Pekanbaru, Detak Indonesia--Kepala Sekolah SMP Negeri 35 Pekanbaru mengamuk-ngamuk di ruang Tata Usaha SMP Negeri 37 di Jalan Garuda Ujung, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau, viral terekam CCTV.
Aksinya terekam Kamera CCTV yang berada di Ruang Kantor Tata Usaha SMPN 37 Pekanbaru pada Senin (22/8/2022) lalu sekira pukul 13.50 WIB siang.
Usut punya usut, ternyata yang mengamuk-ngamuk itu juga mantan Kepala Sekolah (Kepsek) di SMPN 37 itu bernama Agusnilawati SPd.
Kemudian, awak media melakukan investigasi pelaporan mencoba apa yang menjadi penyebab peristiwa itu terjadi dan telah beredar luas di Instagram.
Menurut Mariati, Guru SMPN 37 Pekanbaru yang hadir ketika peristiwa itu terjadi mengatakan, pada saat kejadian, Kepsek SMP Negeri 37 Pekanbaru Idrawati SPd MSi sedang melaksanakan ibadah umroh ke tanah suci Makkah.
Awalnya, kata Mariati, Agusnilawati bersama suaminya datang ke sekolah itu dan langsung menuju ruang koperasi. Ruang koperasi itu bersebelahan dengan warung yang di klaim milik adik Agusnilawati bernama Ramsi.
Lalu, langsung bertanya dengan nada tinggi kepada Mariati siapa yang telah membuka ruang warung di samping koperasi itu.
"Siapa yang buka ini? Di mana barang-barang disini? Ndak tau, saya hanya penjaga disini," kata Mariati menirukan jawabannya kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).
Kemudian, Kasek SMPN 35 Jalan Tengku Bey Simpangtiga Agusnilawati ini memerintahkan untuk segera mengeluarkan seluruh isi dari ruangan koperasi tersebut dan segera menuju Ruang TU.
Usai barang-barang koperasi yang berada di warung sebelah selesai dikeluarkan, seluruh barang-barang warung yang telah dipindahkan ke gudang belakang, kembali dimasukkan ke dalam warung itu.
"Kebetulan barang ini ke gudang belakang, dimasukkan di sini. Meja kami dua disini dimasukkan ke sini (warung, red) katanya meja dia, terus digembok," terang Mariati.
Terkait siapa yang membangun ruangan koperasi dan warung di sekolah itu, Mariati menjawab memang Agusnilawati yang mendirikannya semasa ia menjabat di SMPN 37.
"Yang bangun ini semasa dia, tapi kita kan ndak tau asal usul uangnya dari mana, kita cuma anak buah," ujarnya.
Berdasarkan keterangan petugas kebersihan dan tanaman sekolah, Basri, yang kebetulan berada pada waktu kejadian, bahwa yang menggembok ruang koperasi sekolah tersebut adalah suami dari Agusnilawati yakni Yunus memakai celana loreng hijau.
"Suaminya yang mengunci, memasang (gembok, red) pun suaminya," kata Basri.
Usai ribut-ribut di ruangan koperasi dan warung sekolah, Agusnilawati kemudian menuju ke ruang Tata Usaha (TU). Di ruangan itu ia sempat cekcok dengan pegawai TU.
Menurut keterangan Kepala Tata Usaha SMPN 37, Oki Oktavia, awalnya ia sedang bekerja dan melihat Kepsek SMPN 35 Agusnilawati datang dengan mobil bersama suaminya. Melihat kedatangan Agusnilawati, dirinya langsung pindah ke ruangan belakang.
"Di ruangan ini tinggal Pak Pindo pegawai TU SMPN 37 sendiri. Jadi ibu itu menemui Pak Pindo untuk meletakkan ini, ada berkas mau dicap. Saat itu saya berada di ruangan Bu Nurhaila," ujarnya.
Kemudian, Aguasilawati langsung menuju ruangan Nurhaila di belakang, Oki langsung kembali ke ruangannya. Setiba di ruangannya, Oki langsung di suguhkan berkas yang telah dibawa Agusnilawati dan memaksanya untuk membubuhkan stempel SMPN 37
"Cap kan Ki, surat MoU dengan orang punya kedai itu dengan Pak Ramsi. Saya stempel lah, namanya saya dalam keterpaksaan. Dia nggak ancam juga, cuman dari gayanya itu seperti, jadi awak, itu aja (lemari, red) ditumbuknya lemari rusak lemari pak, jadi nggak ikut nanti ini pula kan," sebutnya.
Dijelaskan OKI, peristiwa pemukulan lemari hingga rusak itu terjadi sebelum Agusnilawati memaksa OKI untuk membubuhkan cap di Surat Perjanjian Kontrak Kantin Sekolah yang ia bawa.
"Karena dia kesal, kami semuanya berada di ruangan ini. Jadi ketika dia datang, ruangan ini kosong, saya nggak ada, jadi karena itu dia mungkin karena itu," paparnya.
Kemudian, Oki memperlihatkan salinan surat yang dibawa Agusnilawati yang telah dicapnya pada hari itu.
Dalam surat tertanggal 14 Oktober 2019 dan bermaterai 6.000 itu menyebut bahwa SMPN 37 Pekanbaru sebagai pihak pertama dan saudara Ramsi (44) sebagai pihak kedua. Ramsi adalah famili dekat Agusnilawati bahwa diklaim Ramsib telah mengeluarkan uang pribadi Rp35 juta untuk membangun gedung keperasi itu.
Dalam surat itu tertulis 'Pihak pertama mengakui dengan sesungguhnya telah mengontrakkan kantin sekolah kepada pihak kedua (Rqmsi) dengan harga sebesar Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) kontrak selama 5 (lima) tahun dari 2019 hingga 2024.
Dan uangnya sudah digunakan untuk pembangunan kantin sekolah terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024.
Dengan ditandatangani surat kontrak kantin ini, maka hak atas pengelolaan dan penggunaan kantin tersebut berada pada pihak kedua. Demikianlah surat perjanjian kontrak ini dibuat dengan sebenarnya serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan saksi-aksi dengan sadar, sehat wal'afiat tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Namun, ada keanehan di dalam surat tersebut, dimana surat tersebut dibuat tanggal dan tqhun mundur tertanggal 14 Oktober 2019. Muncul pertanyaan, kenapa pada 22 Agustus 2022 baru di cap stempel SMPN 37 padahal Agusnilawati tidak lagi menjabat Kaset SMPN 37 melainkan sekarang menjabat Kasek SMPN 35? Padahal, berdasarkan keterangan yang berhasil dirangkum di lapangan, Agusnilawati pada saat surat itu sesuai tahun 2019 dibuat masih menjabat Kepsek di SMPN 37 itu.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Muzailis ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jum'at (9/9/2022) menyebut itu kewenangan Kabid SMP Nurbaiti.
"Dengan buk kabid nya lah," tulisnya, sambil mengirim nomor WA Nurbaiti.
Kemudian, Kabid SMP Disdik Pekanbaru Nurbaiti saat dihubungi melalui sambungan telepon mengatakan bahwa dirinya belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut.
"Saya cari tau dulu ya, nanti saya kabari," singkatnya. (*/tim)