Bom Pipa Rakitan Meledak di Riau !

Pekanbaru, Detak Indonesia--Satu bom pipa rakitan dengan radius ledakan 60 meter meledak di subuh hari di Kabupaten Indragirihulu, Riau, dan terdengar sejauh 1 km. 

Satu tersangka inisial MN alias OCU Bin almarhum SYAR usia 47 tahun, wiraswasta, alamat Sp 3 SMP RT 025 RW 007 Kelurahan Pangkalan Kasai Siberida Inhu, Riau berhasil diringkus Tim Ditkrimum Polda Riau, Tim Gegana,  dan Tim Densus 88.

Menurut Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto didampingi Dirreskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan kepada pers di Mapolda Riau Rabu (5/10/2022), dugaan tindak pidana tanpa hak menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempunyai dalam miliknya sesuatu bahan peledak sesuai aturan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Laporan Polisi: LP/A/468/X/2022/SPKT. DITRESKRIMUM/POLDA RIAU, tanggal 4 Oktober 2022.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 11 orang saksi ;
1. INTAN ARDANI Binti (Alm) SYARAIFUDDIN (Adek Kandung Tersangka);
2. SINGGIL PRANATA (Mantan Suami INTAN ARDANI);
3. DEDY T. SIMAMORA (Saksi Penangkap);
4. SANDRA BAIWA (Saksi Penangkap);
5. SARTONO (Saksi yang mendengar suara Ledakan);
6. FERRYADI (Saksi yang mendengar suara Ledakan);
7. PARTONO (Saksi yang mendengar suara Ledakan);
8. SUGIATI (Saksi yang mendengar suara Ledakan);
9. NURHASBI (Saksi yang mendengar suara Ledakan);
10. TUGIMAN (Pemilik Kontrakan pertama);
11. ALI USMAN B. (Pemilik Kontrakan Kedua).

Kronologi pada sekitar Mei 2022, pelaku memesan dan membeli secara online melalui Tokopedia bahan-bahan peledak seperti pupuk KNO3, Belerang, Arang, Timer. Setelah lima hari, pesanan tersangka tiba (diantar oleh kurir), kemudian bahan peledak tersebut disimpan pelaku di dalam kamar rumahnya.

Pada akhir September 2022, pelaku mencoba merakit dan mencampurkan semua bahan peledak tersebut ke dalam wadah ember. Setelah tercampur merata, dimasukkan ke dalam botol bekas yang berisikan bahan peledak, dan pelaku mulai membakarnya.

Pada percobaan tersebut,  mengeluarkan bunyi namun tidak begitu kuat.

Kemudian pada akhir September 2022, pelaku mencoba kembali merakit dan mencampurkan bahan peledak, namun pada percobaan yang kedua ini, pelaku menggunakan kabel listrik yang sudah dipisahkan kedua sisinya.

Kemudian memasukkan ke dalam botol melalui lubang tutup botol dan pelaku memposisikan ujung kabel menyentuh bahan peledak yang sudah dicampurkan ke dalam botol tersebut.

Kemudian pelaku meletakkan botol di lahan semak di depan rumah, dan menarik kabel ke dalam rumahnya. Selanjutnya kabel listrik disambungkan ke sisi positif dan negative pada aki motor yang berada di dalam rumah.

Pada percobaan kedua ini, pelaku menunggu kira-kira 5-10 detik hingga bahan peledak tersebut bereaksi dan menimbulkan suara ledakan dari petasan namun terdengar lebih kuat dari hasil percobaan peledakan bahan peledak pertama.

Pada Senin 3 Oktober 2022, pelaku kembali mencoba merakit dan mecampurkan bahan peledak tersebut, setelah menjadi satu rangkaian, kemudian memasukkannya ke dalam karung beras yang telah berisi rangkaian bahan peledak, kemudian diletakkan dipinggir jalan depan rumahnya. 

Kemudian pelaku mensetting timernya untuk waktu 30 menit. Terhadap satu rangkaian pada percobaan ketiga tersebut, ditinggal begitu saja dipinggir jalan. Sedangkan pelaku sendiri pulang ke rumahnya di Desa Kelesa (berjarak 7 kilometer dari lokasi) sehingga tidak mengetahui apakah satu rangkaian bahan peledak tersebut meledak atau tidak. Pada 4 Oktober 2022, pelaku berhasil diamankan dikontrakan pertamanya.

Kemudian dilakukan penggeledahan rumah di kontrakan pertama pelaku di Dusun Sei Bangkar RT 041 RW 011 Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Indaragiri Hulu Provinsi Riau dan penggeledahan di  rumah kontrakan kedua di Desa Kelesa RT 007 RW 001 Kecamatan Seberida Kabupaten Indaragiri Hulu Provinsi Riau
 
Barang bukti :
- TKP 1 :
a. 3 (tiga) buah cassing beserta pecahannya;
b. 2 (dua) buah paralon;
c. 1 (buah) baterai aki;
d. 1 (buah) jam digital
 
- TKP 2 :
a. 4 (empat) buah  paralon;
b. 6 (enam) kg booster kelengkeng;
c. 2,5 (dua koma lima) kg belerang;
d. 1,5 (satu koma lima) kg arang hitam;
e. 1 (satu) buah handphone Oppo rakitan;
f. 2 (dua) buah solder listrik;
g. 3 (tiga) buah baterai;
h. 1 (satu) buah aki motor 12 volt;
i. 1 (satu) buah glue gum;
j. 1 (satu) buah gergaji;
k. 2 (dua) kacamata night vision;
l. 4 (empat) buah jam digital;
m. 1 (satu) buah gitar;
n. 1 (satu) buah timbangan digital;
o. 1 (satu) bungkus gula.
 
Tersangka dijerat :
- Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 tentang Tindak Pidana Bahan Peledak.
- Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak.
- Menguasai, Menyimpan, Menyembunyikan,
Mempunyai persediaan padanya atau
Mempunyai dalam miliknya sesuatu bahan Peledak dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun. 

Motif pelaku meledakkan bom karena sering dibully dianggap enteng oleh banyak orang, karena penampilan tersangka selalu lusuh. Belajar melalui Youtube akhirnya MN yang sempat sekolah dan kuliah ini berhasil merangkai bom pipa itu. 

Latar belakangnya pernah kerja di bengkel otomotif. Kalau makan di kedai nasi, jarang dibayarnya. Pernah menembak anak-anak pakai senapan angin. Terakhir makan tak bayar dibayarnya dengan senapan angin. Dan akhirnya berhasil ditangkap. Setelah diinterogasi penyidik,  tersangka MN tidak terkait dengan jaringan teroris, namun terus dipantau aparat sampai ditahan di sel Mapolda Riau di Pekanbaru saat ini. Rupanya tersangka MN pernah dirawat di rumah Sakit Jiwa Tampan Pekanbaru.

Dana pembelian bahan peledak didapat tersangka sebesar Rp30 juta dari hasil jual tanah orangtuanya harga jual tanah seluruhnya Rp60 juta. Malah kepada tiga adik perempuannya tersangka MN berusaha minta lagi sisa Rp30 juta. Namun tak dikasih.  (azf) 


Baca Juga