Buntut Penahanan Sekdes Lubukkebun, LSM Perisai Minta BidPropam Polda Riau Periksa Kapolres Kuansing

Pekanbaru, Detak Indonesia--Buntut penahanan Sekdes Lubukkebun Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing)  Riau inisial Mk oleh Polres Kuansing sejak Selasa (1/11/2022) atas perkara pidana yang dilaporkan oleh Desveli 31 Januari 2022 sesuai laporan polisi nomor : LP/D/29/I/2022/SPKT/Polres Kuansing/Polda Riau, mendapat tanggapan Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH didampingi Sekjen Ir Jajuli, Bidang Hukum dan Advokasi Roni Kurniawan SH MH, di Pekanbaru, Rabu (2/11/2022).

Yang mana menurut Sunardi SH pada 1 November 2022 pukul 19.00 WIB, Sekdes Mk telah dikeluarkan surat untuk  penahanan Sekdes LB inisial Mk oleh Polres Kuansing. Karena dinilai kasusnya oleh Kejari Kuansing sudah dianggap lengkap P21. Namun disini LSM Perisai yang senantiasa berperan aktif memantau permasalahan di tengah tengah masyarakat yang salah satunya adalah permasalahan lahan di wilayah Desa Lubuk Kebun Jecamatan Logas Tanah Darat.

Sekdes Mk dinilai melanggar Pasal 263 jo pasal 264 ayat 1 KUHP tindak pidana pemalsuan surat  atau membuat surat  keterangan tanah sehingga menimbulkan Hak, dan LSM Perisai  sebagai Pembina Kelompok Tani Mekar Bersama atau Gapoktanhut Mekar Bersama, sangat menyayangkan penahanan Sekdes Lubuk Kebun oleh Polres Kuansing. 

Alat berat Linda Candra Tan ditemukan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT) Logas Tanah Darat Kuansing

Alangkah baiknya jika pihak Polres Kuansing meminta keterangan dari Ahli yang membidangi Kehutanan untuk memastikan status lahan yang dipermasalahkan oleh pihak-pihak yang mengklaim dengan cara  mendatangkan saksi ahli dari Instansi Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau pihak yang  berwenang lainnya. Yang mana LSM Perisai telah mengetahui bahwa si  Pelapor Ketua Kelompok Tani Sabole Desveli dkk, saat ini juga telah dilaporkan di Ditreskrimsus Polda Riau, dengan dalih menguasai lahan milik Negara berdasarkan Surat Keterangan Tanah yang diterbitkan oleh Desa Giri Sako Kecamatan Logas Tanah Darat terhadap lahan Kawasan Hutan Produksi Terbatas yang telah ditetapkan oleh Negara melalui Kementerian Kehutanan. Sehingga dalam hal ini alangkah baiknya Kapolres Kuansing sebelum  melimpahkan berkas ke Kejari Kuansing  menghadirkan pihak  instansi Kehutanan, karena itu tanah milik Negara. 

Lahan yang digarap dan ditanami sawit oleh warga berawal dari lokasi hutan yang terbakar pada masa itu, dan warga berinisiatif untuk membantu pencegahan kebakaran melalui bercocok tanam sawit, dan setelah warga tahu bahwa lahan garapannya adalah kawasan HPT, lalu warga Desa Lubuk Kebun mengajukan Usulan Pengelolaan Hkm kepada Menteri LHK dan masuk dalam kategori keterlanjuran. Atas usulan yang didukung oleh Kepala Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat saat ini telah memperoleh SK dari  Menteri Kehutanan untuk Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (Hkm) atas nama Gapoktanhut Mekar Bersama yang ditandatangani pada 27 Juli  2022 lalu. 

Sejumlah personel Polres Kuansing diperintahkan Kapolres Kuansing mengawal mengamankan aset termasuk alat berat pengusaha Linda Candra Tan dalam kawasan terlarang Hutan Produksi Terbatas Logas Tanah Darat

Nah itu artinya yang berwenang untuk mengelola adalah Gapoktanhut Mekar Bersama dan diberikan hak mengelola agar lokasi tersebut menjadi kawasan hijau kembali dengan program  tanaman kehutanan melalui petunjuk teknis dari KPH Sorek. Perlu diketahui bahwa  Sekdes Mk yang sempat menerbitkan SKT dalam HPT sudah dicabut surat SKTnya, dan SKT sudah dibatalkan. 

Sedangkan si Pelapor Ketua Kelompok Tani Sabole, Desveli juga menerbitkan SKT juga melalui Desa Giri Sako. Itu seharusnya diproses juga, dan pada bebarapa bulan yang lalu, LSM Perisai melakukan peninjauan di lapangan bersama pihak terkait yakni Ditreskrimsus Polda Riau mendapati alat berat yang tengah digunakan untuk bekerja di lokasi Linda Candra Tan dan Desveli yang dilihat selesai melakukan  aktivitas di dalam kawasan HPT, tersedia juga cukup banyak bibit sawit yang akan digunakan untuk tanaman  sisipan. Seharusnya mereka ini (Desveli, Linda Candra Tan) yang diamankan Polres Kuansing. Sedangkan Sekdes Mk itu sudah memahami tentang prosedural sehingga Sekdes Mk memberikan masukan kepada warga untuk mengajukan usulan ke Kementerian LHK RI di Jakarta untuk pengelolaan hutan kemasyarakatan. 

"Saat ini mereka Gapoktanhut Mekar Bersama sudah mendapat SK dari Menteri LHK RI. Ini harus didukung. Seyogyanya Kapolres bersama instansi terkait mendukung niat baik yang dilakukan oleh Sekdes Mk ini. Ini saran saya sebagai pengamat masalah ini," kata Sunardi SH.

Satu lagi tentang hadirnya aparat Polres Kuansing pada waktu di lapangan mengaku mendapat surat perintah dari Kapolres Kuansing untuk mengamankan alat berat yang bekerja di dalam kawasan hutan HPT. Patut dipertanyakan, dan saran kami pihak Bidpropam Polda Riau dapat memeriksa Kapolres Kuansing.

Terpisah Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata yang dikonfirmasi wartawan masalah penahanan Sekdes Mk menjawab, ceritanya mau yang detail silakan sama Kasat Reskrim. Kapolres menjelaskan ini ada terkait pemalsuan surat tanah. Kalau detailnya silakan Kasat Reskrim. Ditanya sampai kapan ditahan dijawab Kapolres kalau sudah ditahan disesuaikan dengan batas waktunya. 

"Silakan konfirmasi sama Kasat," jelas Kapolres Kuansing AKBP Rendra singkat. 

Sementara Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho yang dikonfirmasi wartawan via ponsel Rabu (2/11/2022) membenarkan penahanan Sekdes Desa Lubuk Kebun itu.

"Betul Pak, mulai kemarin kita lakukan, perkaranya terkait pemalsuan surat Pak," tulisnya.

Sementara Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengingatkan kembali pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada dirinya, untuk memperbaiki semua aspek yang menurunkan tingkat kepercayaan publik kepada institusi kepolisian. Mulai dari gaya hidup, penanganan kasus hingga pelanggaran oleh polisi.

"Termasuk juga upaya pemberantasan hal-hal yang tentunya sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat," kata Listyo Sigit menyampaikan arahan Jokowi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jum'at (14/10/2022) lalu.

Kapolri kembali mengingatkan jajarannya agar terus membenahi kepercayaan publik dengan membenahi institusi mulai dari atas hingga ke tingkat bawah.

“Kalau kedapatan, apakah itu Kapolres apakah itu Kapolda akan saya copot. Ketahuan main-main dengan kasus terutama narkoba, mengatur, pengedar atau pengguna pasti akan dicopot,” kata Kapolri.

Kemudian sambungnya, “hal-hal yang menjadi keluhan masyarakat dan dilaporkan tolong dibereskan, jangan ada yang main-main. Illegal mining khususnya yang terkait di wilyah hutan lindung tidak ada lagi tolong ditindak.

Lalu hal-hal yang mengganggu di wilayah hutan lindung dan sebagainya tidak ada lagi, termasuk penyelundupan dan masalah pungli.

“Jangan sampai ke saya. Masalah ini pasti akan saya tindak. Ini pertaruhan kita. Tinggal rekan - rekan memilih yang mana (siapa) yang tidak sanggup silahkan angkat tangan,” sambung Kapolri.

Terpisah,  Sekretaris Gapoktanhut Mekar Bersama, Ilham Syahdana sangat menyesalkan sikap Polres Kuansing dalam penahanan Sekdes Desa Lubuk Kebun, Mk.

Menurutnya, dalam permasalahan ini secara pribadi dirinya merasa kecewa karena penahanan yang dilakukan Polres Kuansing terkesan semena-mena.

"Karena dalam permasalahan ini, si pelapor juga tidak punya legal standing yang benar. Si pelapor juga memiliki SKT di lahan yang tidak boleh juga dikeluarkan," ujar Ilham.

Ilham berharap kepada penegak hukum sebelum menangani suatu masalah, cobalah lihat dulu duduk permasalahannya, jangan mengorbankan orang yang tidak bersalah.

"Ke depannya semoga Polri ini lebih baik lagi," tutupnya.(tim) 


Baca Juga