Warga Laporkan Pencurian TBS Sawit dan Pengrusakan ke Polda Riau

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Pemilik lahan bersertifikat di Desa Dayun, Kabupaten Siak, Riau M Dasrin Nasution melaporkan sejumlah oknum yang diduga keras mencuri TBS sawitnya dan melakukan pengrusakan ke Polda Riau terkait dugaan tindak pidana pengrusakan, pencurian, Rabu (11/1/2023).

Laporan itu telah diterima Polda Riau nomor : LP/B/18/1/2023/SPKT/Polda Riau, tanggal 11 Januari 2023. Selain membuat laporan ke Polda Riau, M Dasrin juga telah meminta perlindungan hukum kepada Polres Siak dan Mabes Polri. 

Didampingi kuasanya, Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH, M Dasrin mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan pengrusakan dan pencurian itu saat terjadi bentrok antara pihak keamanan PT DSI dan pekerja/penjaga kebun sawitnya.

Kebun sawit di kawasan itu diketahui telah dilakukan Constatering dan Eksekusi oleh PN Siak pada Senin lalu (12/12/2022) lalu atas permohonan PT DSI dan PT Karya Dayun selaku termohon. Namun, di dalam lahan yang disengketakan tersebut, terdapat lahan milik warga yang bersertifikat. Constatering tak tepat sasaran karena ada lahan warga bersertifikat yang belum dibatalkan secara hukum, baik oleh BPN maupun PTUN.

Barang bukti TBS sawit milik M Dasrin yang diduga dicuri dan alat berat yang merusak

"Kita melaporkan Cin dan kawan-kawan karena diduga telah terjadi tindak pidana pencurian dan pengrusakan, pengeroyokan sebagaimana di maksud dalam Pasal 362 dan 170 KUHPidana," kata M Dasrin melalui sambungan telepon, Kamis (12/1/2023). 

Dikatakan M Dasrin, akibat dari bentrok dengan pihak keamanan PT DSI tersebut, pihaknya mengalami kerugian yang tak terhingga. Selain kerugian materil, juga terdapat kerugian non-materil.

"Orang jadi berhenti kerja semua, yang banyak itu adalah masalah keselamatan jiwa. Anak-anak menjadi takut ke sekolah, keselamatan warga menjadi terancam, itu yang tidak bisa dinilai," kata dia.

Ia berharap, dengan ini pihak kepolisian dapat segera menangani permasalahan tersebut dengan adil dan mencari solusi yang terbaik, agar sengketa ini tidak berlarut-larut.

Security sewaan PT DSI yang melakukan penyerangan, pengrusakan di kebun sawit M Dasrin Kamis sore (5/1/2023) saat kunjungan Presiden ke Riau beberapa waktu lalu.

"Saya juga berharap selain mengusut permasalahan ini, dalang dari aksi kerusuhan ini juga segera diungkap oleh pihak kepolisian, jadi tidak ada yang ditutup-tutupi. Masalah legalitas bisa kita pertanggungjawabkan," jelasnya.

Terpisah, Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH mengatakan, laporan yang dilayangkan pihaknya ke Polda Riau berkaitan dengan dugaan pencurian oleh sekelompok orang diduga suruhan dari PT DSI. Saat itu mereka melakukan pemanenan di lokasi kebun sawit milik M Dasrin.

Sunardi mengungkap, saat bentrok pada Kamis sore (5/1/2023) lalu, pihak pengamanan juga melakukan pengrusakan pintu gerbang kebun milik M Dasrin.

"Ada pengrusakan juga, dihancurkan menggunakan dua unit alat berat. Karena Pak Dasrin merasa dirugikan dalam peristiwa itu, maka pada Rabu siang kemarin (11/1/2023) resmi membuat laporan ke Polda Riau," tutur Sunardi.

Menurut Sunardi, selain dari pelaku pengrusakan dan pencurian di kebun milik M Dasrin, pihaknya juga berharap kepolisian juga menangkap dalang di balik peristiwa tersebut.

"Kami berharap otak pelaku atau pelaku utama, siapa yang menyuruh, siapa yang membiayai itu juga turut serta diproses. Kepolisian juga diminta segera menindaklanjuti laporan M Dasrin," harapnya.

Dibeberkan Sunardi, pihaknya juga mendapatkan informasi, bahwa beberapa jam usai pihaknya membuat laporan, pihak PT DSI juga datang ke Polda Riau dengan tujuan yang sama.

"Hanya saja di sini kami memberikan masukan kepada pihak kepolisian bahwa sesuai dengan putusan MK nomor 138/PUU-XIII/2015 yang menyebutkan frasa 'hak atas tanah dan/atau izin usaha perkebunan' dalam ketentuan dimaksud tidak dimaknai hak atas tanah dan izin usaha perkebunan. Maka disitu diwajibkan memiliki hak dan izin usaha perkebunan. Pertanyaannya, apakah PT DSI telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU)?," tanya Sunardi.

Dijelaskan Sunardi, apabila perusahaan tidak memiliki HGU, maka perusahaan tersebut dikategorikan telah cacat administrasi dan bisa dikatakan ilegal. 

"Ada pelanggaran hukum di dalamnya, sehingga patut dipertanyakan perusahaan yang belum memiliki HGU aktivitas dan upaya yang akan dilakukannya itu, belum memenuhi syarat administrasi untuk dilaksanakan," tegasnya. (azf)


Baca Juga