Alamaaaakk....Meryani dkk Dilaporkan Lagi Pencemaran Nama Baik

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Nama mantan pengusaha kayu Riau yang kini jadi pengusaha kebun kelapa sawit Riau dan Kalimantan, Meryani tranding dan viral di sejumlah media di Riau. Tranding dan viral bukan saja masalah pelaksanaan constatering/pencocokan dan eksekusi kebun sawit di Dayun Siak, Riau.

Seorang pensiunan guru SMP Negeri 5 Pekanbaru Nurhayati, warga Jalan Kali Putih, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik, dugaaan memberikan keterangan palsu dan dugaan penggunaan surat-surat palsu yang dilakukan Meryani dan kawan-kawan ke Polda Riau, Selasa (20/9/2022).

Bersama kuasanya, DPP LSM Perisai Riau, Nurhayati datang ke Polda Riau didampingi Ketua Umum LSM Perisai Riau, Sunardi SH, Bidang Hukum dan  Advokasi Roni Kurniawan SH MH dan Sekjen Ir Jajuli.

Menurut Nurhayati mengatakan, pihaknya melaporkan Meryani dan kawan-kawan atas adanya indikasi kejahatan untuk menguasai tanah milik pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. Kini di tanah guru pensiunan SMPN 5 di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru itu telah berdiri sejumlah bangunan ruko.

Nurhayati menyebut, pihak-pihak yang mengklaim tanah tersebut di antaranya almarhum Asril, Meryani yang merupakan seorang pengusaha kelapa sawit, Edi Ngadimo, pengusaha hotel dan perkebunan dan Rena Wati, yang juga pengusaha.

Puluhan ruko di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru lahannya diklaim milik guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru. Apakah bangunan ini akan dieksekusi atau akan diruntuhkan nantinya, tunggu saja langkah selanjutnya

"Yang mana kepemilikan atas tanah atau surat tanah mereka bersumber dari surat hibah almarhum Asril yang diterbitkan di tahun 1995," ujar Nurhayati, Selasa (20/9/2022).

Untuk diketahui, Nurhayati telah menerima Kontra Memori Peninjauan Kembali pada Jumat, 25 Juni 2021. Terhadap Memori Peninjauan Kembali yang dimohonkan dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 4 September 2020. 

"Kemudian di dalam Kontranya Meryani melalui Kuasa Hukum H Aksar Bone SH MH menyertakan bukti Akta Kematian atas nama Nurhayati dengan alamat di Jalan Rokan Nomor 8 RT 001 RW 001 Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru. Tujuan dalam Kontra tersebut agar Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang Nurhayati mohonkan digugurkan," ucapnya.

"Kami telah melaporkan Meryani dan kawan-kawan ke Polda Riau dan diterima oleh Kepolisian Daerah Riau dengan diberikan bukti Laporan Polisi Nomor STPL/B/253/VI/2021/SPKT/ POLDA RIAU Tanggal 29 Juni 2021 lalu," tegas Nurhayati.

Ditambahkan Nurhayati, bahwa Kuasa Hukum MERYANI yakni H Aksar Bone, SH MH mengetahui adanya Laporan di Kepolisian Daerah Riau, dan untuk selanjutnya Meryani melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Kontra ke-2.

Lahan yang diklaim milik guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru telah berdiri puluhan ruko Eddy S Ngadimo di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru.

Sehubungan dengan bukti tersebut di atas, Meryani melalui Kuasa Hukumnya H Aksar Bone SH MH tersebut pada poin 1, 2 dan 3 dapat  diterangkan, bahwa Kontra yang Pertama Meryani yang dikirim oleh PN Pekanbaru ke Mahkamah Agung Republik Indonesia menjadi terhalang dengan adanya laporan Nurhayati tersebut ke Polda Riau.

"Apabila tidak melaporkan perbuatan Meryani dan kawan-kawan, sudah barang tentu Permohonan PK Nurhayati gugur atau berkas dikembalikan. Akibat Perbuatan Meryani dkk tersebut, Nurhayati dan keluarga sangat keberatan dan akibat dari kejadian tersebut ia sangat terganggu dan nama baiknya menjadi tercemar," papar Nurhayati.

Maka dari itu, kata Nurhayati, terhadap kejadian tersebut pihaknya mengadukan permasalahan tersebut ke Polda Riau untuk ditindaklanjuti, mengingat selain mencemarkan nama baik Nurhayati dan keluarga, Meryani melalui Kuasa Hukumnya H Aksar Bone SH MH telah membuat keterangan palsu.

Kemudian, dalam waktu yang tidak terlalu lama, Meryani memutus PHnya Aksar Bone SH MH dan digantikan oleh Kuasa Hukum dari Sumatera Utara, Ali Leonardi SH SE MBA MH, dan Associates.

"Lalu, melalui PHnya yang baru ini, Meryani mengajukan Kontra yang ke-3, di mana Meryani selaku Termohon Peninjauan Kembali, ternyata mengulangi perbuatan lagi dengan menimbulkan Persangkaan Palsu terhadap Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) milik Nurhayati dengan Nomor 176/SK/SM/1982 Tanggal 3 Mei 1982 dan SKPT milik pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 lainnya," bebernya.

Atas dugaan dan persangkaan palsu yang dilakukan Meryani melalui Kuasa hukumnya yakni dengan cara menuduh Surat Keterangan Tanah Milik Nurhayati dengan Nomor: 176/SK/SM/1982 Tanggal 3 Mei 1982 dan SKPT milik Pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 lainnya terdapat tanda tangan Pejabat Kecamatan yang dipalsukan dengan dasar Laporan Polisi dari Polsek Tampan dengan Nomor Laporan Polisi LP/62/II/1996/SEKTA Tanggal 26 Februari 1996.

Berkaitan dengan Laporan Polisi ini, dari hasil Forensik dari Polda Sumatera utara dengan No. 341/DTF/XI/1996, padahal Laporan Polisi No. LP/62/11/1996 tanggal 26 Februari 1996 tersebut sudah dibatalkan dan dicabut oleh si Pelapor H Syamsuddin sekaligus mengembalikan nama baik Dortina Gurning, karena surat milik Dortina Gurning benar dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang. 

Laporan No. Pol: LP/62/II/1996/SEKTA Tanggal 26 Februari 1996 yang digunakan untuk Persangkaan Palsu terhadap SKPT milik guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru tidak ada sangkut pautnya, hal ini dapat dibuktikan bahwa selaku Pelapor adalah H Syamsuddin dan terlapor adalah Dortina Gurning.

"Sedangkan Laporan Polisi yang sudah dicabut dan dibatalkan ini masih saja digunakan untuk Kontra yang ke-3 oleh Meryani melalui PH dengan tujuan agar diketahui oleh Hakim yang memutus perkara PK yang Nurhayati mohonkan bahwa Surat Saya nomor: 176/SK/SM/1982 Tanggal 3 Mei 1982 dan SKPT milik pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 lainnya tersebut palsu, sehingga dalam hal ini Nurhayati dan pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru telah menjadi 'Korban Persangkaan Palsu' oleh Meryani dan Kuasa Hukumnya yang baru," jelasnya.

Pada 15 Juli 2022, kuasa yang menangani permasalahan tanah Pensiunan Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru yakni Sunardi SH dan LSM Perisai Riau, mendapatkan bukti baru berupa Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang telah membatalkan Surat Keterangan Hibah Tanggal 16 Oktober 1995, yang diregister Camat Tampan dengan Nomor: 515/035/KT/XI/1995 Tanggal 21 November 1995 yang digunakan sebagai dasar penerbitan SKGR Nomor: 134/635/KT/III/1996 tanggal 18 Maret 1996 atas nama Meryani (terdapat dalam halaman 43 Putusan No. 42/PDT.G/1997/PN.PBR).

Pembatalan Surat Keterangan Hibah Nomor : 515/035/KT/XI/1995 Tanggal 21 November 1995 atas nama H Asril telah membatalkan Surat-surat lainnya termasuk SKGR Meryani maupun Sertifikat yang diterbitkan dari Surat Keterangan Hibah tersebut. 

Terhadap Putusan yang membatalkan Surat Keterangan Hibah yang diregister Camat Tampan dengan Nomor 515/035/KT/XI/1995 Tanggal 21 November 1995 sebagai dasar penerbitan SKGR Nomor: 134/635/KT/III/1996 tanggal 18 Maret 1996 atas nama Meryani, masih melakukan Kontra Memori Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung RI terhadap Permohonan Peninjauan Kembali yang Saya mohonkan.

"Maka patut diduga bahwa Meryani telah menggunakan Surat Palsu berupa Sertifikat maupun SKGR yang berasal dari Surat Keterangan Hibah H Asril yang telah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegas Nurhayati.

Nurhayati menjelaskan, seluruh pensiunan SMP Negeri 5 Pekanbaru, memperoleh tanah tersebut dasarnya dari Surat Tebas Tebang yang diperoleh dari tahun 1968 yang dibeli sejak tahun 1977 dan tahun 1979, melalui koperasi guru SMPN 5 Pekanbaru. 

"Yang mana pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru membeli tanah tersebut secara kredit angsur selama 5 tahun. Dan terbitlah Surat Keterangan Kepemilikan Tanah pada tahun 1982," paparnya.

Sejak diterbitkan akte surat hibah yang diberikan oleh Mangaraja Puar Hamonangan Saragih SH kepada almarhum Asril, menurutnya ini sangatlah tidak masuk akal. Menurutnya, dasar pemberian surat hibah tersebut tidak ada dasar hukumnya sebagaimana yang sudah dituangkan dalam beberapa putusan pengadilan.

Sejak adanya surat hibah tersebut, kata Nurhayati, menimbulkan masalah antara pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru dengan almarhum Asril, Meriyani dan kawan-kawan. Di mana pensiunan guru-guru tersebut dikalahkan oleh H Asril selaku pemilik surat hibah tahun 1995.

"Sementara surat kepemilikan dalam SKPT tahun 1982. Kekalahan guru-guru faktor adanya surat pernyataan dari seolah-olah dari Camat Siak Hulu yakni Drs Marzuki Darwis berbunyi bahwa terhadap SKPT guru-guru tidak pernah diproses maupun ditandatangani oleh Marzuki Darwis," paparnya.

Namun, dikemudian hari, pada tahun 2009 itu terbukti bahwa surat pernyataan itu adalah palsu dan sudah diputuskan dalam perkara pidana di mana almarhum Asril dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.

"Ini membuktikan bahwa ada hal-hal aneh terhadap putusan sebelumnya yang mengalahkan guru-guru yang dasarnya dari surat pernyataan yang dimiliki oleh almarhum Asril, Meriyani dan kawan-kawan," sebutnya.

Selain itu, menurut Nurhayati, ada satu kejanggalan yang sangat aneh, yakni setelah SKPT guru-guru yang telah dikalahkan oleh almarhum Asril tersebut. Menurutnya, sampai hari ini semua pihak yang mengklaim tanah tersebut bersama kuasa hukumnya masih memanfaatkan lahan tersebut, seolah-olah mereka memiliki sertifikat yang sah.

"Padahal, pada 2009 itu jelas-jelas ada putusan perdata yang dimulai dari Pengadilan Negeri sampai putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap bahwa terhadap surat hibah milik Asril yang diperoleh dari Puar Hamonangan Saragih yang dikeluarkan pada tahun 1995 itu nyata-nyata dibatalkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," terangnya.

"Surat hibah tersebut, menjadi dasar kepemilikan dari Meriyani, Edi Ngadimo, Rena Wati, maupun yang lainnya. Intinya, surat-surat yang diterbitkan di lokasi yang saya sebutkan tadi adalah bersumber dari surat hibah yang jelas-jelas itu dinyatakan batal, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum yang telah diputus oleh Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap," sambungnya.

Dalam laporan-laporan yang saat ini berlangsung di Polda Riau maupun gugatan perdata dan Permohonan Peninjauan Kembali oleh Nurhayati (pensiunan guru) terhadap surat hibah, maka DPP LSM Perisai Riau hadir sebagai lembaga yang selalu memantau kinerja aparatur negara, aparatur pemerintah termasuk memberikan masukan dan informasi kepada hakim yang akan memutus perkara tersebut.

"Bahwasanya Sertifikat baik Meryani, Edi Ngadimo, Rena Wati yang hadir di dalam lokasi tanah guru-guru pensiunan SMPN 5 di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, adalah alas hak yang telah dinyatakan batal demi hukum. Dan itu ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Untuk itu, Nurhayati berharap kepada hakim yang memutus perkara ini ke depan, hal ini hendaknya menjadi pertimbangan yang serius.

Nurhayati menyampaikan, pihaknya telah mengkaji secara hukum perihal surat tanah (SKPT) milik pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru ini seperti mati suri.

"Diibaratkan seperti mati suri, ketika dokter memvonis yang bersangkutan itu mati suri tetapi ternyata Tuhan berkehendak lain. Ternyata manusia tersebut hidup, atau surat-surat guru-guru itu masih hidup. Kenapa saya katakan demikian, masih kategori mati suri," tegasnya.

"Dari mana dasarnya? Pertama, bahwa SKPT guru-guru adalah sah dan berlaku dan ternyata terdaftar di Kantor Kecamatan Siak Hulu dan sah menurut hukum. Setelah dilakukan forensik di Polda Riau, seluruh SKPT guru-guru SMPN 5 adalah identik," ungkapnya.

Berbeda halnya dengan surat lain seperti Sertifikat yang dimiliki Meryani, Rena Wati, Edi Ngadimo yang telah diperjualbelikan, itu bersumber dari surat hibah yang nyata-nyata tidak sah, batal dan tidak bermuatan hukum yang telah diputus melalu Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Artinya, kalau saya ibaratkan seperti manusia itu mati beneran yang terhadap orang tersebut belum sempat dikuburkan, begitulah kira-kira. Artinya surat-surat tersebut sudah dinyatakan batal, mati semuanya, tidak berlaku. Akan tetapi sertifikat dan surat yang diterbitkan berdasarkan Surat Hibah milik almarhum ASRIL dari Mangaraja Puar Hamonangan Saragih SH itu sama halnya ibarat mayat yang belum dikubur," ucapnya tegas.

Untuk itu ia meminta, kepada jajaran penegak hukum, Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) RI, hakim MA jeli dalam menyikapi persoalan tanah milik pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru ini. 

"Hal ini, pembicaraan saya selaku Ketua DPP LSM Perisai Riau kami pertanggungjawaban dunia dan akhirat," tutupnya. (azf)


Baca Juga