Simpatisan Pj Wali Kota Pekanbaru Penganiaya Sekretaris KNPI Riau Diamankan Polda Riau

Pekanbaru, Detak Indonesia--Defrianto alias Epi Taher dkk, simpatisan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun (Uun) otak pelaku penganiayaan Sekretaris DPD KNPI Riau yang juga Pemred media online Riauwicara.com Miftahul Syamsir (Uul) akhirnya diamankan dikerangkeng di sel Polda Riau Selasa (18/10/2022).
 
Dalam konferensi pers Selasa siang (18/10/2022) di halaman belakang Mapolda Riau Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto didampingi Dirkrimum Kombes Asep Darmawan menjelaskan korban Miftahul Syqmsir, 33 tahun, Sekretaris KNPI Riau juga Pemred Riauwicara.com alamat Jalan Tangkuban Perahu Gang Jaya No. 05 RT 002 RW 002 Kelurahan Kota Tinggi Kecamatan Pekanbaru Kota Kota, Pekanbaru Provinsi Riau.

Tersangka yang sudah diamankan
1. Def alias Efi Taher, 48 tahun, wiraswasta, alamat Jalan Tirtonadi No. 1 Rumbai Pekanbaru.

2. HAR alias Anto Gledor, 39 tahun, Wiraswasta, (security DPRD Riau)  alamat Jalan S Parman Gang Pinus Kota Pekanbaru.

Tersangka Defrianto alias Efi Taher otak penganiaya bersama-sama Sekretaris KNPI Riau diamankan Polda Riau. 

3. Ded alias David, 44 tahun, wiraswasta, alamat Jalan Tirtonadi Rumbai Kota Pekanbaru.  

4. Wis alias Siwis, 41 tahun, Wiraswasta, alamat Jalan Nelayan Rumbai Kota Pekanbaru.
 
Peran pelaku Defrianto alias EFI TAHER mengajak dan membawa 3 (tiga) tersangka lainnya untuk bertemu dengan korban an. MIFTAHUL SYAMSIR di warung kopi AW Jalan Rajawali No. 67 Kelurahan Kampung Melayu Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.

Tersangka Efi Taher juga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menarik pada bagian belakang krah baju korban sehingga korban terjatuh kemudian tersangka menendang pada bagian kepala korban.
 
Peran Har alias ANTO GLEDOR melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menginjak-injak menggunakan kaki pada bagian kepala korban pada saat korban jatuh di lantai depan warung kopi AW.


 

Peran tersangka Ded alias David melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukulkan batu bata ke arah kepala korban berulang-ulang dan menginjak-injak pada bagian kepala korban saat korban terbaring di lantai warung kopi AW.
 
Peran CAN alias Siwis melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara melemparkan gelas kaca ke arah kepala korban dan menginjak-injak pada bagian kepala korban saat korban terbaring di lantai warung kopi AW.

Barang Bukti yang diamankan :
- 1 (satu) helai baju warna hitam milik korban.
- 1 (satu) buah pecahan piring.
- 7 (tujuh) buah pecahan gelas.
- 1 (satu) buah pecahan batu bata
- 1 (satu) unit HP Xiomi warna gold
- 1 (satu) unit HP Vivo 

Kronologis singkat pada Jum’at  7 Oktober 2022 pukul 20.00 WIB, korban MIFTAHUL SYAMSIR dan pelaku Def Dkk bertemu di kedai kopi AW yang berlokasi di Jalan Rajawali No. 67 Kelurahan Kampung Melayu Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

Pelaku Def mempertanyakan pernyataan korban MIFTAHUL SYAMSIR yang dimuat di media masa tentang kebijakan PJ Wali Kota Pekanbaru Muflihun (Uun) perihal perparkiran, sampah dan banjir di Kota Pekanbaru. Namun saat itu pelapor mengatakan “Apakah ada pernyataan saya yang salah” dan dijawab oleh terlapor “Cara Kau Salah, ini namanya pembunuhan karakter”.

Setelah mengucapkan kata tersebut, pelaku dkk langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul secara bersama-sama yang mengakibatkan kepala pelapor mengalami luka serius dan dibawa ke rumah sakit. Korban juga mendengar kata-kata yang keluar dari pelaku saat mengeroyok ramai-ramai itu dengan kata-kata "matiin" (matikan, red). 
 
Hasil visum sesuai Surat Nomor: VER/388/X/KES.3/2022/RSB, tanggal 8 Oktober 2022 dengan hasil pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada ubun-ubun kepala sebelah kiri akibat kekerasan senjata tajam.

Ditemukan bercak pendarahan pada selaput bola mata, ditemukan luka lecet pada pergelangan tangan, pipi, daun telinga, dan ditemukan luka lecet disertai memar pada pelipis kiri akibat kekerasan tumpul.


 
"Dengan kesimpulan cedera tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu. Terhadap pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka telah dilakukan penahanan pada tanggal 17 Oktober 2022. Pelaku dijerat pasal 170 KUHP yang berbunyi :
Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang ancaman hukuman penjara selama - lamanya 9 (sembilan) tahun," kata Kombes Sunarto. 
 
Kemudian para tersangka juga diancam Pasal 351 ayat (2) KUHP penganiayaan yang mengakibatkan luka berat ancaman hukuman penjara selama - lamanya 5 (lima) tahun. Kemudian pasal 55 KUHP orang yang melakukan, orang yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu. Pasal 56 KUHP orang yang membantu melakukan kejahatan, memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu. (azf) 


Baca Juga