Bos PT DSI Dilaporkan Lagi Berbagai Dugaan Pelanggaran Hukum ke Kajati Riau

Pekanbaru, Detak Indonesia--DPP LSM Perisai Riau melalui suratnya Nomor : 077/DPP/LSM-P/XI/2022 yang ditujukan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Riau DR Supardi SH MH menyampaikan informasi beberapa permasalahan hukum yang dilakukan pengusaha wanita inisial Mer pemilik/bos PT Duta Swakarya Indah yang terjadi di Wilayah Provinsi Riau.

Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH didampingi Sekjen Ir Jajuli, dan Bidang Hukum dan Advokasi Roni Kurniawan SH MH mengantarkan satu bundel data ke PTSP Kejati Riau kasus hukum pengusaha wanita Mer di Riau, Kamis (17/11/2022). Di kesempatan sama mantan Ketua Koperasi Sengkemang Jaya Siak Iswondo dan Ujang juga mendatangi PTSP Riau mempertanyakan ke Kajati Riau DR Supardi SH MH proses hukum yang mereka laporkan atas penggelapan lahan Koperasi Sengkemang Jaya Siak yang dilakukan oleh oknum pengurus koperasi sebelumnya.

Dijelaskan Sunardi SH kepada wartawan pihaknya menyampaikan data dan informasi beberapa permasalahan Hukum yang dilakukan oleh pengusaha Mer selaku Pemilik Perusahaan PT Duta Swakarya Indah di beberapa Wilayah di Provinsi Riau, hal ini disampaikan dengan maksud untuk sama-sama kita ketahui bahwa selain dugaan suap yang dilakukan perusahaan PT DSI (Mer) yang telah kami laporkan melalui pengaduan di Kejaksaan Tinggi Riau sesuai surat yang diterima Kejaksaan Tinggi Riau dari LSM Perisai Nomor : 068/DPP/LSM-P/X/2022 pada 17 Oktober 2022 lalu, dan ternyata selain permasalahan tersebut masih terdapat sederet permasalahan hukum di beberapa Wilayah Provinsi Riau yang dilakukan oleh Mer dan atau perusahaan PT DSI, diantaranya:

- Bahwa PT DSI melakukan perbuatan tindak pidana sesuai Putusan Pengadilan No. 81/Pid.Sus/2019/PN. Siak Tanggal 1 Agustus 2019 terhadap perkara “Tindak Pidana tanpa Izin Usaha Perkebunan melakukan Budidaya Tanaman Perkebunan Dengan Luasan Skala Tertentu” yang mana dalam putusanya menjatuhkan Pidana Denda kepada Terdakwa PT DSI sejumlah Rp6.000.000.000,- (Enam milyar rupiah), dan terhadap sanksi pidana denda perlu dilakukan pemeriksaan apakah yang bersangkutan yaki PT DSI (Mer) telah membayar uang denda tersebut atau belum melakukan pembayaran, hal ini dapat dilihat melalui Surat Kejaksaan Negeri Siak Nomor : B-1631 / L. 4. 17/Eku.2/08/2019 tanggal 13 Agustus 2019 yang ditujukan kepada Ketua Koperasi Sengkemang sebagaimana foto copi yang dilampirkan LSM Perisai Riau, untuk Kajati Riau dan jajarannya. 

- Bahwa PT DSI milik Mer terbukti melakukan tindak pidana khusus tentang Lingkungan Hidup (Kebakaran Hutan) dan putusan pidana tersebut dapat dilihat melalui Putusan di Pengadilan Negeri Siak Nomor : 8/Pid.B/LH/2021/PN Siak Sri Indrapura tanggal 24 Mei 2021 sebagaimana foto copy Direktori Putusan dilampirkan LSM Perisai Riau untuk Kajati Riau dan jajaran.

- Bahwa PT DSI Direkturnya pernah menjadi terdakwa dan sempat dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni atas nama Suratno Konadi atas Tindak Pidana membuat Surat Palsu atau menggunakan Surat palsu berupa Kepmen Kehutanan RI Nomor : 17/ Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 yang dilaporkan sdr JIMY sesuai Laporan Polisi : LP/361/VIII/2015/ SPKT/RIAU tanggal 24 Agustus 2015 , dan dalam laporan ini turut serta yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Drs Teten Efendi dan Arw AS SH selaku mantan Bupati Siak, dan Status Tersangka Arwin AS SH sampai saat ini belum dilimpahkan untuk disidangkan oleh Kepolisian Daerah Riau. Foto Copy bukti Pimpinan PT DSI ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan bukti laporan dilampirkan LSM Perisai Riau.

- Bahwa masih terdapat permasalahan yang lain atas dugaan Korupsi yang dapat ditelusuri terhadap PT DSI dan mantan Bupati Siak Arw AS SH diantaranya :
a. Proses Ganti Rugi Jalan tembus dari Dayun menuju Siak, yang mana dalam proses ganti rugi pada tahun 2007, Pemerintahan Kabupaten Siak mengalokasikan dana Anggaran untuk ganti rugi terhadap tanah semak belukar yang terkena badan jalan tembus dari Desa Dayun 
menuju Kota Siak dengan biaya anggaran untuk 1 (satu) hektare tanah/lahan sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) per hektare, sedangkan untuk ganti rugi tanaman diduga fiktif sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) per hektare dengan luas keseluruhan ± 54 
hektare, sedangkan harga tanah/ lahan pada tahun 2007 pada masa itu berkisar Rp5.000.000,- (Lima juta rupiah) per hektare atau paling tinggi Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hektare, sehingga dalam hal ini Negara dirugikan ± Rp15.660.000.000,- (Lima belas milyar enam ratus enam puluh juta rupiah.

b. PT. DSI melakukan kegiatan Usaha Perkebunan tanpa memiliki Hak Guna Usaha dari semenjak pembukaan lahan hingga saat ini di tahun 2022, sehingga tentang keberadaan PT DSI di Kabupaten Siak patut diperiksa perizinanya oleh Kejaksaan Tinggi Riau bersama instansi yang membidangi, karena diduga terjadi penggelapan pajak Negara atas beroperasinya perusahaan tanpa Hak Guna Usaha.

- Bahwa Pemilik PT Duta Swakarya Indah yakni Mer telah tersangkut beberapa permasalahan hukum di Polda Riau tentang dugaan Mafia Tanah di antaranya :
a. Dugaan menggunakan Surat Palsu/memalsukan surat untuk memori Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia yakni Mer melalui kuasa hukumnya H Ak B melampirkan Akta Kematian atas nama NURHAYATI yang bukan NURHAYATI (guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru) selaku Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga sampai saat ini permasalahan hukum tersebut sedang ditangani dan diproses di Kepolisian Daerah Riau atas Laporan NURHAYATI sesuai Laporan Polisi Nomor : STPL/B/ 253/ VI/ 2021/SPKT/POLDA RIAU Tanggal 29 Juni 2021, foto copy Laporan Polisi dan bukti Akta Kematian Nurhayati dari Pencatatan Sipil dilampirkan.

b. Laporan dugaan Penyerobotan Lahan milik Koperasi Sengkemang Jaya yang dilaporkan oleh mantan Ketua Koperasi Sengkemang Jaya yakni ISWONDO, hal ini dapat dilihat melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP. Lidik/175/IX/RES. 1.11./ 2022, tanggal 14 September 2022, sebagimana foto copi dilampirkan, LSM Pwrisai Riau.

c. Mer selaku pemilik PT DSI pernah melaporkan Sdr. BUSRIAL dan SUTAHAR salah satu pemilik tanah/lahan di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Simpang Empat Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru (lahan di samping Gedung Surya Dumai Grup) Pekanbaru dengan tuduhan membuat dan menggunakan surat palsu 
atau yang dipalsukan, atas laporan Mer si Terlapor BUSRIAL dan SUTAHAR menjadi Tahanan Jaksa, dan dikemudian hari ternyata tuduhan yang dilakukan Mer melalui Heru Subagio, bahwa Sdr Busrial dan Sutahar TIDAK TERBUKTI membuat 
dan menggunakan surat palsu, dan malah sebaliknya Mer tidak bisa membuktikan terhadap bukti Kepemilikannya, sehingga Perkara Pidana atas tuduhan tersebut dimenangkan oleh BUSRIAL dan SUTAHAR, foto copy Putusan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri 
Pekanbaru Nomor ; 314/Pid.B/2020/PN. PBR Jo Pengadilan Tinggi Riau Nomor : 549/PID.B/2020/PT.PBR Jo Putusan Kasasi MA RI Nomor : 386 K/Pid/2021 tanggal 7 April 2021 ada dilampirkan LSM Perisai Riau untuk Kajati Riau dan jajaran.

"Bahwa masih banyak lagi terjadi permasalahan kasus tanah di beberapa wilayah di Kota 
Pekanbaru yang belum dapat saya uraikan satu persatu, namun data sewaktu-waktu dibutuhkan
kami bersedia memberikan, dan termasuk dugaan penggelepan Pajak di Perumahan PT Damai Langgeng Jalan Soekarno-Hatta Kota Pekanbaru yang menurut informasi lebih dari Rp20.000.000.000, (Dua puluh milyar rupiah)," ujar Sunardi SH.

"Atas informasi tersebut sebagaimana yang kami sampaikan, semoga menjadi catatan penting untuk menjadi dasar tindak lanjut penanganan perkara dugaan suap yang kami laporkan sesuai Data yang telah kami sampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru. Atas Perhatian dan kerjasama yang baik Kami haturkan ribuan terimakasih. Hormat Kami Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Anti Korupsi (LSM-PERISAI) Riau Sunardi SH, dan Bidang Hukum dan Advokasi H Roni Kurniawan SH MH," tutup Sunardi SH.

Tembusan surat disampaikan DPP LSM Perisai Riau kepada Kepala Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Jampidsus Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Jampidsus Kejaksaan tinggi Riau di Pekanbaru, Arsip.

Terpisah Penasihat Hukum Mer dari PT DSI yang dihubungi media ini untuk konfirmasi via whatsappnya, Kamis (17/11/2022) belum memberikan keterangannya. (azf)


Baca Juga