Dugaan Kegagalan Konstruksi Bangunan Jembatan Siak III Kota Pekanbaru 2007-2011

Oleh : Dr (c) Raden Adnan SH MH

SECARA umum manfaat langsung dari pembangunan suatu jalan dan jembatan adalah meningkatnya kelancaran arus lalu lintas atau angkutan barang dan orang khususnya dalam menghubungkan daerah satu ke daerah lainnya. Dengan semakin lancarnya arus lalu lintas berarti lebih mengefisiensikan waktu dan biaya bagi pengguna jala/jembatan yang di bangun.

Bahwa pembangunan Jembatan Siak III Kota Pekanbaru yang telah diresmikan oleh Gubernur Riau tanggal 3 Desember 2011 menghabiskan anggaran APBD Provinsi Riau sebesar Rp136 Miliar menimbulkan persoalan serius, karena telah terjadi melengkung ke bawah dan dipastikan memengaruhi daya tahan jembatan tersebut karena diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan prosedur/metode keteknikan, yakni telah terjadi pergeseran busur ke arah horizontal sehingga menimbulkan perenggangan, namun kontraktor pada pelaksanaannya memaksa untuk ditarik ke arah yang berlawanan sehingga terjadi melengkung bentuknya seperti ular.

Informasi yang diterbitkan pada website https://mikhsan.com/jembatan-siak-
3-pekanbaru-terkini-dari-kacamata-dr-muhammad-ikhsan/diakses oleh penulis pada 12 Oktober 2022 secara garis besar telah terjadi:

1). Kegagalan Saat Perencanaan, 
2). Gagalnya Pengawasan, 
3). Gagalnya Pelaksana, 
4). Gagalnya Penggunaan

Dinamika berkembangnya informasi terkait kegagalan konstruksi bangunan Jembatan Siak III tersebut mendorong untuk dilakukannya penelitian ilmiah melalui Riset Disertasi Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta untuk menguraikankan permasalahan tersebut secara akademis dan dapat 
dipertanggungjawabkan guna mengetahui fakta-fakta peristiwa hukum yang terjadi dan menganalisis problematika yuridis empiris dalam aspek hukum kegagalan konstruksi bangunan Kembatan Siak III Kota Pekanbaru.

Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta J Rajes Khana Ph D telah menugaskan Raden Adnan mahasiswa Candidat Doktor Ilmu Hukum untuk melakukan penelitian/riset disertasi pada objek pembangunan Jembatan Siak III Kota Pekanbaru yang sudah menjadi perhatian publik terkait dugaan kegagalan konstruksi bangunan, hal tersebut agar akar permasalahan dan berbagai isu yang berkembang dapat diteliti secara akademis dengan harapan persoalan tersebut menjadi terang benderang dan diperoleh langkah perbaikan untuk dilakukan pengambil kebijakan publik dalam hal ini Pemerintah Provinsi Riau dimasa yang akan datang.

Merespon adanya penelitian yang dilakukan oleh Raden Adnan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah menerbitkan Rekomendasi melalui Surat Nomor : 
503/DPMPTSP/NON IZIN-RISET/5070 Tentang PELAKSANAAN RISET/PRA RISET DAN PENGUMPULAN DATA UNTUK BAHAN DISERTASI tertanggal 29 September 2022.

Dalam berbebagai berita di surat kabar baik cetak maupun elektronik/online pengerjaan Jembatan Siak III tidak sesuai metode pelaksanaan maka secara hukum administrasi negara menjadi cacat prosedural karena bertentangan dengan ilmu keteknikan mengakibatkan kondisi struktur bangunan tidak sesuai dengan desain arsitektur bangunan awal karena mengalami lendutan melengkung negatif pada gelagar atau "Chamber Bridge". 

Di mana kondisi jembatan tidak sesuai dengan desain arsitektur untuk jembatan dan tidak sesuai persyaratan teknis. Selain dugaan kesalahan pelaksanaan tidak sesuai metode pelaksanaan, juga diduga desain arsitekturnya diduga telah terjadi plagiarisme karya arsitektur bangunan, karena sampai saat ini belum dapat dibuktikan Hak Cipta desain karya arsitekturnya diduga hanya menjiplak desain jembatan di Austin Country Club, Houston Amerika Serikat.

Jembatan Siak III umur rencananya 50 (lima puluh) tahun, artinya jika dilaksanakan sesuai dengan prosedur metode keteknikan maka akan dapat digunakan oleh masyarakat secara dua arah, tapi faktanya hingga saat ini hanya diperbolehkan dilalui hanya 1 (satu) arah saja dan kenderaan berat dilarang melewati jembatan tersebut khawatir terjadi ambruk jika dilewati kenderaan 2 (dua) arah bersamaan dan dilewati kenderaan berat.

Bahwa panjang total jembatan itu mencapai 520 meter, lebar 11 meter dan ketinggiannya 11 meter dari permukaan air tertinggi. Struktur bentang utama jembatan menggunakan rangka baja pelengkung. Sedangkan, konstruksi bentang pendekat menggunakan empat "steel box girder" dan delapan "steel girder" dan pondasi bangunan bawah dengan bor pile.

Bahwa persoalan pembangunan Jembatan Siak III secara prosedural juga diduga kuat tidak sesuai dengan ketentuan pemilihan penyedia jasa terbukti pekerjaan awalnya tahun 2007 dilaksanakan kontraktor PT Rantau Bais Sawit Family melalui proses pelelangan (tender) pada saat itu berpedoman pada Keppres Nomor 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. Kemudian pengerjaannya diambilalih oleh PT Waskita Karya sejak 2008 hingga 2011 diduga tanpa tender (Penunjukan Langsung/PL) dan idealnya pekerjaan tersebut dilakukan pekerjaan tahun jamak (multiyears) pekerjaan awal sampai akhir merupakan satu kesatuan konstruksi jembatan. Penunjukan langsung kepada PT Waskita Karya bertentangan dengan PP No. 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Bab II pasal 12 Ayat (1) huruf a.5 menyebutkan sebagai berikut : Pekerjaan lanjutan secara teknis merupakan kesatuan konstruksi yang sifat pertanggungan terhadap kegagalan bangunan tidak dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya.

Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor: 339/KPTS/M/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Petunjuk Pelaksaan Pengadaan Jasa Konstruksi oleh Instansi Pemerintah pada Lampiran, Bab III Bagian 
B poin 4 yang isinya pada hurup (b) Untuk pekerjaan lanjutan secara teknis merupakan kesatuan konstruksi yang sifat pertanggungan terhadap kegagalan bangunan tidak dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya, dengan persetujuan Menteri/Gubernur/Bupati/Wali Kota.

Pekerjaan Lanjutan tidak termasuk paket yang merupakan pekerjaan tahun jamak (multiyears contract) yang diprogramkan. Penunjukan Langsung (PL) dilakukan kepada Perusahaan yang mengerjakan tahun pertama (awal) yakni PT Rantau Bais Sawit Family tahun 2007. 

Sementara informasi yang berkembang pekerjaan lanjutan tahun 2008 dilakukan penunjukan Langsung (PL) kepada PT Waskita Karya bahwa berkaitan dengan permasalahan di atas, maka pada penelitian disertasi ini dipandang sangat perlu dilakukan langkah-langkah oleh Gubernur Riau melalui dinas instansi terkait hendaknya mendorong penelitian ilmiah ini dapat dilaksanakan dengan memberikan segalah data/informasi perencanaan untuk menganalisis gaya-gaya yang bekerja di atas jembatan tersebut apakah telah
memenuhi norma ilmu gaya/mekanika serta aspek pelaksanaan sudah sesuai dengan perencanaan serta aspek fungsional yang seyogyanya dapat dilalui oleh kenderaan berat dan lain sebagainya. Demikian Press Conference atas Dugaan Kegagalan Konstruksi Bangunan
Jembatan Siak III Kota Pekanbaru Tahun 2007 - 2011 Menghabiskan Anggaran APBD Provinsi Riau sebesar Rp136 miliar agar hal ini menjadi terang-benderang guna meluruskan informasi yang berkembang berdasarkan kaidah-kaidah keilmuan serta memiliki kemanfaatan dan keadilan serta kepastian hukum baik Pemerintah Provinsi Riau sebagai penyelenggara pelayanan publik dan juga bagi masyarakat luas. (*/rls)

Pekanbaru, 12 Oktober 2022
Peneliti Dr (c) Raden Adnan SH MH


Baca Juga