Kabag Wassidik Polda Riau Dilaporkan ke Kabid Propam

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wassidik) Polda Riau AKBP DR Azwar SSos MSi dilaporkan ke Bid Propam Polda Riau Rabu (7/9/2022).

Melalui Surat Nomor 058/DPP/LSM-P/IX/2022 tanggal 7 September 2022 Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH didampingi Bidang Hukum dan Advokasi Roni Kurniawan SH MH melayangkan surat pengaduan ke Kabid Propam Polda Riau.

Surat itu perihal pengaduan keberpihakan kepada Pelapor dan mengabaikan fakta hukum yang disampaikan Terlapor terhadap Laporan Polisi Nomor LP/378/VIII/2019/SPKT/Riau tanggal 29 Agustus 2019 yang dilakukan oleh Kabag Wassidik Polda Riau di saat Gelar Perkara di Ditreskrimum Polda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru, Senin 5 September 2022.

Kabag Wassidik itu menurutnya melakukan dugaan pelanggaran hukum yakni keberpihakan kepada Pelapor Budi Sastro Prawiro putera Eddy Ngadimo dan mengabaikan fakta hukum yang disampaikan Terlapor Sunardi SH terhadap Laporan Polisi Nomor LP/378/VIII/2019/SPKT/Riau tanggal 29 Agustus 2019.

Kronologisnya :
1. Senin 5 September 2022 dilaksanakan gelar perkara (gelper) di ruang gelar perkara  Ditreskrimum Polda Riau atas perkara Laporan Polisi Nomor LP/378/VIII/2019/SPKT/Riau twnggal 29 Agustus 2019. Dan di dalam kegiatan gelar yang dilaksanakan ketika Terlapor (Sunardi SH) mengungkapkan fakta hukum untuk disampaikan dan dengan bukti yang akan dibagikan kepada peserta gelar, tidak diperkenankan oleh Kabag Wassisik Polda Riau itu selaku Pimpinan gelar, di antaranya bukti yang akan dibagikan/diberikan yakni:

Gedung baru Mapolda Riau Jalan Pattimura 13 Pekanbaru.

a. Putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht) atas Perkara Perdata yang membatalkan Surat Hibah yang digunakan sebagai dasar penerbitan SKGR milik Pelapor Budi Sastro Prawiro.

b. Putusan Pidana H Asril yang telah terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dan atau menggunakan surat palsu dengan vonis 8 bulan penjara, terhadap Keterangan Camat Siakhulu, Kampar, Riau, yang menyebabkan permasalahan perdata antara pensiunan guru-guru SMOan 5 Pekanbaru dengan H Asril pemilik hibah sebagai dasar penerbitan SKGR milik Pelapor Budi Sastro Prawiro.

2. Kabagwassidik Polda Riau selaku Pimpinan Gelar hanya mengarahkan dan membenarkan Bukti yang diberikan oleh Pelapor (Budi sastro Prawiro) terhadap Putusan Perdata yang telah berkekuatan hukum Tetap yakni Gugatan Perdata antara pensiunan Gugu-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru selaku Pemilik Surat Keterangan Tanah (SKPT) tahun 1982 melawan H Asril Pemilik Surat Hibah, padahal faktanya:

a. Surat Keterangan Hibah An, ASRIL Nomor: 515/035-KT/XI/1995 Tanggal 21 November 1995 telah dinyatakan Batal dan tidak berkekuatan hukum dan telah diputus oleh Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht), dan surat Keterangan Hibah yang telah batal inilah yang sebelumnya mengalahkan SKPT Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru yang diwarnai dengan tipu muslihat dan keterangan-keterangan Palsu.

b. Di dalam Petitum Putusan Pengadilan Negeri menyatakan dalam hukum bilamana ada surat surat untuk alas hak baik atas nama para Tergugat maupun orang lain yang tidak mendapat izin dari para penggugat yang bersumber dari Surat Keterangan hibah tanggal 16 Oktober 1996 adalah Batal dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang berlaku.

"DASAR PENERBITAN SKGR EDDY S NGADIMO ORANG TUA KANDUNG BUDI SASTRO PRAWIRO/PELAPOR ADALAH SURAT HIBAH YANG TELAH DIBATALKAN DAN TIDAK SAH SERTA TIDAK BERKEKUATAN HUKUM".

3. Untuk lebih jelasnya kami berikan 1 (satu) berkas bukti-bukti yang kami kirimkan melalui Surat dari DPP LSM Perisai Nomor : 057/DPP/LSM-P/IX/2022 tanggal 6 September 2022 (ada dilampirkan dalam surat ini).

4. Fakta Hukum, bahwa Pemasangan Plang atas tanah milik Pensiunan guru SMP Negeri 5 Pekanbaru yang dituduhkan oleh Pelapor menempati tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang Sah atas nama Terlapor Sunardi adalah benar Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru memiliki Surat yang sah.

"Demikian pengaduan ini Kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik Kami haturkan ribuan terimakasih," tutup Sunardi SH dalam laporan tersebut.

Surat tersebut turut ditembusan kepada:

1. Bapak Kapolri di Jakarta 
2. Irwasum Mabes Polri sebagai laporan di Jakarta
3. Divpropam Mabes Polri sebagai laporan di Jakartra
4. Karo Wassidik Bareskrim Polri di Jakarta 
5. Kapolda Riau di Pekanbaru
6. Irwasda Polda Riau di Pekanbaru.

Terpisah Kabag Wassidik Polda Riau AKBP DR Azwar SSos MSi yang dikonfirmasi wartawan atas pengaduan dari LSM Perisai Riau Rabu petang (7/9/2022) via whatsapp (WA)nya belum memberi keterangan. Ada tanda contreng dua biru di ponselnya, namun ditunggu-tunggu konfirmasi darinya belum dijawab. (azf)


Baca Juga