DLHK Riau : Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan Dapat Diselesaikan melalui Skema UU Ciptaker No. 11 Tahun 2020

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau Ir Mamun Murod melalui Staf Polisi Kehutanan Agus Suryono menanggapi aksi demo mahasiswa Riau Student Movement/RSM (Gerakan Mahasiswa Riau) di pintu gerbang DLHK Riau Pekanbaru, Senin (31/10/2022) sempat berdialog dengan demonstran dan terjalin komunikatif dua arah yang baik. Sehingga demonstran merasa cukup puas atas jawaban dari pihak DLHK Riau itu. 

Menjawab pertanyaan seorang demonstran Habza JA bagaimana penanganan hukum kebun sawit yang telah ditanam dalam kawasan hutan.  Dijawab Agus Suryono bahwa bicara proses penanganan hukum perkara kehutanan di mana lahan hutan telah dibuka diubah menjadi perkebunan kelapa sawit bisa diproses secara sanksi pidana, perdata, dan administratif.

Kalau mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja pasal 110a dan 110b:

Pasal 110A
"Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki Perizinan Berusaha di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya Undang-Undang ini yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. Jika setelah lewat 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini tidak menyelesaikan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku dikenai sanksi administratif, berupa: pembayaran denda administratif; dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 110B
"Setiap orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di kawasan hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dikenai sanksi administratif, berupa: penghentian sementara kegiatan usaha; pembayaran denda administatif; dan/atau paksaan pemerintah.

Demonstran mengatakan mereka punya bukti ada seorang Godfather Effendi/Ahong/Asiong di jalan poros Km 74 Sorek Pelalawan Riau telah membuka dan menanam kebun sawit sekitar seluas 600 hektare di lokasi itu? Bahkan ada lagi yang buka 250 hektare bagaimana tindakan hukumnya? 

Dijawab oleh Staf Polisi Kehutanan DLHK Riau Agus Suryono hal itu harus dibuktikan dulu di lapangan, dicek di lapangan, dicek titik koordinat lahan yang dimaksud. Jadi DLHK Riau tidak bisa sembarangan, dan harus melalui pembuktian, fakta hukum. Jika sesuai bukti dan faktanya maka penyelesaiannya sudah diatur oleh Negara melalui skema UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja tadi. 

Dalam pantauan demo di DLHK Riau tadi, perwakilan mahasiswa menyerahkan berkas tuntutan mereka kepada Staf Polhut DLHK Riau Agus Suryono tersebut, dan massa bubar dengan tertib. Polisi dan Pol PP ikut mengawal dan mengamankan jalannya aksi unjukrasa tersebut.

Catatan media ini berdasarkan data DPRD Riau dan disampaikan Gubernur Riau Syamsuar, dan data KPK RI, ada sekitar 1,4 juta ha kebun sawit nonprosedural/ilegal telah ditanami dalam kawasan hutan di Riau, dengan pajak yang tak bisa ditarik sekitar Rp107 triliun per tahun. Inipun sedang diselesaikan melalui skema UU Ciptaker No. 11/2020. Pengusaha, masyarakat, toke yang telah terlanjur menanam sawit dalam kawasan hutan di Riau harus segera mengurus masalah lahannya ini langsung ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sejak terbitnya UU Ciptaker tahun 2020 itu tiga tahun ke depan. Bila lewat tak diurus akan sanksi. (azf)


Baca Juga