Ditkrimsus Polda Riau Ringkus Pelaku Oplosan Gas Elpiji 3 Kg

Pekanbaru, Detak Indonesia--Pengungkapan tindak pidana bidang Migas sejak niaga elpiji ukuran 3 kg bersubsidi berhasil diungkapkan oleh Tim Ditkrimsus Polda Riau.

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto dalam konferensi pers di Mapolda Riau Senin (26/9/2022) menjelaskan, kejadian Rabu (7/9/2022) pukul 10.00 WIB. TKP ruko Jalan Tanjung Batu Nomor 110 Kelurahan Pesisir Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru, Riau.

Modus operandi para TSK memindahkan isi tabung LPG ukuran 3 kg bersubsidi ke LPG ukuran 5,5 kg non subsidi dan tabung LPG ukuran 12 kg non subsidi, selanjutnya meniagakannya dengan tujuan memperoleh keuntungan, namun sangat merugikan negara dan kepentingan masyarakat luas.

Para TSK membeli tabung gas ukuran 3 kg bersubsidi ke beberapa pangkalan atau warung yang ada di Kota Pekanbaru, kemudian memindahkan isi menggunakan mesin penyuling, didorong menggunakan angin kompresor ke tabung gas ukuran 5,5 kg non subsidi dan tabung gas ukuran 12 kg non subsidi serta menjualnya ke beberapa agen tak resmi.


 

Hasil kejahatan yang diperoleh para TSK selama 2,5 bulan sebanyak Rp500.000.000,- (limaratus juta rupiah)ru

Kronologis pada Rabu 7 September 2022 Tim Penyidik Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau menerima informasi tentang kegiatan penyalahgunaan niaga elpiji ukuran 3 kg bersubsidi yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kasubdit I bersama timnya melakukan penyelidikan informasi tersebut, dan sekitar pukul 10.00 WIB, Tim menemukan adanya kegiatan penyulingan gas elpiji 3 kg yang disubsidi pemerintah disuling ke tabung gas elpiji 5.5 kg dan tabung gas elpiji 12 kg di 1 (satu) unit ruko yang beralamat di Jalan Tanjung Batu Nomor 110 Kelurahan Pesisir Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru.

Barang Bukti 14 tabung kosong dengan berat 12 kg warna pink dan Biru, 44 buah tabung  berisi dengan berat 12 kg warna pink dan biru, 36 (tiga puluh enam) tabung berisi  dengan berat 5,5 kg warna pink, 54 (lima puluh empat) tabung kosong dengan berat 5,5 kg warna pink, 80 (delapan puluh) tabung subsidi elpiji berisi dengan berat 3 kg, 22 (dua puluh dua) tabung subsidi elpiji kosong dengan berat 3 kg, 410 (empat ratus sepuluh) buah kepala segel warna kuning tanpa merek, 810 (delapan ratus sepuluh) helai plastik segel warna hitam bertuliskan PT Giva Andalan Sejahtera, 1.810 (seribu delapan ratus sepuluh) helai plastik segel warna cokelat bertuliskan PT Cahaya Kerinci Abadi, 1 (satu) unit timbangan manual merek Hanoi ukuran 60 kg, 13 (tiga belas) batang selang konektor (penyambung), 2 (dua) unit mesin pendorong gas tanpa merek, 2 (dua) unit air compresor 20 kg merek shark, 1 (satu) unit hairdyer (alat pengering segel) warna merah merek canel & co, 16 (enam belas) blok nota kosong bertuliskan Supplier Gas LPG Beringin, 168 (seratus enam puluh delapan) buah rubber shield warna merah.

Selain BB tersebut di atas, Tim juga mengamankan 5 TSK yang sedang bekerja melakukan penyulingan/pemindahan isi tabung gas.

Identitas TSK :
1. TAN als OYEB, 56 thn asal Pku.
2. SAL als ISAN, 50 thn asal Pku.
3. NFT als NAT, 24 thn asal Medan.
4. SYAF als ICAP, 53 thn asal Pku.
5. HDL als LIMBONG, 36 thn asal Medan.

Bahwa Sesuai dengan harga HET/Standart Pertamina harga LPG 3 kg subsidi Rp18.000. Harga LPG 5,5 kg non subsidi Rp104.000. Harga LPG 12 kg non subsidi Rp215.000,-

Para TSK menjual ke agen agen tak resmi dengan lebih tinggi dari HET 
LPG 5,5 kg non subsidi Rp120.000, LPG 12 kg non subsidi Rp230.000,-

Para TSK dan BB dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk diproses lebih lanjut.
 
Para TSK dipersangkaan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Ayat 9 Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999, Pasal 55 UU RI Nomor 22/2001 tentang Migas : “Setiap orang yang melakukan yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.


 
Kemudian persangkaan Pasal 40 ayat 9 UU RI No 11/2020 tentang Cipta Kerja. “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.

Kemudian Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999 (1) : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut”.
 
Penyidik ​​telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 tersangka. Telah dilakukan permintaan terhadap 2 (dua) ahli yaitu Ahli Usaha Hilir dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dan Ahli Perlindungan Konsumen dari Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Selanjutnya melengkapi berkas perkara dan berkoodinasi dengan JPU. (*/rls/di)


Baca Juga