Siapa yang Memulai Peristiwa Bentrok Berdarah di Dayun Siak?

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Kuasa Hukum PT Duta Swakarya Indah (DSI), Suharmansyah SH MH, bicara soal bentrok yang terjadi di Km 8 Desa Dayun, Kabupaten Siak, Riau yang terjadi Kamis lalu (5/1/2023).

Suharmansyah menegaskan, sejumlah orang yang menjadi korban dari kedua belah pihak itu, bukanlah disebabkan oleh pihaknya. Menurutnya, bentrokan itu terjadi karena massa yang dibawa PT Karya Dayun (KD) terlebih dahulu memukul anggota Pamswakarsa PT DSI.

"Mereka yang mulai duluan memukul anggota Pamswakarsa kita dengan menggunakan kayu balok. Hingga kepalanya mengalami luka robek dan dilarikan ke rumah sakit," ujar Suharmansyah, Rabu (11/1/2023).

Suharmansyah menuturkan, bentrokan kedua pihak itu tidak akan terjadi apabila oknum Ormas berinisial MSP tersebut tidak memprovokasi rekan-rekannya dan menyerang Pamswakarsa PT DSI. Saat itu, MSP tidak senang melihat Pamswakarsa PT DSI berada di lokasi lahan yang telah dieksekusi PN Siak Sri Indrapura itu untuk membuat akses jalan baru menuju kebun sawit itu.

"Padahal, awalnya situasi kondusif. Karena anggota Ormas itu hanya berada di pos mereka saja. Sementara Pamswakarsa PT DSI bekerja sedang membuat akses jalan. Namun oknum MSP itu tiba-tiba datang dan meminta agar rekan-rekannya tidak membiarkan PT DSI berada di lokasi itu," paparnya, sambil menyebutkan saat kejadian juga mendapatkan pengamanan dari personel Polres Siak.

Foto gerbang masuk ke kebun sawit HM Dasrin di Desa Dayun Siak Riau yang dirusak sehingga sekitar 60 anak-anak dari dalam kebun tak bisa keluar pergi ke sekolah. Latar belakang TBS yang dipanen pihak PT DSI dan alat berat PT DSI di kebun HM Dasrin

Tindakan oknum MSP itu sambung Suharmansyah, dinilai sangat provokasi. Karena pihaknya datang ke lokasi perkebunan yang memang telah sah menjadi hak milik PT DSI.

"Lahan perkebunan sawit itukan sudah sah milik PT DSI dan inkrah di Mahkamah Agung (MA), bahkan telah dieksekusi oleh PN Siak Sri Indrapura. Kenapa mereka masih ngotot mempertahankan lahan yang sudah tidak lagi menjadi hak milik PT Karya Dayun," tegasnya.

Suharmansyah berharap, kepada oknum-oknum yang tidak ada kaitannya dengan permasalahan ini untuk tidak ikut campur. Demikian juga dengan pihak PT KD agar menjunjung tinggi putusan Pengadilan.

"Kalau memang merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan yang telah dijalankan saat ini, silahkan manajemen PT Karya Dayun menempuh upaya hukum lain. Jangan dengan cara premanisme seperti ini," sebutnya.

Menanggapi pernyataan Kuasa Hukum PT DSI Suharmansyah, Kuasa pemilik lahan yang bersengketa dengan PT Duta Swakarya Indah (DSI), Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH menjelaskan tentang akar permasalahan yang berujung bentrok dengan pihak keamanan dari PT DSI.

Jalan dan gerbang serta ada pondok baru yang dibuat pihak PT DSI di lahan HM Dasrin di Desa Dayun Siak Riau.

Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH meluruskan, asal mula terjadinya bentrok berdarah di Desa Dayun, Kabupaten Siak Riau pada Kamis lalu (5/1/2023) berawal ketika pihak Pamswakarsa dari PT DSI melakukan pengrusakan gerbang masuk ke kebun milik HM Dasrin.

"Gerbang atau jalan tersebut merupakan akses anak-anak sekolah untuk beraktivitas pergi ke sekolah sehari-hari. Namun dengan adanya pengrusakan tersebut sehingga anak-anak menjadi korban dan tidak bisa bersekolah hari itu. Ada juga yang sempat bersekolah, namun ketika pulang ke rumah mendapat hambatan," tegas Sunardi, Jumat (13/1/2023).

Sunardi mengimbau, seharusnya pihak perusahaan mengikuti prosedur yang ada. Sunardi membenarkan bahwa PT DSI menang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) atas PT Karya Dayun (KD).

"Akan tetapi, harus diketahui bahwa PT KD bukanlah pemilik lahan. PT KD hanya sebatas mengelola lahan milik warga yang di dalamnya terdapat sertifikat hak milik (SHM), sertifikat adalah dokumen atau surat berharga tertinggi yang diberikan negara kepada HM Dasrin pemilik lahan yang sah, kenapa TBS sawitnya dipanen oleh pemanen PT DSI dikawal pula oleh Pamswakarsa PT DSI?," tanya Nardi.

Perlu diketahui, saat dilakukan Constatering oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak yang menunjuk Kadaster independen. Saat itu Kadaster sudah memperingatkan kepada PN Siak maupun PT DSI bahwa lokasi tersebut yang akan dilakukan pengukuran tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. 

"Karena di dalam lahan yang diukur itu ada plotting-plotting dan adanya sertifikat hak milik. Dan pihak Kadaster juga sudah menyarankan kalau mau dilakukan eksekusi itu harus dilakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Agar sertifikat-sertifikat yang ada di dalamnya itu diplotting terlebih dahulu, siapa nama-nama yang muncul atas lahan tersebut, barulah dilakukan gugatan di PTUN," tegas Sunardi SH.

Dijelaskannya, kalau sertifikat tersebut sudah dinyatakan batal oleh Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka eksekusi baru dapat dilakukan.

Sebagai yurisprudensi, beberapa waktu lalu PT DSI pernah melakukan gugatan di PTUN untuk membatalkan sertifikat milik warga ini. 

"Ternyata PT DSI kalah, dan ada putusannya yang telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga patut dipertanyakan tentang legalitas milik PT DSI mengacu kepada putusan MA seperti apa. Mengacu kepada UUD RI itu seperti apa, dan semuanya itu ada konsekuensinya karena banyak hal-hal yang memang tidak dipatuhi oleh pihak PT DSI. Di antaranya, untuk beroperasi, selain harus memiliki izin usaha perkebunan (IUP), itu harus memiliki Hak Guna Usaha (HGU)," beber Sunardi.

"Sementara HGU milik PT DSI sampai detik ini nihil, sampai di 2023 ini. Mudah-mudahan ini dapat menjadi perhatian serius para pihak aparat penegak hukum," sambung Sunardi SH.

Sunardi SH menambahkan, saat ini, salah satu pemilik lahan HM Dasrin telah membuat laporan resmi Rabu (11/1/2023) ke Polda Riau terkait dugaan pencurian dan pengrusakan sebagaimana diatur pasal 362 dan 170.

Laporan itu telah diterima Polda Riau dengan nomor : LP/B/18/1/2023/SPKT/Polda Riau, tanggal 11 Januari 2023. Selain membuat laporan ke Polda Riau, HM Dasrin juga telah meminta perlindungan hukum kepada Kapolres Siak dan Mabes Polri. 

"Di sini nanti bisa kita buktikan dan dapat kita jadikan acuan bahwa siapa di antara kedua belah pihak yang benar-benar memiliki legalitas yang sah diakui oleh Negara. Apakah pihak pemilik sertifikat atau pihak perusahaan yang tidak memiliki HGU yakni PT DSI. Dan kita juga harus mengacu kepada putusan MK Nomor 138/PUU-XIII/2015 bahwa perusahaan yang melakukan aktivitas perkebunan wajib memiliki HGU dan IUP. Apabila salah satu di antara dua aturan tersebut tidak dimiliki, maka perusahaan itu harus ditertibkan," tururnya. (azf)


Baca Juga