuluh kalinya ini Rabu (31/8/2022) antara Penggugat Teguh Arifin versus alm. Atmo alias Atmojo dari alm Atmo diwakili Tim Kuasa Hukum Julia Anna SH, Moh Ulul Azmi SH, Sari Rahmadani SH, serta tim yang selama pengabdiannya kepada Peradilan di Negara ini sempat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Dumai, Betty Aritonang SH MH, selain itu Murniati Purba SH, dan masih banyak praktisi hukum dan organisasi yang tidak bisa disebutkan semua yang ikut membantu memperjuangkan kasus masyarakat kecil ini.

Usai sidang Rabu petang (31/8/2022), Julia Anna SH kepada pers menyampaikan sangat senang dan lega dengan sikap ketua dan majelis hakim yang fair dan mantap serta memperhatikan kedua pihak berperkara.

"Mudah-mudahanan tujuan kami dari awal bertekad untuk memperjuangkan dan menegakkan kebenaran sehingga masyarakat kecil bisa mendapatkan kembali hak Keperdataan mereka dari peninggalan orang tuanya, sehingga ke depannya masyarakat kecil yang mengalami hal yang sama tidak perlu takut dan kecil hati, insyaaAllah ikhtiar ini akan berujung kemenangan dan saya mohon doanya saja," jelas Julia Anna SH dari keluarga Mantan Kabiro Humas serta Asisten I Pemprov Riau alm. Drs H Asparaini Rasyad ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada sidang lapangan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kasus perdata nomor 129, Jumat 12 Agustus 2022 lalu, klaim kepemilikan tanah di Jalan Unggas ujung Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru antara Penggugat Teguh Arifin versus almarhum Atmo alias Atmojo seorang rakyat kecil dan beberapa tergugat lainnya, dipimpin hakim ketua Andri Simbolon SH didampingi dua hakim anggota.

Dalam sidang lapangan ini hakim ketua Andri Simbolon SH menegaskan sidang ini untuk meninjau, mengetahui objek perkara dan sudah mengirimkan surat undangan kepada RT. Tapi kata Andri Simbolon SH bahwa RT tak datang di sidang lapangan ini.

Menanggapi pernyataan hakim ketua PN Pekanbaru Andri Simbolon SH itu, dua orang Ketua RT di Simpangtiga Pekanbaru membantahnya dan menegaskan tak ada menerima undangan seperti dikatakan hakim itu. Hasil investigative reporting ini hakim bohong. Kedua RT itu membantah hakim PN Pekanbaru tersebut.

Ditemui di rumahnya Sabtu lalu (13/8/2022), Ketua RT I RW I Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru Hadi Sunyoto menegaskan tak ada menerima undangan untuk hadir di sidang lapangan seperti dikatakan hakim ketua PN Pekanbaru Andri Simbolon SH itu. Kenapa dikonfirmasi kepada Ketua RT itu. Dalam sidang lapangan ini hakim ketua Andri Simbolon SH menegaskan sidang ini untuk meninjau, mengetahui objek perkara dan sudah mengirimkan surat undangan kepada RT. Tapi kata Andri Simbolon SH bahwa RT tak datang di sidang lapangan ini.

Menanggapi pernyataan hakim ketua PN Pekanbaru Andri Simbolon SH itu, dua orang Ketua RT di Simpangtiga Pekanbaru membantahnya dan menegaskan tak ada menerima undangan seperti dikatakan hakim itu. Hasil investigative reporting ini hakim bohong. Kedua RT itu membantah hakim PN Pekanbaru tersebut.

Ditemui di rumahnya Sabtu lalu (13/8/2022), Ketua RT I RW I Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru Hadi Sunyoto menegaskan tak ada menerima undangan untuk hadir di sidang lapangan seperti dikatakan hakim ketua PN Pekanbaru Andri Simbolon SH itu. Kenapa dikonfirmasi kepada Ketua RT I RW I ini? Karena dalam gugatannya penggugat menyebutkan bahwa alas dokumen perolehan hak Teguh Arifin berada di RT I RW I tersebut.

Demikian juga Ketua RT II RW I Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru Agung J Bagaskoro yang diwawancara Sabtu siang (13/8/2022) juga menegaskan tak ada menerima surat undangan untuk hadir sidang lapangan seperti yang dikatakan hakim ketua Andri Simbolon SH tersebut. Kenapa dikonfirmasi juga kepada Ketua RT II RW I tersebut? Karena versi tergugat almarhum Atmo alias Atmojo melalui kuasa hukumnya Anna SH dari Kantor Hukum JA & Partner Pekanbaru bahwa objek perkara berada di RT II RW I.

Dalam sidang di lapangan Jumat lalu (12/8/2022) nampak hadir para pihak Penggugat Teguh Arifin dan kuasa hukumnya Jetro Sibarani SH dan sejumlah Tergugat (alm. Atmo alias Atmojo melalui Kuasa Hukum Anna SH dari JA & Partners, kuasa hukum BPN Kota Pekanbaru Pak Satria, serta nampak hadir juga ahli waris Abdurahman didampingi kuasa hukumnya Irfan SH di sidang lapangan ini. 

Hakim Ketua Andri Simbolon SH dan dua hakim anggota, 'anehnya' bersidang lapangan di objek tanah di RT II RW I, padahal dalam gugatan Teguh Arifin objek perkara yang digugat Teguh berada di RT I RW I sesuai surat-surat tanah yang dimiliki Teguh apalagi Teguh sudah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) seharusnya dengan SHM ini Teguh tak perlu menggugat tapi kenapa gelisah menggugat. Ini memang sidang lapangan yang aneh bin ajaib begitu analisa tergugat. Objek perkara tak tepat sasaran tapi sidang terus dilanjutkan bahkan sudah memasuki sidang ke-10.

Hasil investigative reporting wartawan di lapangan dari tiga warga yang tinggal dekat objek perkara itu yakni pengusaha Kedai Nasi Minang Maimbau Ny Mita di Jalan Angsa Putih ujung sebelah timur objek perkara, dan Ny Yetti dan Mas Putra sebelah selatan objek perkara dibatasi jalan tanah kepada wartawan menegaskan lahan yang ditinjau para pihak berperkara dan majelis hakim PN Pekanbaru ini disebut masuk dalam wilayah RT II RK I/RT 02 RW 01, bukan berada di wilayah RT I RK I/RT 01 RW 01seperti dalam gugatan Penggugat Teguh Arifin. Batas wilayah RT I RK I/RT 01 RW 01 jauh lagi dari sini. Dari Jalan Utama sampai sampai batas jalan Purna MTQ Pekanbaru. Hotel Batiqa Jalan Sudirman masih masuk wilayahnya RT I RW I.

Hal ini juga sudah disampaikan oleh kuasa tergugat kepada majelis hakim kalau Ketua RT tak datang bisa bertanya kepada warga yang tinggal dekat objek perkara RT II RW I ini, namun hakim ketua Andri Simbolon SH bersikeras tidak mau menerima masukan Tergugat dan tetap berprinsip bahwa jawaban masyarakat tidak bisa dijadikan acuan hakim terkait wilayah. Kenyataannya Ketua RT 01 RW 01 maupun ketua RT 02 RW 01 membantah tak ada diundang oleh pihak Pengadilan untuk datang seperti dikatakan hakim yang didengar banyak warga saat sidang lapangan. 

Sebelumnya dari awal sidang, pihak kuasa hukum Tergugat sudah menjelaskan kepada majelis hakim PN Pekanbaru bahwa berdasarkan pernyataan Penggugat Teguh Arifin  serta diperkuat dengan alas hak yang digunakan dalam perolehan hak milik Penggugat telah salah sasaran objek yang digugatnya. Teguh Arifin melalui pengacranya menyebut lahannya berada di RT I RK I/RT 01 RW 01 Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru. Padahal kata Tergugat lahan yang digugat Teguh sebenarnya berada di RT II RK I/RT 02 RW 01. Tapi hakim tak peduli bukan menghentikan jalannya sidang, malah melanjutkan terus sidang hingga yang kesembilan kalinya Rabu (24/8/2022).

Menurut Julia Anna SH, gugatan Penggugat ini obscure libels karena identitas obyek perkara tidak sama wilayahnya dengan yang ada dalam dokumen alas hak yang dipergunakan dalam perolehan hak atas nama Teguh Arifin. Lokasi tanah dalam obyek perkara dalam pemeriksaan setempat minggu lalu tidak sama wilayah dengan milik para Tergugat.

"Pada prinsipnya, error in objecto adalah kekeliruan terhadap objek. Dalam lingkup pengadilan, error in objecto ialah kesalahan gugatan/dakwaan karena adanya kekeliruan terhadap objek yang digugat/didakwakan," tutup Julia Anna SH. (azf)


Baca Juga