15 Desa di Riau Tolak Kehadiran PT Rimba Peranap Indah

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sebanyak 15 desa di Provinsi Riau menolak kehadiran operasional PT Rimba Peranap Indah (PT RPI), yakni 14 desa yang menolak di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan satu desa di Kabupaten Pelalawan, Rabu (2/11/2022).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Inhu Datuk Marwan dan beberapa datuk serta dihadiri sejumlah kepala desa dari 15 desa tersebut dengan tegas masyarakat menyatakan menolak kehadiran PT RPI. 

Sesuai yang termaktub dalam surat resmi masyarakat 15 desa ini,  Rabu (2/11/2022), di Pekanbaru saat mengadakan pertemuan,  suratnya berbunyi yang bertanda tangan di bawah ini sembilan (9) desa di Kecamatan Lubuk Batu Jaya, tiga (3) desa di Kecamatan Peranap, dua (2) desa di Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, dan satu (1) desa di Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Riau,  bersama ini kami menyatakan, BAHWA KAMI MENOLAK KEBERADAAN PT RIMBA PERANAP INDAH yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Pelalawan dengan alasan sebagai berikut:

1. Permasalahan konflik lahan masyarakat empat belas (14) desa di Kabupaten Indragiri Hulu dan satu (1) desa di Kabupaten Pelalawan dengan pihak PT Rimba Peranap Indah dari tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh (1997);

2 Bahwa PT Rimba Peranap Indah tidak menjalankan amanat SK Menteri Kehutanan No: 598/KPts-II/1996 tentang pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Pola Transmigrasi atas Areal Hutan seluas + 11.620 ha di Provinsi Daerah Tingkat I Riau Kepada PT Rimba Peranap Indah sesuai poin 1 di atas, pada amar memutuskan huruf empat pada angka (1) disebutkan apabila di dalam areal HPHTI Pola Transmigrasi terdapat lahan yang telah menjadi tanah milik, perkampungan, tegalan, persawahan atau telah DIDUDUKI dan DIGARAP oleh pihak ketiga, maka lahan tersebut TIDAK TERMASUK dan DIKELUARKAN/ENCLAVE dari areal kerja HPHTI Pola Transmigrasi;

3. Bahwa setelah dilakukan negosiasi antara masyarakat dengan PT Rimba Peranap Indah pada tingkat kecamatan, kabupaten bahkan tingkat Provinsi Riau, pihak PT Rimba Peranap Indah tidak menjalankan kesepakatan yang telah dibuat di depan pemerintah tingkat daerah;

4. Aset dan akses masyarakat dirusak dan dihancurkan oleh pihak PT Rimba Peranap Indah sehingga tidak dapat dipergunakan oleh masyarakat serta mengintervensi masyarakat dengan menggunakan tenaga aparat negara dalam menjaga areal mereka, sehingga menimbulkan ketakutan kepada masyarakat.

"Demikian surat pernyataan penolakan ini kami buat dan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat yang dirugikan," tutup Datuk Marwan. (azf) 


Baca Juga