Perwakilan Warga Pemilik Lahan di Dayun Minta Perlindungan Presiden, Kapolri, dan Menko Polhukam

Dayun, Detak Indonesia -- Perwakilan warga pemilik lahan di Desa Dayun Kabupaten Siak Riau meminta bantuan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait rencana Constatering (pencocokan) dan Eksekusi yang akan dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Siak pada Senin (12/12/2022).

Selain ke Presiden Jokowi, warga juga minta bantuan dan perlindungan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Menko Polhukam Mahfud MD.

Diketahui, lahan seluas kurang lebih 1.300 hektare itu merupakan milik perorangan yang telah memiliki surat resmi berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Salah satu pemilik lahan, H Muhammad Dasrin Nasution mengungkapkan, sekira bulan April 2022 lalu, pernah dilakukan gelar perkara sehubungan dengan permohonan Constatering oleh PT DSI selaku Pemohon dan PT Karya Dayun selaku Termohon di Polda Riau yang juga dari pihak Polhukam. Pada saat itu Kapolda Riau masih dijabat Irjen Agung Setya Imam Effendi.

Katanya, pasca gelar perkara tersebut, Polda Riau membuat satu statement untuk tidak memberikan pengamanan karena dari hasil gelar, ternyata PT DSI tidak memiliki legal standing berdasarkan putusan MA No.198/PK/TUN/2016.

"Alasan lain pada waktu itu ditemukan fakta masih ada upaya hukum dari pihak ketiga yang memiliki sertifikat dan sedang dipasang Hak Tanggungan (HT) di bank yang dilindungi UU sampai sekarang. Kemudian ada fakta lain, pada waktu itu perkara ini belumlah clear & clean. Masih ada permasalahan dalam lahan tersebut," kata Dasrin, Sabtu (10/12/2022).

Saat ini, ujar Dasrin, yang menjadi pertanyaan besar, pada era Kapolda Riau terdahulu, ia tidak memberikan izin pengamanan terkait Constatering dan Eksekusi tersebut. Namun, di era kepemimpinan Kapolda Riau yang sekarang, Irjen M Iqbal ternyata sudah berulang kali izin pelaksanaan constatering dan eksekusi itu diberikan.

Rencana Eksekusi jilid 4 itu rencananya akan dilaksanakan pada Senin, 12 Desember 2022, walaupun 3 eksekusi sebelumnya mendapat penolakan dan berakhir gagal.

"Perlu saya tambahkan terhadap legalitas PT Karya Dayun, perusahaan ini tidak memiliki sertifikat apapun sesuai dengan surat yang diterbitkan BPN. Pemilik Sertifikat adalah masyarakat perorangan," tutur Dasrin.

"Jadi kami merasa terintimidasi dan adanya rasa ketakutan sebagai warga negara yang tidak berdaya. Apakah institusi Polda Riau yang terdahulu dan sekarang itu berbeda dan punya aturan hukum yang berbeda?," sambungnya.

Ia berharap dan memohon perlindungan hukum kepada Presiden Jokowi, Kapolri, Menkopolhukam untuk memberikan  rasa nyaman dan perlindungan sebagai warga negara Indonesia.

Sementara itu, Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH didampingi Bidang Hukum dan Advokasi Roni Kurniawan SH MH mengatakan, sejak 1998 hingga saat ini 2022, PT DSI tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). 

Untuk itu, pihaknya mempertanyakan kepada penegak hukum terkait rencana pengawalan proses Constatering dan Eksekusi itu.

"Saya pertanyakan kepada Bapak Kapolda Riau, apakah perusahaan yang tidak memiliki HGU dilindungi untuk tetap melakukan Constatering dan Eksekusi, padahal perusahaan ini sudah jelas-jelas secara hukum adalah ilegal," tegas Sunardi SH.

Menurutnya, ada masyarakat yang sudah jelas-jelas memiliki sertifikat yang diakui oleh Negara atas hak dan bukti kepemilikannya. 

"Mana yang harus diprioritaskan? Apakah perusahaan yang tidak memiliki HGU, atau masyarakat yang mempunyai SKT, SKGR bahkan SHM, mana yang harus di prioritaskan?," tanya Nardi.

Sunardi memohon kepada Kapolda Riau, agar diberikan pandangan hukum yang baik serta berikan edukasi hukum yang benar. 

"Sekali lagi mohon kepada Bapak Kapolda Riau, berikan kami pandangan hukum yang baik dan benar. Berikan kami edukasi yang baik dan benar juga. Agar kami menjadi warga negara yang taat dan patuh dengan hukum," tutup Sunardi SH. (tim)


Baca Juga