LSM Perisai Beberkan Fakta ke Polresta Pekanbaru Soal Lahan Pensiunan Guru SMPN 5 Pekanbaru

Pekanbaru, Detak Indonesia--DPP LSM Perisai Riau melayangkan surat kepada Polresta Pekanbaru terkait permasalahan tanah pensiunan guru SMP Negeri 5 di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, Riau. 

Hari ini Selasa (4/10/2022) LSM Perisai menyampaikan informasi kepada Kapolresta Pekanbaru, tentang status hukum permasalahan tanah Pensiunan guru SMP Negeri 5 Pekanbaru, bahwa telah didapati salinan putusan dari PN Pekanbaru pada tanggal 23 September 2022 yang isinya menyatakan bahwa Surat Hibah no. 515/035/KT/XI/1995 tanggal 21 November 1995 An. ASRIL yang dahulu dalam gugatan Perdata mengalahkan SKPT Tahun 1982 milik guru-guru SMPN 5 Pekanbaru telah dinyatakan batal atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum.

Dan fakta hukumnya bahwa Surat Hibah An. ASRIL berikut surat-surat lainnya yang diterbitkan dari dasar surat hibah seperti milik Arwan yang dibeli dari Rennawatie Setiawan, SHM milik Eddy S Ngadimo, SHM milik RS Mata SMEC dan SHM milik Meryani yang dijual kepada Antonius Halim Dkk, semuanya telah dinyatakan Batal atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap  (inkracht) dan Putusan tersebut yakni No. 62/Pdt/G/2009/PN.Pbr tanggal 26 Maret 2010 Jo No. 172/PDT/2010/PTR tanggal 7 Juli 2011 Jo No. 1000 K/Pdt/2012 tanggal 20 Januari 2013.

Bersama Bidang Hukum dan Advokasi  Roni Kurniawan SH MH, Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH mendatangi Mapolresta Pekanbaru pada Selasa siang (4/10/2022).

Dalam surat Nomor : 063/DPP/LSM-P/X/2022 tersebut, DPP LSM Perisai Riau mengungkapkan bahwa terkait laporan polisi nomor LP/B/451/V/2022/Reskrim, tanggal 23 Mei 2022 atas nama Arwan, sedangkan selaku terlapor adalah saudara Hadi dan kawan-kawan dengan tuduhan menggunakan Surat Palsu dan atau Penguasaan Tanah Tanpa Hak.

Ketua Umum DPP LSM Perisai, Riau,  Sunardi SH mengungkapkan, terhadap laporan dan tuduhan yang dilakukan oleh Arwan kepada saudara Hadi tersebut, maka pihaknya selaku yang diberi Kuasa menangani permasalahan tanah pensiunan guru SMP Negeri 5 Pekanbaru ini mengungkap beberapa fakta yang perlu diperhatikan.

Ia menjelaskan, tentang status hukum permasalahan tanah pensiunan guru SMP Negeri 5 Pekanbaru telah didapat salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada tanggal 23 September 2022 yang isinya menyatakan bahwa Surat Hibah Nomor 515/035/KT/XI/1995 tanggal 21 November 1995 atas nama Asril yang dahulu dalam gugatan perdata mengalahkan SKPT tahun 1982 milik guru-guru SMPN 5 Pekanbaru.

Rumah Sakit Mata SMEC Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru

"Hari ini LSM Perisai menyampaikan informasi kepada Kapolresta Pekanbaru terkait fakta hukum bahwa Surat Hibah atas nama Asril berikut surat-surat lainnya yang diterbitkan dari dasar Surat Hibah seperti milik Arwan yang dibeli dari Renna Watie Setiawan, SHM milik Eddy S Ngadimo, SHM milik RS Mata SMEC dan SHM milik Meryani yang dijual kepada Antonius Halim dan kawan-kawan, semuanya telah dinyatakan BATAL atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum," ujar Sunardi, Selasa (4/10/2022).

"Dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan Putusan tersebut yakni Nomor 62/Pdt/G/2009/PN.Pbr tanggal 26 Maret 2010 Jo No. 172/PDT/2010/PTR tanggal 7 Juli 2011 Jo Nomor 1000 K/Pdt/2012 tanggal 20 Januari 2013," sambungnya.

Dengan demikian, kata Sunardi, melalui putusan yang telah inkracht ini, setidaknya telah dapat membuka tabir dan polemik permasalahan terhadap tanah milik pensiunan Guru SMPN 5 Pekanbaru dan dapat segera terselesaikan.

"Setidaknya bisa dijadikan dasar hukum kepada para Penegak Hukum untuk tidak melayani siapapun orangnya yang membuat laporan tentang permasalahan hukum dengan menggunakan legalitas surat yang telah dinyatakan batal seperti surat-surat yang diperoleh dari dasar surat hibah milik Asril (Almarhum) tersebut," papar Sunardi.

Atas temuan ini, Sunardi SH menegaskan bahwa DPP LSM Perisai akan segera meminta kepada Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru untuk segera mencoret register dan membatalkan surat-surat yang terlanjur diterbitkan oleh Pertanahan Kota Pekanbaru dari dasar hibah saudara almarhum Asril tersebut. 

Ruko yang dibangun Eddy S Ngadimo yang diklaim lahannya milik pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru.

"Kami juga meminta kepada Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru untuk tidak melayani proses administrasi apapun juga terhadap surat-surat yang telah dinyatakan Batal atau Tidak Sah serta tidak berkekuatan hukum terhadap Surat yang terbit dari Surat Hibah Asril seperti yang tercantum dalam nama-nama tersebut di atas, sebab tanah-tanah tersebut adalah Sah milik dari para Pensiunan Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru," tegas Sunardi SH.

Untuk diketahui, dalam surat yang dilayangkan ke Polresta Pekanbaru itu menguraikan kronologis permasalahan di antaranya;

Pertama, para Pensiunan Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru pada 1979 membeli tanah dari Saiden Pardede yang pembayarannya secara angsur/kredit dan dipotong gaji selama 5 tahun melalui Koperasi Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru seluas ± 40.000 meter persegi. 

Tanah itu terdiri dari 40 kapling dengan bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan Pemilikan Tanah pada tahun 1982 sebanyak 37 Surat dari Kelurahan Sidomulyo yang ditandatangani oleh H Syamsuddin dan diketahui Camat Siak Hulu Kampar Drs Marzuki Darwis, Surat tanah 
milik pensiunan Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru sebanyak 37 nama.

Kedua, bahwa Saiden Pardede memiliki tanah seluas kurang lebih 10 ha yang dibeli dari kakak kandungnya bernama Minar Zeslida Pardede istri dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang bernama RP Saragih.

Deretan ruko di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru yang diklaim lahannya milik pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru. 

Ketiga, bahwa Mangaraja Puar Hamonangan Saragih anak kandung Minar Zeslida Pardede dan anak dari RP Saragih pada tahun 1995 telah memberikan hibah kepada saudara Asril padahal tanah yang dihibahkan Mangaraja Puar Hamonangan Saragih kepada Asril adalah
tanah milik guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru.

"Dasarnya adalah milik Saiden Pardede
yang diperoleh dari Minar Zeslida Pardede dan surat hibah milik Asril tercatat dalam register Kecamatan Tampan Nomor : 515/035/KT/XI/1995 tanggal 21 November 1995," beber Sunardi.

Keempat, kemudin terjadi permasalahan hukum antara guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru
(pemilik SKPT Tahun 1982) dengan Asril (pemilik Surat Keterangan Hibah tahun 1995), dan terjadi Gugatan Perdata yang dalam putusannya dimenangkan oleh Asril pemilik Surat Keterangan Hibah dan tercatat dalam Putusan Nomor: 42/Pdt/G/1997/PN.PBR tanggal 30 Mei 1998 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 19/Pdt/1999/PT PBR Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3035 K/Pdt/2000 tanggal 25 Juli 2001.

Kelima, bahwa Asril (alm) sebelum dan sesudah memenangkan perkara perdata menjual tanah milik guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru melalui surat Keterangan Hibah nomor : 515/035/KT/XI/1995 tanggal 21 November 1995 kepada beberapa orang.

"Di antaranya adalah SKGR Nomor : 109/SD/I/SR/1996 tanggal 15 Maret 1996, atas nama Meryani, SKGR Nomor : 202/SDT/VI/2002 tanggal 3 Juni 2002, atas nama Renawati
Setiawan/Enni Indrayati dan SKGR Nomor : 203/SDT/VI/2002/ tanggal 05 Juni 2002, atas nama Eddy S Ngadimo," ungkapnya.

Keenam, bahwa perkara gugatan Perdata antara pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru selaku pemilik SKPT dengan almarhum H Asril selaku pemilik Surat Hibah dalam gugatannya dimenangkan oleh H Asril.

"Dikarenakan almarhum H Asril memalsukan Surat Pernyataan dari Camat Siak Hulu untuk keperluan gugatan perdata yang isinya, bahwa selaku Pejabat Camat Siak Hulu tidak pernah mempersaksikan atau mengetahui SKPT milik pensiunan guru SMP Negeri 5 Pekanbaru. Ada vonis pidana yang dilakukan almarhum H ASRIL nomor : 572/Pid.B/2009/PN.PBR tanggal 5 November 2009," ungkapnya.

Ketujuh, bahwa pada tanggal 14 Mei 2002, ahli waris dari almarhum RP Saragih dan almarhumah Minar Zeslida Pardede yakni Lindawati Saragih (Kuasa dari Pewaris) menyurati Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru untuk tidak menerbitkan Sertifikat yang bersumber dari jual beli dengan alas hak Surat Hibah milik Asril nomor : 515/035/KT/XI/1995 tanggal 21 November 1995 yang memenangkan Perkara Perdata atas tanah milik pensiunan Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru. 

Putusan Perdata itu Nomor : 42/Pdt/G/1997/PN.PBR tanggal 30 Mei
1998 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 19 Pdt/1999/PT.PBR Jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 3035 K/Pdt/2000 tanggal 25 Juli 2001, dikarenakan hibah yang diberikan dari Mangaraja Puar Hamonangan Saragih SH kepada Asril adalah tanpa sepengetahuan dan seizin ahli waris, sebab tanah tersebut memang telah diperjualbelikan yang salah satunya pembeli adalah guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru.

Kedelapan, selanjutnya ahli waris almarhum RP Saragih dan almarhumah Minar Zeslida Pardede yakni Lindawati Saragih, Dra Marsinta Uli Br
Saragih SH MH dan Tiarma Br Sartagih SH melakukan gugatan perdata di PN Pekanbaru dengan tergugatnya yakni Mangaraja Puar Hamonangan Saragih SH (pemberi hibah), H Asril (penerima hibah), Camat Tampan (dahulu) sekarang Camat Kecamatan Marpoyan Damai, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kelurahan Tangkerang Tengah, yang tercatat dengan nomor Perkara : 62/PDT/G/2009/PN tanggal 17 Juni 2009, yang mana dalam Petitum Gugatan di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada poin ketiga.

"Poin ketiga berbunyi, menyatakan dalam hukum bilamana ada surat-surat untuk alas hak baik atas nama para tergugat maupun orang lain yang tidak mendapat izin dari para penggugat yang bersumber dari Surat Keterangan Hibah tanggal 16 Oktober 1995 adalah Batal dan Tidak Sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang berlaku," jelasnya.

Kesembilan, bahwa selanjutnya H Asril pemilik hibah mengajukan permohonan banding pada
28 Oktober 2010 di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, dan diputus pada 7 Juli 2011 dengan nomor Putusan: 172/PDT/2010/PT.PBR. 

Kesepuluh, selanjutnya H Asril pemilik Surat Hibah mengajukan Permohonan Kasasi di Mahkamah Agung RI yang teracatat dalam Putusan Nomor : 1000 K/Pdt/2012 tanggal 28 Januari 2013 dengan Amar Putusan menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi H Asril tersebut dan menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000.

Kesebelas, bahwa Arwan pemilik SHM Nomor : 518 Tahun 2019 (Pelapor) adalah Pemilik Surat
yang dibeli dari Rennawati Setiawan yang asal Surat dari Surat Hibah milik Asril nomor : 515/035-KT/XI/1995 tanggal 21 November 1995, pemberian hibah dari Mangaraja Puar Hamonangan Saragih, SH yang telah dinyatakan Batal/Tidak Sah serta tidak berkekuatan hukum dan diputus oleh pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap (inkracht).

"Sedangkan putusan perdata yang mengalahkan Surat Keterangan Tanah (SKPT) milik pensiunan guru SMP Negeri 5 Pekanbaru yakni Putusan Pengadilan Nomor : 42/Pdt/G/1997/PN.PBR tanggal 30 Mei 1998 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 19/Pdt/1999/PT.PBR Jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 3035 K Pdt/2000 tanggal 25 Juli 2001 tidak pernah melaksanakan sita eksekusi atau memerintahkan kepada pihak pemerintahan Kelurahan Sidomulyo dan Kecamatan Siak Hulu untuk mencoret dan membatalkan surat-surat milik pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru.

"Dan sebaliknya ternyata keabsahan terhadap SKPT milik guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru benar dan diakui oleh Pemerintahan setempat. Hal ini telah ditegaskan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar Kecamatan Siak Hulu dengan dikeluarkan Surat Keterangan nomor : 07/SH/2021 tanggal 07 Januari 2021," tutup Sunardi. (*/azf)


Baca Juga