DPP LSM Perisai Lapor ke Kejati Riau Dugaan Suap Bos PT DSI Rp7 Miliar

Pekanbaru, Detak Indonesia--DPP LSM Perisai Riau Senin (17/10/2022) mendatangi Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Jalan Sudirman Pekanbaru melaporkan dugaan suap bos PT DSI inisial Mer. 

Rombongan dipimpin Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH didampingi Sekretaris Ir Jajuli dan jajaran. 

Dalam laporannya, menurut Sunardi SH kepada wartawan di Kejati Riau, Senin (17/10/2022), pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana suap yang diduga dilakukan oleh Mer selaku pemilik perusahaan PT DSI dalam rencana kegiatan Constatering/pencocokan dan eksekusi atas putusan perkara Nomor 04/Pdt-X-Pts/2016/PN Siak yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau. 

Dalam hal ini DPP LSM Perisai Riau mengantongi bukti-bukti otentik tentang dugaan korupsi atau niat berupa korupsi untuk melakukan suap senilai Rp7 miliar dikategorikan dua bukti. 

Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH dan jajaran di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau di Pekanbaru, untuk menyampaikan laporannya ke Kajati Riau, Senin (17/10/2022).

"Satu bukti senilai Rp5 miliar, dan satu bukti lagi senilai Rp2 miliar," jelas Sunardi SH. 

Uang Rp5 miliar dan Rp2 miliar dititip di di dua bank swasta di Pekanbaru. Agendanya akan digunakan apakah akan diperuntukkan kepada pihak jika telah selesai melaksanakan eksekusi yang rencananya akan dilaksanakan di Kabupaten Siak 19 Oktober 2022 kasus antara PT DSI selaku Pemohon Eksekusi dan PT KD selaku Termohon Eksekusi. 

Uang tersebut akan diberikan kepada siapa, DPP LSM Perisai telah menghadirkan saksi-saksi kemana nanti arahnya uang itu diberikan. Jadi,  hari ini juga saksi akan dibawa menghadap yang mewakili dari pihak Kejati Riau. 

Ditanya wartawan apakah uang itu akan diberikan kepada aparat penegak hukum (APH), menurut Sunardi yang jelas nanti yang tahu diserahkan ke pihak Kejati Riau mengusut.  

"Yang jelas Kami menyerahkan data awal berupa adanya sejumlah uang yang dititipkan di dua bank swasta Pekanbaru, ini yang akan kami serahkan ke Kejati Riau untuk mengusut tindak lanjutnya nanti," ujar Sunardi SH. 

Modus penyuap ini menitipkan uang di bank swasta untuk diberikan kepada pihak tertentu kata Sunardi bahwa saksi dari pihak Sunardi sudah memegang surat aslinya yang dikeluarkan oleh dua bank tersebut, yang mana modus untuk mengelabui adanya dugaan suap ini dengan cara Mer seolah-olah melakukan jual beli tanah yang diwakili oleh Staf PT DSI inisial Al alias As.

Ditanya wartawan suap itu apakah untuk aparat atau Pengadilan, dijawab Sunardi yang jelas yang tahu persoalan tersebut adalah setelah dilakukan penyelidikan oleh Kejati Riau.  Yang jelas uang tersebut stanby dititip sebagai jaminan untuk apabila pelaksanaan constatering/pencocokan eksekusi setelah berhasil dilaksanakan sehingga ada janji di sana. 

"Dalam hal ini kami dari DPP LSM Perisai Riau telah menyiapkan pasal-pasal yang berhubungan dengan suap atau janji tadi. Di antaranya adalah tentang dana suap yang telah diatur dalam UU RI No. 11/1980 dengan rumusan aktifnya: "Barang siapa yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya menyangkut kepentingan umum dipidana karena memberi suap pidana penjara selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta."

Dalam rumusan pasifnya: "Barang siapa yang menerima sesuatu atau janji sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya dia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta."

Hal ini juga dikaitkan dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau huruf d dan ayat 2 UU RI No. 20/2021 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana berikut:

1. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. 

"Setiap orang yang (a) memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelengara negara dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban, atau (b) memberi sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. 

Ayat 2 bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a atau d dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat ini. 

"Nah, inilah salah satu pasal yang kami siapkan untuk pengembangan pasal yang sesuai kami serahkan sepenuhnya ke pihak Kejati Riau. Yang jelas kami dari DPP LSM Perisai Riau telah mengantongi bukti-bukti jelas dan otentik. Sehingga dalam hal ini kami selaku yang mewakili pemilik tanah atau kebun yakni Indriany Mok dkk yang mana dalam pelaksanaan constatering dan eksekusi yang rencananya dilaksanakan 19 Oktober 2022 kami beri tahu dengan tegas bahwa di sini terdapat indikasi korupsi. Di sini terdapat indikasi suap yang harus dijadikan dasar-dasar untuk dihentikan apa yang menjadi sandiwara daripada Ketua Pengadilan Negeri Siak saat ini, " tegas Sunardi SH. 

"Dan kami juga meminta kepada Kapolres Siak yang mana beberapa hari lalu kami atas nama yang mewakili dari pemilik tanah/kebun yakni Indriany Mok dkk sudah mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Polres Siak ditembuskan ke Kapolri, Bawas MA Jakarta, Komisi Yudisial Jakarta. Maka dalam hal ini kami minta untuk Kapolres Siak tidak membackup atau melindungi pelaku dugaan suap yang saat ini kami laporkan di Kejati Riau," tutup Sunardi SH. (azf) 


Baca Juga