Massa Akan Demo Polda Riau, Polres Siak Tak Tangkap Otak Bentrok Berdarah Dayun

Dayun, Detak Indonesia - Dua pekan lebih pasca penetapan empat tersangka peristiwa kerusuhan bentrok berdarah di Desa Dayun, Siak, Riau, hingga saat ini polisi belum berhasil mengungkap otak yang menyuruh masuk dan menyerang ke kebun sawit M Dasrin 5 Januari 2023 lalu.

Pada kerusuhan yang terjadi, Rabu (5/1/2023) lalu itu, polisi sudah menetapkan empat orang tersangka dan tiga di antaranya telah ditahan. Ketiga tersangka yang ditahan di Polres Siak yakni, YB (40), MM (37), dan YS (38) security sewaan PT DSI.

Sedangkan satu tersangka lainnya yakni MS (48) belum ditahan karena tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit karena luka berat patah tangan dan patah kaki, muka lebam dan perut serta punggung memar.

Ketua DPP LSM Perisai, Riau, Sunardi SH didampingi Bidang Advokasi, Roni Kurniawan SH MH selaku yang dikuasakan oleh pemilik lahan bersertifikat mengatakan, pihaknya mendesak Polres Siak untuk segera mengungkap dan menangkap terduga otak pelaku yang menyebabkan terjadinya kerusuhan berdarah di kebun milik M Dasrin, Desa Dayun, Kabupaten Siak, Riau.

"Terhadap kejadian adanya dugaan pengrusakan, dugaan penganiayaan dan dugaan pencurian yang saat ini telah dilaporkan oleh M Dasrin di Polda Riau dan telah dilimpahkan ke Polres Siak. Maka, kami mendesak kepada pihak kepolisian segera tangkap terduga otak pelaku siapa sebenarnya yang menyuruh sehingga terjadinya dugaan-dugaan pidana tersebut," tuntut Sunardi, Sabtu (21/1/2022).

Pam Swakarsa PT DSI dan pemanennya masuk menyerang warga yang menjaga kebun sawit M Dasrin di Desa Dayun Siak, Riau, Rabu 5 Januari 2023.

Terkait hal itu, pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Polda Riau untuk mendesak Polres Siak segera mengungkap dan menangkap terduga otak kerusuhan sebenarnya pada peristiwa bentrok berdarah Rabu 5 Januari 2023 saat kunjungan Presiden ke Riau tersebut.

"Apabila tidak ditindaklanjuti, kami akan melayangkan surat kegiatan aksi besar-besaran di Polda Riau untuk mendesak Polsek Siak menangkap terduga otak pelaku kerusuhan di Dayun Siak," tegas Sunardi.

Dijelaskannya, paska terjadi bentrok waktu itu, pihaknya merasa ada keanehan dan kejanggalan. MS yang merupakan keamanan dari pemilik lahan M Dasrin Nasution telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Untuk diketahui, MS merupakan korban pengeroyokan dan pemukulan oleh oknum Pam Swakarsa PT DSI. MS merupakan keamanan dari pihak M Dasrin yang bertugas menjaga kebun tersebut.

Kemudian, lanjut Sunardi, terkait eksekusi lahan seluas 1.300 hektare yang disengketakan oleh PT Duta Swakarya Indah (DSI) itu telah dieksekusi oleh PN Siak pada Senin (12/12/2022) lalu. Seharusnya eksekusi itu tidak bisa dilakukan. Mengapa? Karena di dalam objek tersebut ada lahan milik warga yang bersertifikat hak milik (SHM) dan lahan tersebut bukanlah milik PT Karya Dayun.

"Untuk itu (membatalkan sertifikat, red) harus ditempuh proses hukum yang lain yakni melalui PTUN. Tapi itu tidak dilakukan, pembacaan eksekusi masih saja dilaksanakan oleh pihak Pengadilan Negeri Siak," ujar Nardi.

Atas rentetan kejadian yang tidak sesuai aturan yang berlaku tersebut, DPP LSM Perisai telah membuat laporan resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri. 

"Karena ini menyangkut pelaksanaan pengamanan yang pada saat kami meminta perlindungan hukum atas nama pemilik tanah yang bersertifikat, namun Polres Siak tidak memberikan perlindungan hukum terhadap aset yang seharusnya dilindungi," tegas Sunardi.

Usai dirinya dimintai keterangan sebagai saksi pelapor oleh Div Propam beberapa hari lalu, kata Nardi, dalam waktu dekat Mabes Polri akan turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan terhadap laporannya tersebut.

Terpisah, Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, soal tindaklanjut dari keempat tersangka, saat ini pihaknya masih sedang melaksanakan proses penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Masih proses sidik dan koordinasi dengan JPU," tulis Ronald melalui pesan WhatsApp, Sabtu (21/1/2023).

Sementara, Kasat Reskrim Polres Siak, Iptu Tony Prawira menyebut bahwa proses keempat tersangka sudah tahap satu dan menunggu petunjuk dari Kejaksaan.

"Berdasarkan keterangan di lapangan kami baru yang jelas unsurnya empat orang tersebut. Prosesnya sudah tahap 1 dari minggu-minggu kemarin, masih menunggu petunjuk dari kejaksaan," ujar Tony, Ahad (22/1/2023).

Sebelumnya, terkait pelaksanaan Constatering dan Eksekusi lahan di Desa Dayun, Kabupaten Siak, oleh Tim Eksekusi PN Siak, Pakar dan Ahli Hukum Pidana Forensik Independen, Dr Robintan Sulaiman SH MH MA MM CLA berpendapat, pelaksanaan hal itu bukanlah sekedar pencocokan saja.

Dijelaskannya, lebih dari itu Constatering juga untuk mengecek apakah tanah yang akan dilakukan eksekusi itu ada pada wilayah yang benar.

"Itu harus di-clearkan dalam satu statement constatering. Setelah beberapa titik di peta itu dicek semua, maka ada statement yang disebut 'Clear and Clean'. Clear and clean itu bukan sekedar pernyataan, tapi itu betul-betul harus mengikuti prosedur dan juga kedudukan hukum yang benar," tuturnya. (tim)


Baca Juga