DPP LSM Perisai Riau: Eksekusi Pengadilan Negeri Siak Tidak Prosedural !

Pekanbaru, Detak Indonesia--Giat constatering atau pencocokan dan eksekusi lahan versi Pengadilan Negeri (PN)  Siak di Desa Dayun Kabupaten Siak Riau seluas 1.300 hektare telah dilaksanakan Senin (12/12/2022).

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH dan jajaran yang diberi kuasa oleh warga pemilik lahan menanggapinya dan memberikan masukan sesuai koridor hukum. 

Menurut Sunardi memberikan pandangannya Rabu (14/12/2022) di Pekanbaru menurut SOP mestinya hasil constatering itu dirapatkan atau dimusyawarahkan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siak. Kenapa demikian? Karena untuk mengetahui hasil constatering itu memang ada hal legal orang lain di dalamnya.

Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH. 

"Sangat disayangkan hasil constatering/pencocokan itu tidak dimusyawarahkan dengan pihak BPN Siak. Pihak PN Siak memaksakan langsung melaksanakan eksekusi. Sedangkan di dalam areal yang dieksekusi itu ada hak orang lain yang perlu dilindungi gitu. Kenapa?  Di dalam hukum yang dapat membatalkan sertifikat hak milik itu hanya dua. Yakni yang pertama BPN itu sendiri dengan alasan hukum yang jelas. Misalnya disitu terdapat pemalsuan. Dan ini sudah pernah dilaksanakan BPN atas putusan pengadilan. Kedua, yang bisa membatalkan sertifikat itu adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN," kata Sunardi.

Nah, inikan sudah ada yurisprudensi ketika PT DSI menggugat membatalkan sertifikat hak milik dalam Pelepasan Kawasan PT DSI itu sendiri di sini PT DSI itu dulu sudah kalah sudah berkekuatan hukum tetap sampai Peninjauan Kembali (PK). 

Kemudian kejanggalan lain menurut Sunardi SH saat PN Siak melaksanakan eksekusi di lapangan tidak menghadirkan Termohon kuasa masyarakat yakni DPP LSM Perisai Riau. 

"Jangan seenaknya dia (Tim Eksekusi PN Siak, red) mengeksekusi, tapi eksekusi di tanah orang lain. Di sini Saya katakan eksekusi dilakukan di tanah orang lain, bukan di tanah PT Karya Dayun. Bukan lahan milik PT Karya Dayun. Ini harus digarisbawahi. Sehingga menurut hemat saya PN Siak Riau ini salah sasaran. Seharusnya PN Siak itu objektiflah, saling komunikasilah. Dia dikasih melaksanakan constatering dan eksekusi tapi dia mengabaikan hak orang lain," urai Sunardi. 

"Karena sebagai Warga Negara Indonesia, kita mempunyai hak yang sama di mata hukum. Kami sudah meminta perlindungan sudah memberirahukan ke Polres Siak juga untuk minta perlindungan, tapi tidak mendapat perlindungan. Mengabaikan hak kami sebagai warga negara. Kami tidak mendapat pengayoman dan pengamanan yang baik. Kami melihat di sini ada pelanggaran sebagai warga negara yang harus dilindungi juga oleh polisi, tapi tidak dilindungi. Ada pemaksaan dan pengkondisian antara PN Siak dengan Polres Siak. Kita bisa menilai proses pengamanan oleh Polres Siak," kata Sunardi. 

Sunardi menyatakan kekecewaannya terhadap PN Siak, sebab masih ada hak orang lain di dalam itu sebenarnya tidak bisa dilakukan eksekusi oleh PN Siak. Tapi ini dipaksakan, tetap berjalan. 

Menurut Sunardi sewaktu dia bertemu dengan Wakil Pengadilan Negeri Siak yang akan dilaksanakan hanya sebatas constatering dulu. Dari hasil constatering/pencocokan akan dibuat berita acara lalu dihadirkan pihak BPN Siak. Tapi faktanya tak dihadirkan BPN Siak. 

"Saya menilai eksekusi PN Siak ini tidak prosedural. Taroklah menurut hukum itu dibolehkan. Harus patutlah, kan ada asas kepatutan harus dihargai dan dihormati hak orang lain. Dan ini harus dihargai," tutup Sunardi SH. (azf)


Baca Juga