Naik Rp229.000, UMP Kepri 2023 Ditetapkan Sebesar Rp3,279 Juta

Tanjungpinang, Detak Indonesia-- Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menetapkan Nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp3.279.194,- per bulan. Nilai UMP Provinsi Kepulauan Riau 2023 tersebut naik sebesar Rp229.022,- atau 7,51 persen dari UMP Kepri 2022 yang sebesar Rp3.050.172,- per bulan.

Penetapan UMP tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1354/2022 tanggal 28 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau 2023. Adapun sesuai ketentuan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18/2022 tentang Penetapan
Upah Minimum 2023, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi.

Sebelumnya pada 2021 pemerintah mengeluarkan PP No. 36/2021 tentang pengupahan, peraturan ini sangat strategis dan mendorong agar disparitas pengupahan antar daerah dapat diperbaiki. Namun seiring perjalanan waktu teryata kondisi perekonomian tidak begitu saja membaik namun inflasi yang
sangat tinggi menggerus daya beli pekerja, sehingga pemerintah perlu melakukan perubahan regulasi agar daya beli pekerja dapat tetap terjaga.

Maka Pemerintah melalui Kemnaker RI mengeluarkan Permenaker 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023, yang bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/masyarakat akibat inflasi yang sangat tinggi. Ada beberapa komponen yang dimasukkan sebagai faktor yang mempengaruhi Upah Minimum yaitu Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi (PE) di daerah. 

Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau 2023 diberlakukan hanya bagi Pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Sedangkan untuk pekerja/buruh di atas 1 (satu) tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah yang dituangkan dalam
ketentuan struktur dan skala upah untuk diberlakukan di perusahaan.

Penetapan UMP Kepri 2023 mempertimbangkan kondisi perekonomian yang tidak menentu pada 2023 dan juga kondisi Tingkat Pengangguran Terbuka di Kepri 2022 masih tinggi, yaitu sebesar 8,23 persen (data BPS Agustus 2022). 

Lalu untuk menyesuaikan upah pekerja harus dijaga tetap stabil sehingga perusahaan dapat bertahan dan melanjutkan usaha, maka Gubernur dalam penetapan UMP Kepri 2023 turut mempertimbangkan inflasi sebesar 6,79 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,79.

"Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengharapkan semua pihak dan seluruh elemen masyarakat untuk menghargai keputusan ini serta tetap memelihara dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, sehingga kebijakan pengupahan yang telah diambil dapat menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Mangara M Simarmata, Senin (28/11/2022), di Tanjungpinang. 

Untuk diketahui telah dilakukan Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Kepri pada tanggal 23 november 2022. Pada sidang tersebut disampaikan usulan Rekomendasi dari Perwakilan Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kepri.

Perwakilan Pengusaha mengusulkan perhitungan UMP 2023 menggunakan PP 36/2021 tentang Pengupahan. Sementara Perwakilan Serikat Pekerja, mengusulkan perhitungan UMP 2023 menggunakan Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, dengan menyampaikan 2 (dua) usulan Nilai Upah. Adapun Perwakilan Pakar/Perguruan Tinggi, menyararankan agar dalam menetapkan UMP 2023 tetap memperhatikan peraturan yang berlaku yaitu PP 36/2021 dan Permenaker 18/2022.

Dengan ditetapkannya UMP Kepri 2023, maka besaran UMP tersebut dapat menjadi acuan bagi kabupaten dan kota yang ada di Kepri untuk menetapkan UMK masing-masing di 2023. (rls/her)


Baca Juga