Empat Pengamen yang Keroyok Karyawan Indomaret Panam Diringkus Polsek Tampan

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Empat pengamen ditangkap tim Opsnal Polsek Tampan Pekanbaru usai melakukan pengeroyokan terhadap karyawan Indomaret di Jalan HR Subrantas Panam Pekanbaru toko Indomaret 1-2A Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru, Kamis (19/1/2023).

Kapolsek Tampan Pekanbaru Kompol I Komang Aswatama SH SIK menjelaskan bedasarkan laporan polisi tanggal 18 Januari 2023 An. Rahmat Rizky Julianda (24) alamat Jalan Tuanku Tambusai Gang Kemuning Desa Kualu Kecamatan Tambang  Kabupaten Kampar Riau melaporkan tentang kasus perkara melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang (pengeroyokan) yang dilakukan oleh pelaku empat pengamen di TKP pada Rabu (18/1/2023) sekira pukul 05.00 WIB.

Kapolsek Tampan memerintahkan Kanit Reserse AKP Aspikar SH bersama tim Opsnal untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan serta ungkap terhadap para pelaku.

Dengan hitungan jam, keempat pelaku dapat kita (Polri) tangkap di tempat yang berbeda beserta barang bukti (BB) diamankan di Polsek Tampan guna pengusutan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Barang bukti clurit dan lain-lain.

"Keempat pelaku yang sempat terekam CCTV ini sempat viral di medsos, terlihat jelas para pelaku membawa 1 (satu) bilah clurit  ukuran 70 cm, 1 (satu) bilah pisau stainless steel dan 1 (satu) buah gitar ukulele warna hitam dan jelas terekam Cctv pelaku juga melempar tong sampah, batu dan kayu terhadap korban," kata Kapolsek.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka di telapak tangan, luka robek jari telunjuk, dan ibu jari tangan kiri serta punggung dan bengkak memar di bagian kepala akibat pukulan para pelaku, korban saat ini masih dirawat RS Awal Bross Panam Pekanbaru.

Kepada wartawan Kapolsek menjelaskan knonologinya, berawal saat korban yang merupakan karyawan Indomaret menegur MT dan RP sedang tidur di teras Indomaret yang mana lantainya baru saja dibersihkan dan pelaku tidak terima.

"Tidak terima diperlakukan oleh korban, pelaku MT (20) dan RP (17) memanggil temannya sesama anak jalanan (pengamen) yakni pelaku RA (17) dan pelaku DK (16) dan melakukan pengeroyokan terhadap korban," tambah Kapolsek.

Saat pelaku RA menyerang dengan clurit korban menahan dan memegang clurit sehingga terjadi pergulatan dan saat itu tersangka lain turut memukuli korban dengan menggunakan kayu dan memukuli dengan tangan dan melempar dengan gitar ukulele dan melempar batu, kayu serta tong sampah.

Ke empat pelaku dilakukan test urine negative (-) menggunakan narkotika mengandung metamfetamina.

"Barang bukti dapat kita (Polri) amankan berupa 1 (satu) bilah clurit ukuran 70 cm, 1 (satu) bilah pisau stainless steel dan 1 (satu) buah gitar ukulele warna hitam, kayu, batu serta tong sampah. Pasal yang akan disangkakan terhadap para pelaku Pasal 170 (1)  KUHPidana dan pasal 2 UU darurat No 12/1951. Keempat pelaku berasal dari Rimbopanjang, Garuda Sakti, dan dari luar Riau," tutup Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK. (*/rls)


Baca Juga